10. Makalah : REINVENTING GOVERNMENT



Makalah : TEORI ADMINISTRASI PUBLIK
Reinventing Government

DAFTAR ISI
                                                                                            
KATA PENGANTAR                                                                                  
DAFTAR ISI                                                                                                
BAB I PENDAHULUAN
          1.1 Latar Belakang                                                                               
          1.2 Rumusan Masalah                                                                          
          1.3 Tujuan                                                                                            
BAB II PEMBAHASAN
          2.1 Pengertian Reinventing                                                                  
          2.2 Pengertian Government                                                                 
          2.3 Pengertian Reinventing Government                                             
          2.4 Prinsip Reinventing Government                                                   
          2.5 Manajemen Publik menurut para ahli             
          2.6 Reinventing Govermen menurut Imawan.                                                    
          2.7 Strategi Reinventing Goverment                                                  
          2.8 Ukuran Kepuasan Reinventing Goverment   
2.9 Menumbuhkan Nasionalisme Demokrasi 
2.10. Menemukan Kunci Birokrasi dalam Reinventing Goverment. 
2.11. Implementasi Reinventing Goverment
2.12. Reinventing Goverment di Indonesia 
2.13  Dampak Reinventing Goverment
2.14. Kekurangan Reinventing Goverment 
2.15. Kelebihan Reinventing Goverment
2.16  Penerapan Reinventing Government
        Pada Kementrian Keuangan                                      
BAB III PENUTUP
          3.1 Kesimpulan                                                                                    
          3.2 Saran                                                                                              
DAFTAR PUSTAKA                                                                                    

BAB I
PENDAHULUAN

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk, sehingga masih diperlukan adanya penyadaran kesetiaan terhadap bangsa dan negara. Ketika ada riak-riak kecil dan persilangan kepentingan, itu biasa dalam kehidupan bangsa dan itu suatu dinamika, sejauh menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi dan kelompok. Malahan akan menjadi statis jika isu persatuan dan kesatuan itu dikedepankan dengan mematikan dinamika, dan hal ini tidak sehat bagi masa depan bangsa kita yang akan menghadapi tantangan-tantangan berat memasuki era globalisasi.
Nasionalisme adalah pilar utama dalam berbangsa dan bernegara. Sebuah negara yang tidak ditopang dengan pilar nasionalisme yang kokoh akan menjadi rapuh, kemudian runtuh dan akhirnya tinggal sejarah. Kejayaan Bangsa Romawi, Mesir Kuno, Yunani, Majapahit, Sriwijaya, Gowa dan Mataram, kini tinggal kenangan yang hanya diketahui lewat buku sejarah dan sisa-sisa peninggalannnya. Dan Kita tidak berharap negeri Republik Indonesia tercinta ini mengalami nasib yang sama dengan bangsa-bangsa pendahulunya. Kita bahkan harus berfikir secara kontekstual dan memiliki visi ke depan tentang nasionalisme dan integrasi bangsa. Jika kini, muncul berbagai masalah aktual baru yang menjadi agenda nasional sekaligus merupakan wajah baru masalah kebangsaan saat ini, bukan lagi sekedar nasionalisme dalam perspektif cinta Tanah Air secara konvensional sebagaimana awal-awal perjuangan dan pengisian kemerdekaan. Bukan pula soal kesatuan dan persatuan yang pasif, yang tidak peka terhadap dinamika dan munculnya masalah baru yang aktual dalam kehidupan bangsa.
Masalah kebangsaan tampaknya perlu lebih memberi bobot pada bagaimana memecahkan masalah-masalah mendasar dalam kehidupan bangsa dan negara yang sering disebut era kebangkitan nasional kedua dalam konteks pembangunan nasional. Bangsa Indonesia benar-benar tengah berhadapan dengan tuntutan aktual tentang pembangunan demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan pembangunan, kelestarian lingkungan hidup, ketahanan budaya bangsa dalam menghadapi globalisasi, revolusi Iptek, masalah moral adalah tema-tema besar dalam dinamika kehidupan berbangsa. Dalam konteks kebangsaan tersebut masalah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) termasuk agenda nasional yang dipandang penting untuk dipecahkan sebagai upaya untuk membangun Indonesia yang kokoh. Dalam menghadapi masalah-masalah aktual tersebut, suatu kondisi yang mendesak lahirnya pelaku-pelaku pembangunan yang memiliki visi ke depan, berani mengambil tindakan untuk kepentingan bangsa dan menjadi teladan dalam kehidupan berbangsa.
Pada hakekatnya kehidupan berbangsa yang secara normatif ingin diwujudkan adalah resultan dari berbagai faktor dan kondisi. Oleh karena itu untuk mewujudkan kehidupan berbangsa yang ideal menuntut intervensi dan manipulasi berbagai faktor secara simultan, sistematis dan terpadu, diantaranya adalah administrasi pemerintahan (Tjokrowinoto, 1996: hal.159). Oleh karena itu, dengan adanya perubahan sosial yang bersifat fundamental, menuntut pula perubahan dalam administrasi pemerintahan.
Sejak tahun 1980-an, suatu gerakan reformasi global telah dimulai, gerakan ini di
dorong oleh 4(empat) variabel besar, yakni: ( Kartono, 2006: hal 51-62)
1.      Politik: keunggulan demokrasi dan kekuatan publik serta keunggulan sistem pasar transformasi peran pemerintah untuk mengurangi peran dan fungsinya.
2.      Sosial: beberapa negara di dunia telah mengalami perubahan sosial yang mendasar,yaitu melakukan retrukturisasi ulang terhadap tatanan hukum, ekonomi, sosial dan politik, ditandai dengan perubahan yang mendasar dari masyarakat industry kemasyarakat informasi.
3.      Ekonomi: krisis ekonomi pada tahun 1990-an menyebabkan negara di dunia melakukan reformasi perpajakan untuk menarik investor masuk dan melakukan langkah privatisasi.
4.      Institusional: semua negara di dunia telah menjadi bagian dari sistem ekonomi dan politik global. Kondisi ini ditandai dengan semakin berkembangnya kelembagaan di luar Negara seperti World Bank, IMF, WTO, ADB yang mengatur globalisasi dunia.
Dengan latar belakang kondisi demikian, maka kebutuhan akan perubahan dan adaptasi aparatur pemerintah sangatlah mendesak, termasuk reformasi administrasi di Indonesia.
Reformasi Administrasi adalah suatu usaha sadar dan terencana untuk  mengubah struktur dan prosedur birokrasi (aspek reorganisasi atau institusional); dan sikap perilaku birokrat (aspek perilaku) guna meningkatkan efektivitas organisasi dan terciptanya administrasi yang sehat dan menjamin tercapainya tujuan pembangunan  asional (Mariana, 2009: hal 9) Reformasi administrasi mencakup perubahan yang meyusup keseluruhan jaringan birokrasi sebab birokrasi adalah orang-orang yang nantinya akan menjalankan reformasi administrasi publik.
Pendekatan teoritik yang mencuat sebagai upaya penyempurnaan dan perbaikan manajemen birokrasi publik, salah satunya dikemukan oleh Osborne dan Gaebler (1996) yang disebut mewirausahakan birokrasi (reinventing government). Oleh karena itu di butuhkan strategi tertentu untuk melakukan perubahan dalam pemerintahan. Kata Strategi yang dimaksudkan disini adalah penggunaan titik pendongkrak utama untuk melakukan perubahan yang mendasar dalam pemerintahan. Dengan sumberdaya yang kecil mampu mendongkrak perubahan besar dalam pemerintahan melalui reinventing government. Tulisan ini dimaksudkan menggagas strategi reinventing government untuk memantapkan kehidupan berbangsa.
1.1  LATAR BELAKANG
Di zaman sekarang ini telah banyak orang yang mengerti bahwa wirausaha adalah cara mendobrak nasib keterpurukan seseorang dengan mengganti inovasi kreatif sedemikian rupa. Apalagi di tahun ini Indonesia telah menjadi tuan rumah bagi pertemuan APEC di bali beberapa waktu lalu. Mau tidak mau Indonesia harus siap mengahadapi kompetisi perekonomian dengan Negara-negara pasifik.
Dalam menghadapi pasar bebas, Indonesia harus menyiapkan sumber daya-sumber daya yang mampu menyaingi negara-negara lain. Dalam hal ini, Indonesia bukan hanya membutuhkan para wirausahawan kreatif, tetapi Indonesia juga memongkar ulang sistem kinerja pemerintahannya.
Seperti yang telah kita ketahui kewirausahaan pada hakekatnya adalah sifat, ciri  dan watak seseorang yang memiliki gagasan inovatif ke dalam dunia nyata secara kreatif. Menghadapi kondisi ini, maka pemerintah sebagai pelayan publik perlu berupaya untuk menekan sekecil mungkin terjadinya kesenjangan antara tuntutan pelayanan masyarakat dengan kemampuan aparatur pemeritah. Keterbatasan sarana dan prasarana yang telah ada tidak dapat dijadikan sebagai alasan pembenaran tentang rendahnya kualitas pelayanan. Kemandirian dan kemampuan yang handal dari pemerintah merupakan syarat mutlak agar tetap terrpeliharanya kepercayaan masyarakat. Maka pemerintah saat ini harus berupaya merupakan perannya untuk masa yang akan datang yaitu melalui penerapan konsep pemerintahan wirausaha atau dengan istilah Reinventing Government.
1.2  RUMUSAN MASALAH
1.    Apakah pengertian reinventing?
2.    Apakah pengertian government?
3.    Apakah yang dimaksud dengan reinventing government?
4.    Apakah saja prinsip reinventing government?
5.    Bagaimana prinsip utama reinventing goverment menurut Imawan?
6.    Bagaimana strategi reinventing goverment?
7.    Bagaimana Implementasi reinventing goverment?
8.    Bagaimana reinventing goverment yang ada di Indonesia?

1.3  TUJUAN
1.   Untuk mengetahui pengertian reinventing.
2.   Untuk mengetahui pengertian government.
3.   Untuk mengetahui apa yang dimaksud reinventing government.
4.   Untuk mengetahui apa saja prinsip reinventing government.
5.   Untuk mengetahui prinsip reinventing goverment menurut Imawan.
6.   Untuk mengetahui strategi reinventing goverment yang berjalan saat ini.
7.   Untuk mengetahui Implementasi reinventing goverment.
8.   Untuk mengetahui dan memahami reinventing goverment yang ada di Indonesia     









BAB II
PEMBAHASAN

2.1 PENGERTIAN REINVENTING (WIRAUSAHA)
Pada dasarnya, menurut bahasa Reinventing artinya ialah menemukan atau  menciptakan kembali. Namun menurut istilah, reinventing dapat diartikan sebagai interpreneur atau wirausaha.
Wirausaha adalah kemampuan yang dimiliki seseorang untuk melihat dan menilai kesempatan-kesempatan bisnis; mengumpulkan sumber daya- sumber daya yang dibutuhkan untuk mengambil tindakan yang tepat dan mengambil keuntungan dalam rangka meraih sukses (senain:2013).
Dengan pendapat tersebut telah kita ketahui bahwa wirausaha ialah bukan berarti harus bergelut dengan usaha (business), tetapi wirausaha ialah kemampuan atau skill seseorang yang harus kita telaah dan dipelajari lebih dalam lagi. Kemampuan tersebutlah yang sangat dibutuhkan oleh Negara ini. Kemampuan yang dapat meniai dan melihat secara detail sebuah peluang.
2.2 PENGERTIAN GOVERNMENT (PEMERINTAHAN)
Pemerintahan adalah suatu sistem untuk menjalankan wewenang dan kekuasaan dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi dan politik, suatu negara atau bagian-bagiannya.
Pengertian pemerintah yang lainnya adalah sekelompok orang yang secara bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasaan. Pemerintah juga bisa diartikan sebagai penguasa suatu negara atau badan tertinggi yang memerintah suatu negara.
2.3 PENGERTIAN REINVENTING GOVERNMENT
Menurut David Osborne dan Peter Plastrik (1997) dalam bukunya “Memangkas Birokrasi”, Reinventing Government adalah “transformasi system dan organisasi pemerintah secara fundamental guna menciptakan peningkatan dramatis dalam efektifitas, efesiensi, dan kemampuan mereka untuk melakukan inovasi. Transformasi ini dicapai dengan mengubah tujuan, system insentif, pertanggungjawaban, struktur kekuasaan dan budaya system dan organisasi pemerintahan”. Pembaharuan adalah dengan penggantian system yang birokratis menjadi system yang bersifat wirausaha. Pembaharuan dengan kata lain membuat pemerintah siap untuk menghadapi tantangan-tantangan dalam hal pelayanan terhadap masyarakat, menciptakan organisasi-organisasi yang mampu memperbaiki efektifitas dan efisiensi pada saat sekarang dan di masa yang akan datang.
       Konsep reinventing government pada dasarnya merupakan representasi dari paradigma New Public Management dimana dalam New Public Management (NPM), negara dilihat sebagai perusahaan jasa modern yang kadang-kadang bersaing dengan pihak swasta, tapi di lain pihak dalam bidang-bidang tertentu memonopoli layanan jasa, namun tetap dengan kewajiban memberikan layanan dan kualitas yang maksimal. Segala hal yang tidak bermanfaat bagi masyarakat dianggap sebagai pemborosan dalam paradigma New Public Management (NPM). Warga pun tidak dilihat sebagai abdi lagi, tetapi sebagai pelanggan layanan publik yang karena pajak yang dibayarkan memiliki hak atas layanan dalam jumlah tertentu dan kualitas tertentu pula. Prinsip dalam New Public Management (NPM) berbunyi, “dekat dengan warga, memiliki mentalitas melayani, dan luwes serta inovatif dalam memberikan layanan jasa kepada warga”
       Konsep reinventing government, apabila diterjemahkan dalam bahasa Indonesia konsep ini berarti menginventarisasikan lagi kegiatan pemerintah. Pada awalnya, gerakan reinventing government diilhami oleh beban pembiayaan birokrasi yang besar, namun dengan kinerja aparatur birokrasi yang rendah. Pressure dari publik sebagai pembayar pajak mendesak pemerintah untuk mengefisiensikan anggarannya dan meningkatkan kinerjanya. Pengoperasian fungsi pelayanan publik yang tidak dapat diefisiensikan lagi dan telah membebani keuangan Negara diminta untuk dikerjakan oleh sektor non-pemerintah. Dengan demikian, maka akan terjadi proses pereduksian peran dan fungsi pemerintah yang semula memonopoli semua bidang pelayanan publik, kini menjadi berbagi dengan pihak swasta, yang semula merupakan “big government” ingin dijadikan “small government” yang efektif, efisien, responsive, dan accountable terhadap kepentingan publik. 
       Dari penjelasan di atas telah dapat digambarkan bahwa reinventing government (pemerintahan wirausaha) ialah suatu sistem untuk menjalankan wewenang dan kekuasaan dalam mengatur kehidupan social, ekonomi dan politik dengan jiwa kewirausahaan di masing-masing anggota pemerintahan atau pejabatnya. Atau dengan kata lain, intinya ialah “mewirausahakan birokrasi”
Penerapan konsep ini tak lain dan tak bukan demi cita-cita Negara manapun, yakni untuk menciptakan pemerintahan yang baik (good government). Oleh karna itu dalam perombakan mendasar dalam sebuah Negara agar tercipta good gornment ialah yang paling cocok dengan mengimplementasikan konsep reinventing government. Dengan menanamkan jiwa wirausaha ke dalam diri para pejabatnya.

2.4   PRINSIP REINVENTING GOVERNMENT     
Menurut Osborne dan Gaebler  dalam bukunya yang berjudul Reinventing Government, sepuluh prinsip mewirausahakan birokrasi adalah sebagai berikut:
a.   Prinsip Pertama: Pemerintah yang katalis (Catalytic Government).
Konsep yang pertama ini maksudnya ialah mengarahkan  ketimbang mengayuh (steering rather than rowing). Harus ada pemilah antara yang mengatur dan yang melaksanakan. Pemerintah harus tegas membedakan antara siapa pemerintah yang semestinya mengarahkan dan siapa yang semestinya melaksanakan. Dengan kata lain, pemerintah harus lebih fokus terhadap pengarahannya. Tidak mungkin pemerintah mengawasi atau mengayuh secara langsung proses pelayanan publik. Dengan demikian konsep di atas guna untuk memisahkan dengan tegas bahwa seharusnya pemerintah bisa fokus untuk menjadi pemikir dan pengarah. Sedangkan yang melaksanakannya diserahkan kepada yang paling bawah atau bisa juga diserahkan kepada pihak swasta. Contohnya ialah privatisasi dan lain sebagainya.
b.   Prinsip kedua: Pemerintah milik rakyat (Community Government).
Prinsip ini maksudnya ialah memberdayakan atau memberi wewenang ketimbang melayani (Empowering rather than serving).  Dalam hal ini pemerintah diharapkan mampu memberdayakan rakyatnya. Dengan kata lain, pemerintah juga bisa memberikan wewenang kepada masyarakat. Guna menjamin terselenggaranya pelayanan yang efisien dan efektif; serta produk pemerintah bisa mencoba mengalihkan pemilikannya ke masyarakat. Akhirnya, pelayanan tersebut bergeser ke pemberdayaan masyarakat dari suatu komunitas. Sehingga ada kemungkinan besar kelak bisa mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap pemerintah. Lalu terciptalah masyarakat yang handal dengan kreasinya dan menjadi lebih mandiri.
c.   Prinsip ketiga: Pemerintah yang kompetitif (Competitive Government).
Pemerintah yang kompetetif dengan cara menyuntikkan persaingan dalam pemberian pelayanan (Injecting Competition into service Delivery). Suatu pelayanan yang kompentitif dianggap suatu hal yang sehat. Berbeda dengan cara monopoli, bila dibiarkan akan timbul kembali ketergantungan pada satu pemilik. Pemerintah yang kompetitif disini lebih diartikan pemerintah wirausaha yang mampu bersaing dengan organisasi bisnis. Sehingga semuanya dapat mengembangkan krativitas inovasi yang sangat menguntungkan bagi Negara dan masyarakatnya. Dengan pemberian penghargaan dan pembiayaan kepada suatu lembaga-lembaga pemerintah yang berhasil maju di suatu wilayah akan sangat diperhatikan oleh masyarakatnya. Di sanalah letak kompetisi yang akan mebuat masyarakat dan pemerintahnya semangat seperti layaknya dalam sebuah perlombaan.
d. Prinsip keempat: Pemerintah yang digerakkan misi (Mission Driven Government).
Dalam prinsip ini diharapkan pemerintah bisa mengubah organisasi yang digerakkan oleh peraturan (Transforming Rule-Driven Organizations) menjadi digerakkan oleh misi (mission-driven).
Seringkali terjadi peristiwa di mana pemerintah tidak dapat dan tidak mampu mengambil langkah-langkah strategis tertentu karena belum adanya peraturan-peraturan yang mengaturnya. Sementara di pihak lain, kerap terjadi kasus dimana pemerintah tidak berani melakukan sebuah tindakan karena cenderung bertentangan dengan peraturan yang berlaku (walaupun peraturan yang bersangkutan sudah tidak cocok lagi diterapkan pada kondisi saat ini). Akibat budaya ini, seringkali banyak peluang-peluang kemajuan yang lewat dan terbuang begitu saja karena ketidakmampuan pemerintah dalam memanfaatkan situasi tersebut.
Dalam dilema tersebut seharusnya pemerintah berjalan dengan sebuah misi, dan menjadikan peraturan sebagai jalan atau cara untuk mencapai sebuah misi tersebut.
e.   Prinsip kelima: Pemerintah yang berorientasi hasil (Result Oriented Government).
Maksudnya ialah pemerintah haru lebih fokus Membiayai hasil bukan masukan (Funding outcomes, Not input). Dalam pembahasan prinsip ini, sebaiknya kita sadari terlebih dahulu bahwa hal yang paling dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sebagai customer dari pemerintah adalah hasil keluaran dari setiap inisiatif.  Yang masyarakat nilai sebagai keberhasilan adalah keluaran atau hasil dari pekerjaan tersebut yang diharapkan dapat segera mendatangkan manfaat tertentu. Dengan kata lain, pemerintah harus yakin bahwa berbagai usahanya akan melahirkan sebuah produk yang berkualitas dan bermutu tinggi, dan target inilah yang akan menentukan jenis proses dan sumber daya yang perlu dilibatkan (input); serta  pemerintah harus meninggalkan pemerintah yang memfokuskan pada masukan tanpa memperhatikan hasil, yang cenderung pemborosan.
f.    Prinsip keenam: Pemerintah yang berorientasi pelanggan (Customer Driven Government).
Maksudnya ialah Memenuhi kebutuhan pelanggan, bukan birokrasi (Meeting the Needs of Customer, not be Bureaucracy). Masyarakat adalah pelanggan. Pemerintah harus meletakkan pelanggan sebagai hal paling depan. Oleh karena itu, kepuasan pelanggan diletakkan sebagai sasaran penyampaian tujuan, dengan mendengarkan suara pelanggan. Dengan memperhatikan kebutuhan dasar pelanggan dan memperhatikan hukum pelanggan, pemerintah lebih responsif dan inovatif.
g.   Prinsip ketujuh: Pemerintah wirausaha (Enterprising Government).
Intinya ialah Menghasilkan ketimbang membelanjakan (Earning Rather than Spending). Pemerintah wirausaha ialah pemerintah yang memfokuskan energinya terhadap hasil kinerjanya bukan hanya membelanjakan uangnya. Pada kenyataanya bahwa hampir seluruh perangkat pemerintahan merupakan sebuah pusat harga yang dibiayai oleh anggaran belanja negara.
Secara tidak langsung dapat terlihat bahwa keberadaan sistem birokrasi pemerintahan merupakan sebuah beban dari anggaran belanja Negara. Dalam hal ini pemerintah harus menemukan sumber-sumber penghasilan selain penghasilan yang telah disepakati, yaitu pajak. Sehingga tidak terlalu menggantungkan pada penerimaan pajak. Pajak yang tinggi pada suatu keadaan tertentu akan ditentang masyarakatnya.                 
h. Prinsip kedelapan: Pemerintah yang antisipasi (Anticipatory Government).
Mencegah ketimbang Mengobati (Preventon Rather than Cure). Pepatah lama mengatakan bahwa “mencegah lebih baik dari mengobati”. Hal yang sama berlaku pula dalam kepemerintahan. Yaitu pemerintah harus lebih berfokus pada upaya mencegah terhadap masalah yang timbul ketimbang memusatkan penyediaan jasa demi mengurangi masalah (mengobati).Dalam hal ini, pemerintah harus mempunyai strategi ampuh yang dapat meraih peluang tidak tarduga, serta dapat mencegah krisis yang tidak terduga. Intinya pemerintah harus lebih proaktif. 
i.    Prinsip Kesembilan: Pemerintah yang desentralis (Decentralized Government).
Dari hierarki menuju partisipasi dan tim kerja (From Hierarchy to Participation and Teamwork), Artinya, peranan komando dan hierarki ditinggal. Selain itu, jika jika melihat perkembangan zaman yang semakin maju dan teknologi semakin mengglobal dan pendidikan semakin maju, sudah semestinya pemerintah menurunkan wewenang kepada lembaga-lembaga di bawahnya serta mendorong mereka untuk berurusan langsung dengan pelanggan untuk lebih bisa membuat keputusan. Lalu menciptakan kerja sama yang solid dengan cara melihat mereka sama rata dan sudah sebanding dengan pemerintahnya. Melahirkan partisipasi dengan tim kerja, Bukan dengan pengkomandoan yang umumnya terlihat kaku. Dengan kata lain, pemerintah memberi ruang gerak kepada mereka agar bisa bersama-sama menciptakan strategi kreatif.
j.    Prinsip kesepuluh: Pemerintah yang berorientasi pasar (Market Oriented Government).
Mendongkrak perubahan melalui pasar (Leveraging change throught the Market). artinya pemerintah mendongkrak perubahan melalui cara pasar. Mekanisme pasar memiliki banyak keunggulan ketimbang mekanisme administrasi. Pasar pada dasarnya adalah desentralis. Harga ditentukan oleh yang paling di atas. Namun dalam pasar bisa bersaing dengan sehat, lebih kompetitif. Jika kita sadari, sebenaranya dalam pasar memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk menentukan pilihannya. Selain itu dalam pasar sangat peka terhadap perubahan dan respon terhadap  kebutuhan lebih cepat.
2.5 MANAJEMEN PUBLIK MENURUT AHLI
BERBAGAI PANDANGAN MANAJEMEN PUBLIK MENURUT PARA AHLI
Chistopher Hood (1991)
Michael Barzelay (1992)
Osborne & Gaebler (1992)
OECD
(1991 ; 1996)
Manajemen profesional di sektor publik 
Pergeseran  dari kepentingan publik menjadi fokus pada hasil dan citizen’s value  
Pemerintahan katalis : Fokus pada pemberian pengarahan bukan produksi pelayanan publik
Fokus yang lebih besar terhadap hasil (efisiensi, efektivitas, dan kualitas pelayanan)
Adanya standar kinerja dan ukuran kinerja
Pergeseran dari efisiensi menjadi fokus pada kualitas dan value  
Pemerintah milik masyarakat : Memberdayakan masyarakat daripada melayani
Dari struktur organisasi hierarkhis –sentralistis menjadi desentralisasi

Penekanan yang lebih besar terhadap pengendalian
Pergeseran dari pengadminis- trasian menjadi fokus pada memproduksi 
Pemerintah kompetitif : Menyuntikkan semangat kompetisi dalam pemberian pelayanan publik
Fleksibilitas untuk mencari alternatif penyediaan pelayanan publik yang lebih tinggi efektivitas biayanya
Pemecahan unit-unit kerja di sektor publik
Pergeseran dari pengendalian menjadi fokus pada keunggulan taat pada aturan (norma)
Pemerintah yang digerakkan oleh misi : Mengubah organisasi yang digerakkan oleh peraturan menjadi organisasi yang digerakkan oleh misi 
Fokus terhadap efisiensi pelayanan, termasuk penetapan target kinerja dan pencipataan persaingan dalam sektor publik
Mencipatkan persaingan di sektor publik
Pergeseran dari penentuan fungsi, otoritas dan struktur menjadi fokus  pada misi, pelayanan pelanggan dan outcomes  
Pemerintah yang berorientasi  hasil :
Membiayai hasil bukan masukan


Pengadopsian gaya manajemen di sektor bisnis ke dalam sektor publik
Pergeseran dari justifikasi biaya menjadi fokus pada pemberian nilai (value)
Pemerintah berorientasi pada pelanggan: Memenuhi kebutuhan pelanggan, bukan birokrasi

Penekanan pada disiplin dan penghematan dalam menggunakan sumber daya
Pergeseran dari memaksakan tanggung  jawab menjadi membangun tanggung jawab 
Pemerintahan wirausaha: Mencipatkan Pendapatan, tidak sekadar membelanjakan 


Pergeseran dari mengikuti aturan dan prosedur menjadi berfokus pada pemahaman  dan penerapan norma, identifikasi dan penyelesaian masalah, serta perbaikan proses secara berkelanjutan  
Pemerintah antisipatif : Berupaya mencegah daripada mengobati

Pemerintah desentralisasi :
Dari hierarkhi menuju partisipatif dan kerja tim

Pergeseran dari pemenuhan sistem administratif menjadi fokus pada pelayanan dan pengendalian, memperluas  pilihan publik, mendorong tindakan kolektif, pemberian insentif, pengukuran dan analisis hasil kinerja  serta pemberian feedback   
Pemerintah berorientasi pasar : Mengadakan perubahan dengan mekanisme pasar bukan dengan mekanisme administratif, sistem prosedur dan pemaksaan.


KARAKTERISTIK  UTAMA MODEL GOVERNANCE
DIMENSI
Pemerintah Pasar
Pemerintah Partisipatif
Pemerintah Fleksibel
Pemerintah Terderegulasi
Diagnosis  utama masalah
Monopoli
Hirarki
Permanen
Regulasi internal
Struktur Organisasional yang diinginkan
Desentralisasi
Organisasi yang lebih datar
“organisasi virtual”
Tidak ada rekomendasi khusus
Manajemen keuangan dan sumber daya manusia
Membayar untuk performa; teknik sektor swasta 
Tim manajemen  kualitas total
Mengatur personel temporer
Kebebasan manajerial yang lebih besar
Peran layanan sipil dalam pembuatan kebijakan; peran sektor swasta  
Pasar internal; insentif pasar
Konsultasi; negosiasi
Eksperimentasi
Pemerintah
Kepentingan
Biaya rendah
Keterlibatan; konsultasi
Biaya rendah;
Entrepreneur
Publik; kriteria good governance


Koordinasi
Kreativitas; Aktivisme

2.6 MENURUT IMAWAN, PRINSIP UTAMA REINVENTING GOVERNMENT
Prinsip utama reinventing goverment terbagi menjadi 5 yaitu :
(1) Steering (mengendalikan, memfasilitasi aktifitas masyarakat)
(2) Empowering (memberdayakan anggota masyarakat). 
(3) Meeting the need of the costumer, not bureaucracy.
(4) Earning
(5) Prevention.
2.7  STRATEGI REINVENTING GOVERMENT.
    Adapun Strategi dari Reinventing Goverment ialah:
1.      Strategi inti (the core strategy)
       Strategi ini menentukan tujuan (the purpose) sebuah sistem dan organisasi publik. Jika    sebuah organisasi tidak mempunyai tujuan yang jelas atau mempunyai tujuan yang banyak atau saling bertentangan, maka organisasi itu tidak dapat mencapai kinerja yang tinggi. Dengan kata lain, sebuah organisasi publik akan mampu bekerja secara efektif jika ia mempunyai tujuan yang spesifik. Oleh karena itu, adalah penting bagi para pemimpin   organisasi-organisasi publik untuk menetapkan terlebih dahulu tujuan organisasinya secara spesifik.
          Jadi dengan demikian penetapan visi dan misi organisasi juga mempunyai peran yang sama pentingnya dalam melengkapi tujuan organisasi publik. Hal ini penting sebagai usaha agar karyawan atau pegawai mempunyai arah dan pegangan yang jelas. Di luar itu, strategi ini terutama berkaitan dengan usaha-usaha memperbaiki pengarahan (steering).
2.      Strategi konsekuensi (the consequences strategy) 
       Strategi ini menentukan insentif-insentif yang dibangun ke dalam sistem publik. Birokrasi memberikan para pegawainya insentif yang kuat untuk mengikuti peraturan-peraturan, dan sekaligus, mematuhinya. Pada model birokrasi lama, para pegawai atau karyawan memperoleh gaji yang sama terlepas dari yang mereka hasilkan.
       Dalam rangka reinventing government, seperti diungkapkan oleh Osborne dan Plastrik, mengubah insentif adalah penting dengan cara menciptakan konsekuensi-konsekuensi bagi kinerja. Jika perlu, organisasi-organisasi publik perlu ditempatkan dalam dunia usaha (market place), dan membuat organisasi tergantung pada konsumennya untuk memperoleh penghasilan. Namun, jika hal ini tidak layak untuk dilakukan, maka perlu dibuat kontrak atau perjanjian guna menciptakan persaingan antara organisasi-organisasi publik dan swasta (atau persaingan antar organisasi publik).
       Hal ini karena pasar dan persaingan menciptakan insentif-insentif yang jauh lebih kuat sehingga organisasi publik terdorong untuk memberikan perbaikan-perbaikan kinerja yang lebih besar. Insentif dan persaingan ini dapat mempunyai bentuk yang beragam, seperti tunjangan kesehatan, kenaikan gaji, atau memberikan penghargaan bagi organisasi-organisasi publik yang mempunyai kinerja yang lebih tinggi.
3.      Strategi pelanggan (the customers strategy) 
       Strategi ini terutama memfokuskan pada pertanggungjawaban (accountability). Berbeda dengan birokrasi lama, dalam birokrasi model baru, tanggung jawab para pelaksana birokrasi publik hendaknya ditempatkan pada masyarakat, atau dalam konteks ini dianggap sebagai pelanggan. Dengan demikian, tanggung jawab tidak lagi semata-mata ditempatkan pada pejabat birokratis di atasnya, tetapi lebih didiversifikan kepada publik yang lebih luas.
      Model pertanggungjawaban seperti ini diharapkan dapat meningkatkan tekanan terhadap organisasi-organisasi publik untuk memperbaiki kinerja ataupun pengelolaan sumber-sumber organisasi. Selanjutnya, dengan memberikan pertanggungjawaban kepada masyarakat/konsumen, akan dapat menciptakan informasi, yaitu tentang kepuasan para konsumen terhadap hasil-hasil dan pelayanan pemerintahan tertentu. Dengan kata lain, penyerahan pertanggungan jawab kepada para konsumen berarti bahwa organisasi-organisasi publik harus mempunyai sasaran yang harus dicapai, yaitu meningkatkan kepuasan konsumen (customers satisfaction).
4.      Strategi Pengawasan (the control strategy)
           Strategi ini menentukan di mana letak kekuasaan membuat keputusan itu diberikan. Dalam sistem birokrasi lama, sebagian besar kekuasaan tetap berada di dekat puncak hierarkhi. Dengan kata lain, wewenang tertinggi untuk membuat keputusan berada pada puncak hierarkhi. 
            Perkembangan birokrasi modern yang semakin kompleks telah membuat organisasi menjadi tidak efektif. Hal ini karena proses pengambilan keputusan harus melalui jenjang hierakhi yang panjang sehingga membuat proses pengambilan keputusan cenderung lamban, dan jika hal ini dipaksakan, maka jika dilewati akan membawa dampak terjadinya bureaucracy barierrs. Pada akhirnya, secara keseluruhan, sistem kinerja birokrasi dalam menangani masalah dan memberikan pelayanan kepada masyarakat akan berlangsung lamban karena bawahan tidak diberi ruang yang cukup untuk mengambil inisiatif dalam memecahkan masalah. 
         Lebih lanjut, dalam model birokrasi lama, para pengelola atau manajer mempunyai pilihan-pilihan yang terbatas, dan keleluasan atau fleksibilitas mereka dihimpit oleh ketentuan-ketentuan anggaran yang terinci, peraturan-peraturan perorangan, sistem pengadaan (procurement systems), praktek-praktek audit, dan sebagainya. Karyawan hampir tidak mempunyai kekuasaan untuk membuat keputusan. Akibatnya, organisasi-organisasi pemerintah lebih menanggapi perintah-perintah baru dibandingkan dengan situasi yang berubah atau kebutuhan-kebutuhan pelanggan. 
       Oleh karena itu, adalah penting mendesentralisasikan pembuatan keputusan kepada pejabat-pejabat dan karyawan atau pegawai birokrasi di bawahnya karena hal ini akan mendorong timbulnya rasa tanggung jawab dikalangan para pegawai birokrasi, dan dalam konteks yang luas mendorong keterlibatan masyarakat dalam proses implementasi kebijakan.
5.      Strategi budaya (the culture strategy) 
        Strategi ini menentukan budaya organisasi publik yang menyangkut nilai, norma, tingkah laku, dan harapan-harapan para karyawan. Budaya ini akan dibentuk secara kuat oleh tujuan organisasi, insentif, sistem pertanggungjawaban, dan struktur kekuasaan organisasi. Dengan kata lain, mengubah tujuan, insentif, sistem pertanggungan jawab, dan struktur kekuasaan organisasi akan mengubah budaya.

2.8 UKURAN KEPUASAN REINVENTING GOVERMENT
Menurut Osborne dan Plastrik, 8 Citizen's Charter mengartikulasikan enam prinsip, yang menjadi harapan anggota masyarakat":
1.      Standar: Menetapkan, memantau dan mempublikasikan standar eksplisit jasa yang bisa diharapkan oleh pengguna. Mempublikasikan kinerja aktual dibandingkan dengan standar tersebut.
2.      Informasi dan keterbukaan: Informasi yang akurat dan lengkap mengenai bagaimana pelayanan publik dilakukan. berapa biaya, seberapa baik mereka akan melakukannya , dan siapa yang bertanggung jawab, tersedia bahasa yang sederhana.
3.      Pilihan dan kosultasi: Sektor Pemerintah harus menyediakan pilihan apabila memang praktis. Harus ada konsultasi yang teratur dan sistematis dengan pengguna jasa. Pandangan pengguna mengenai jasa, dan prioritas untuk perbaikannya, harus dipertimbangkan dalam keputusan final mengenai standar.
4.      Ketulusan dan keramahan: Pelayanan yang tulus dan ramah dari pegawai negeri yang biasanya menggunakan tanda nama. Pelayanan yang ramah dan tulus harus tersedia bagi siapa saja yang datang kepadanya.
5.      Meletakkan secara tepat: Jika ada sesuatu yang salah, perlu ada permintaan maaf,  penjelasan yang lengkap dan ketangkasan serta pemulihan yang efektif. Prosedur keluhan yang dipublikasikan dengan jelas serta mudah diikuti dengan kajian dari orang yang independen, apabila mungkin.
6.      Nilai untuk uang: Penyampaian pelayanan publik yang efektif dan ekonomis dalam batas-batas sumber daya yang bisa disediakan oleh negara. Perlu ada validasi kinerja terhadap standar.
Sudah menjadi fenomena umum bahwa untuk mendapatkan layanan yang memuaskan biasanya kita harus mengeluarkan uang ekstra untuk itu. Padahal aparat birokrasi telah dibayar untuk tugas-tugas tersebut. Menurut Islamy, masyarakat telah merasa melaksanakan kewajiban­kewajibannya tetapi sering kali hak-haknya terpasung oleh aparat pelayanan. Hal seperti inilah yang kemudian banyak melahirkan keluhan dari masyarakat. Dan yang ironis sering kali ketika dalam suasana ketidakberdayaan semacam ini, publik tidak memiliki alternatif pilihan lain.
Monopoli birokrasi terhadap layanan publik menyebabkan mereka sulit dikontrol dan sering kali bersikap arogan. Mereka menganggap bahwa pihak masyarakat yang membutuhkan pelayanan bukan sebaliknya. Dan akibat pandangan seperti itu posisi tawar publik menjadi semakin lemah. Menurut Widodo,9 birokrat cenderung sulit untuk dikontrol karena memiliki sumber daya lebih menjadikan mereka berada pada posisi 'favourable", ketimbang pihak yang melakukan kontrol.
Menurut Parasuraman et al., (1988) seperti yang dikutip oleh Nogi S,10 lima modifikasi dimensi pokok yang berkaitan dengan kualitas suatu jasa atau pelayanan yang diharapkan oleh pelanggan adalah:
I.      Bukti langsung (tangibles), meliputi fasilitas fisik, penampilan personel, dan sarana komunikasi:
1.      Keandalan (reliability), yakni kemampuan memberikan pelayanan yang dijanjikan dengan segera, akurat, dan memuaskan;
2.      Daya tanggap (responsiveness), yaitu keinginan untuk memberikan pelayanan dengan tanggap;
3.      Jaminan (assurance), mencakup pengetahuan, kemampuan, kesopanan, dan sifat dapat dipercaya yang dimiliki oleh staf;
II.    Empati (Emphaty), meliputi kemudahan dalam hubungan komunikasi yang baik, perhatian pribadi, dan memahami kebutuhan para pelanggan.
2.9  MENUMBUHKAN NASIONALISME DALAM BIROKRASI
Pengertian Nasionalisme di sini, tentu bukan dalam arti sempit, simbolis dan seremonial belaka, seperti misalnya, seorang akan disebut nasionalis apabila selalu ikut
upacara bendera, meskipun dalam perilakunya senantiasa merugikan negara dan bangsanya.
Nasionalisme adalah perasaan cinta, rasa memiliki dan mau berkorban dari individu atausekelompok orang terhadap bangsa dan negaranya. Menurut Dr. Frederick Hertz dalambukunya yang berjudul Nationality in History and Politics, mengidentifikasi 4(empat) unsure nasionalisme, yaitu : ( dalam Handayani,TC Media Edisi ke-5, Agustus 2008)
1) Hasrat untuk mencapai kesatuan
2) Hasrat untuk mencapai kemerdekaan
3) Hasrat untuk mencapai keaslian
4) Hasrat untuk menjaga kehormatan bangsa.
Dalam perspektif aparat pemerintah, nasionalisme tidak semata-mata ditunjukkan melalui kegiatan seremonial dan simbolis semata, akan tetapi harus diaplikasikan dalam perilaku dan perbuatannya. Aparat Pemerintah dapat dikatakan nasionalis apabila dia telah melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik semata-mata untuk kepentingan bangsa dan negara bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan.
Seorang nasionalis sejati pasti tidak akan melakukan perbuatan yang merugikan negara seperti korupsi, kolusi, nepotisme dan pemborososan uang negara. Untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan instrumen antara lain struktur organisasi yang tepat, uraian pekerjaan yang efektif, sumberdaya yang berkualitas dan renumerasi yang memadai dan semangat nasionalisme. Adapun faktor-faktor yang dapat mendorong timbulnya reformasi birokrasi pemerintah tersebut adalah: (Thoha, 2009:14)
1.      Adanya kebutuhan untuk melakukan perubahan dan pembaruan.
Adanya kebutuhan melakukan perubahan dan pembaharuan aparatur pemerintah, sangat tergantung kebutuhan dari kebutuhan pimpinan nasional. Karena kebutuhan tersebut diwujudkan dalam kebijakan politik yang strategis dan menjadi program nasional dengan dukungan seluruh komponen negara.
2.      Memahami perubahan yang terjadi di lingkungan strategis nasional
Pemahaman terhadap lingkungan strategis nasional akan mendorong rencana dan tindakan pembaharuan aparatur pemerintah. Misalnya Krisis moneter tentu saja akan  melahirkan kebijakan pembaharuaan aparatur yang efektif, efisien dan ekonomis. Perubahan sistem politik akan melahirkan sistem yang mengakomodasikan kepentingan dari kekuatan politik dan parpol sehingga terjadi penataan aparatur pemerintah. Misalnya dalam rekrutmen, promosi ditata hubungan yang tepat antara jabatan-jabatan politik dan jabatan karier
3.      Memahami perubahan yang terjadi di lingkungan strategis global.
Perubahan global di tingkat dunia mendorong pula untuk melakukan system pemerintahan yang baik. Misal, perkembangan teknologi informasi digunakan di negara-negara maju, menuntut pula aparat pemerintah kita melakukan perubahan.
4.      Memahami perubahan yang terjadi dalam paradigma manajemen pemerintah Perubahan paradigma dalam tata kepemerintahan yang baik berupa penerapan  prinsip desentralisasi, otonomi, demokrasi, akuntabilitas publik, tranparansi dan penegakan hukum merupakan dorongan yang kuat dalam melakukan perubahan dalam manajemen pemerintahan.
Kita sudah banyak mendengar program-program untuk mereformasi birokrasi diterapkan pada hampir seluruh departemen di negeri kita tercinta ini. Namun tidak banyak membawa hasil atau stagnan. Padahal program-program penyempurnaan birokrasi dibuat dengan baik yang akhirnya berhenti pada tahap implementasi. Mengapa?


2.10  MENEMUKAN KUNCI REFORMASI BIROKRASI DALAM REINVENTING GOVERNMENT
Pembaharuan Birokrasi haruslah disusun dengan rencana yang komprehensif, menyeluruh tidak sporadis dan parsialistik. Merancang reformasi birokrasi sesungguhnya bermakna merumuskan suatu model birokrasi yang dapat memperkuat kapasitas negara, melalui pendefinisian ulang dan lingkup intervensi pemerintah. Merancang reformasi birokrasi tidak sekedar menyederhanakan struktur birokrasi, tetapi mengubah pola pikir (mind set) dan pola budaya (cultural set) birokrasi untuk berbagi peran dengan peran aktor non negara dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Karena itu, reformasi birokrasi sesungguhnya adalah menemukan upaya-upaya untuk melakukan tata kelola pemerintahan dengan dukungan administrasi publik.
Reinventing Government atau wirausaha birokrasi, pemerintah dengan bergaya wirausaha ini menjadi cara yang efisien dan efektif untuk menghindari kebangrutan suatu birokrasi. Bagi Osborne dan Gaebler, organisasi birokrasi publik yang dijalankan berdasarkan peraturan tidak akan efektif dan kurang efisien, karena kinerjanya akan berjalan lamban dan terkesan bertele-tele. Akan tetapi, birokrasi yang digerakkan oleh misi sebagai tujuan dasarnya, akan lebih efektif dan efisien. Dengan mendudukkan misi organisasi sebagai tujuan, mereka dapat mengembangkan sistem anggaran dan peraturan sendiri yang memberi keleluasaan kepada karyawannya untuk mencapai misi organisasi tersebut. Osborne dan Gaebler memberikan posisi yang berhadapan antara misi dan peraturan dalam birokrasi organisasi publik. Birokrasi organisasi publik harus memilih salah satunya. Pilihan tersebut mengandung konsekuensi mengedepankan salah satu aspek akan mengabaikan aspek yang lain. (dalam Agus, 2005: 168)
Adanya peraturan dalam organisasi memang mempunyai tujuan yang baik, tetapi banyak kasus, hal tersebut menyebabkan organisasi berjalan lambat serta kurang mampu merespons tuntutan lingkungan yang berubah cepat. Dengan peraturan, orang tidak akan mampu melakukan apa yang menurut pandangannya benar, kerena takut terkena sanksi jika ternyata ketahuan mengabaikan atau melanggar aturan tersebut.
Oleh karena itu, mengapa banyak pegawai pemerintah yang apatis dan tidak kreatif, serta melupakan misinya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Menurut Osborne dan Gaebler karena adanya tarik menarik antara konsepsi peraturan dan misi. Peraturan memang dapat mencegah penyimpanganpenyimpangan dan korupsi, tetapi dengan pengorbanan terjadi pemborosan (inefisiensi).
Keunggulan organisasi yang digerakkan misi, dibandingkan yang digerakkan oleh peraturan adalah lebih efisien, lebih efektif, lebih inovatif, lebih fleksibel serta akan mendorong semangat kerja yang lebih tinggi.
Menurut Osborne dan Gaebler, mentransformasi semangat wirausaha kedalam sektor publik tidaklah mudah, karena birokrasi sudah terlanjur memiliki citra buruk dan sikap mental yang kurang terpuji. Sebagaimana Ismani ( dalam Thoha, 1996:30) menjelaskan bahwa sikap mental aparat birokrasi di Indonesia sebagian besar masih belum sesuai dengan tuntutan pembangunan. Masih nampak gejala sikap mental kurang bertanggungjawab, suka mencari jalan pintas, mengabaikan mutu, bergaya hidup mewah, dan suka meniru budaya barat.
Menurut Ismani sikap tersebut justru akan menimbulkan etos kerja yang rendah dan produktifitas kerja yang rendah pula baik secara kualitas maupun kuantitas. Selanjutnya Ismani menegaskan bahwa di kalangan pegawai negeri atau aparat birokrasi masih dominan mentalitas “priyayi” yang tidak sesuai dengan fungsinya sebagai abdi masyarakat dan abdi negara. Adapun permasalahan birokrasi yang sering dibahas dalam rangka reformasi administrasi publik adalah :
a)      Pelayanan publik, pada dasarnya aparat birokrasi diharapkan mampu memberikan pelayanan yang baik, cepat dan berkualitas pada masyarakat.
b)      Motivasi Pelayanan publik, membahas motivasi apa yang diberikan administrator dalam memberikan pelayanan kepada publik, berdasarkan norma ataukah perasaan.
c)      Kesalahan praktek administrasi, seperti lambannya birokrasi, rutinitas dan formalitas pelayanan.
d)     Etika Administrasi Publik, seperti halnya penilaian baik dan buruk prosedur administrasi dan korupsi.
e)      Kinerja dan efektifitas, bagaimana kinerja dijalankan dan apakah sudah tercapai tujuan.
f)       Akuntabilitas publik, apakah semua kinerja aparat dapat dipertanggungjawabkan kepada publik
Dengan latar belakang permasalahan ini, Osborne dan Gaebler menawarkan solusinya melalui reinventing government (Rego). Menurut Osborne dan Gaebler, fokus utamanya terletak pada penataan kembali peran birokrasi agar dapat merangsang pertumbuhan sektor swasta dan masyarakat luas.
Penerapan reinventing Government dalam Birokrasi di Indonesia, maka harus memenuhi persyaratan, yaitu :
1)     penyiapan sumberdaya aparatur birokrasi yang siap dan mampu mendukung operasionalisasi konsep-konsep tersebut.
2)      penyesuaian sistem dan prosedur kerja yang berorientasi pada efisiensi dan efektivitas kerja,
3)      penyempurnaan peraturan-peraturan (regulasi) yang lebih akomodatif terhadap perubahan. Meskipun ada kekhawatiran dalam strategi ReGo yakni birokrasi pemerintahan yang tidak mengenal hati nurani dan keberpihakan kepada rakyat atau birokrasi yan tidak lagi dapat menjalankan mekanisme dan fungsinya sebagai pelayan publik. Kekhawatiran lain, bahwa Rego di anggap memiliki nafas yang kental dengan nuansa privatisasi organisasi publik.
Adanya kekhawatiran di atas maka di perlukan strategi yang berbeda untuk birokrasi pemerintahan di Indonesia, yang dirasa perlu menggabungkan praktek manajemen publik dengan manajemen privat. Menurut Gidden (Cassell, 1996: 122) dalam teori stukturasinya menekankan integrasi structure (structural principles of organization, rule resource sets, stretching across time and space) dan agency (kekuatan tindakan individu). Menurut Gidden untuk mengurangi ketidakpastian terhadap perubahan struktur organisasi perlu membatasi resiko-resiko dengan cara menghasilkan kehidupan modern yang lebih baik dan memuat kepastian-kepastian, melalui :
·         Keberanian, kemauan, dan kemampuan para pemimpin organisasi publik dalam merumuskan kebijakan-kebijakannya.
·         Komitmen moral yang tinggi untuk benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat.
·         Meningkatkan etos kerja birokrasi dan etos kerja pembangunan
2.11  IMPLEMENTASI REINVENTING GOVERMENT.
                   Prinsip-prinsip reinventing government yang dikemukakan oleh Osborne dan Plastrik pada dasarnya adalah bertujuan dapat meningkatkan kinerja organisasi sektor publik dan dapat meningkatkan kualitas pelayanan umum (public serve). Implementasi prinsip-prinsip reinventing government harus selalu meningkat karakteristik dari masing-masing daerah. Artinya implementasi semangat dan prinsip reinventing sifatnya kontekstual, bukan universal.
Tantangan yang timbul dari prinsip reinventing antara lain :
1.  Bagaimana mengimplementasikan konsep tersebut tanpa menimbulkan friksi yang justru akan menghambat efisiensi dan efektivitas birokrasi. Sebab prinsip reinventing gorvernment sesungguhnya baru mengena pada dimensi normatif, tetapi belum teruji secara empiris.
2.  Bagaimana menentukan strategi praktis untuk mengadopsi prinsip reinventing government ke dalam sistem dan mekanisme pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Penataan Kelembagaan pemerintah melalui reinventing antara lain.
1.      Reorientasi.
Meredefenisikan viso, misi, peran, strategi, implementasi, dan evalusi kelembagaan pemerintah.
2.      Restrukturisasi.
Menata ulang kelembagaan pemerintah, membangun organisasi sesuai kebutuhan dan tuntutan publuk .
3.      Aliansi.
Mensinergikan seluruh aktor, yaitu pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam tim yang solid.
Faktor Sukses dalam reformasi birokrasi antara lain :
1.      Komitmen Pimpinan.
Ini merupakan faktor yang sangat penting dalam melakukan reformasi birokrasi, mengingat masih kentalnya budaya peternalistik dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia.
2.      Kemauan diri sendiri.
Kemauan dari penyenggara pemerintahan (birokrasi) untuk mereformasi diri sendiri.
3.      Kesepahaman.
Adanya persamaan persepsi dan pandangan terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi sendiri, sehingga tidak terjadi perbedaan yang dapat penghambat jalannya reformasi birokrasi.
4.       Konsistensi.
Harus dilaksanakan secara berkelanjutan dan konsisten, yang ketaatan perencanaan dan pelaksanaan.
2.12    REINVENTING GOVERMENT DI INDONESIA.
       Pemerintahan dengan bisnis merupakan dua lembaga yang berbeda secara mendasar. Pemerintahan bertujuan agar memperoleh legitimasi dari masyarakat sehingga dapat dipilih kembali oleh masyarakat pada periode yang akan datang. Sedangkan bisnis bertujuan untuk memperoleh keuntungan. Jika suatu organisasi bisnis tidak dapat memperoleh keuntungan maka organisasi tersebut akan mengalami Death Line atau kematian. Demikian juga dengan organisasi pemerintahan. Jika tidak dapat memperoleh legitimasi dari masyarakat (tidak favorit bagi masyarakat) maka pemerintahan tersebut pada periode yang akan datang tidak akan dipilih oleh masyarakat dan akan berganti dengan pemerintah yang baru.
       Perbedaan tujuan di atas menciptakan motivasi yang berbeda. Pimpinan usaha swasta akan berorientasi untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya, karena keuntungan merupakan indikator dari keberhasilan mereka. Sedangkan dalam pemerintahan, indikator keberhasilan seorang manajer pemerintah adalah bukan seberapa banyak keuntungan yang diperoleh tetapi apakah mereka dapat menyenangkan para politisi yang terpilih atau tidak. Karena itu kinerja manajer pemerintah sangat dipengaruhi oleh kelompok kepentingan yang menang dalam pemilu dalam periode tertentu.
       Reinventing Government bukan bertujuan untuk menghilangkan peran pemerintah dalam masyarakat dan menjadikan peran tersebut dijadikan peran swasta. Dengan kata lain Reinventing Government bukan indentik dengan swastanisasi, karena dengan swastanisasi menyeluruh fungsi pemerintah sebagai publik service akan kabur oleh profit oriented pihak swasta.
       Prinsip-prinsip utama reinventing government ini akan diigunakan sebagai dasar analisa untuk melihat pelaksanaan reinventing government di Indonesia. Merujuk pada pendapat yang dikemukakan Imawan tersebut, maka penerapan reinventing government untuk konteks Indonesia dapat dilihat melalui kelima prinsip utama tersebut yakni:
1. Pertama, Steering.
Paradigma tradisional tentang birokrasi pemerintahan menyatakan bahwa birokrasi pemerintahan ibarat sebuah perahu besar yang dapat menyelamatkan seluruh warga negara dan masyarakat dari bencana banjir ekonomi maupun politik. Hal ini menyebabkan pemerintah merupakan aktor tunggal untuk memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat dan masyarakat akan semakin tergantung kepada pemerintahnya. Paradigma tradisional ini menyebabkan pemerintah tidak bisa lagi berpikir jernih untuk meningkatkan mutu kerjanya, karena sudah dililit oleh aktivitas-aktivitas rutin untuk melayani kebutuhan masyarakat. Mutu pelayanan kepada masyarakat tidak bisa ditingkatkan lagi.
Perubahan paradigma dianggap perlu, agar pemerintah tidak lagi sebagai pelaksana tunggal pelayanan kepada masyarakat tetapi bermitra dengan pihak swasta. Agar pemerintah tidak lagi terjerat dengan kegiatan rutin sebagai pelayan masyarakat, maka pemerintah perlu memikirkan untuk menyerahkan tugas-tugas pelayanan tersebut kepada masyarakat (NGO -non government organization- atau pihak swasta) atau melaksanakan pelayanan tersebut dengan bermitra dengan masyarakat (sistem koproduksi).
Pemerintah yang banyak melaksanakan tugas pelayanan akan semakin memberikan peluang kepada gagalnya atau lemahnya mutu pekrjaan, maka dalam kondisi ini akan lebih baik jika pemerintah menyerahkan urusan tersebut kepada swasta dan pemerintah hanya menetapkan peraturan-peraturan yang akan dilaksanakan oleh pihak swasta. Dengan memfokuskan diri kepada pengarahan, maka daya pikir para pembuat kebijakan publik akan meningkat dan cermat, sehingga kebijakan-kebijakan yang diambil akan lebih produktif dan lebih cermat. 
 2.Kedua, Empowering.
Pada pemerintahan yang menganut sistem otoriter kekuasaan tertinggi berada ditangan  penguasa (negara) dan tidak memberikan hak-hak politik kepada rakyat. Pada sistem ini rakyat hanyalah sebagai objek tanpa mempunyai akses untuk ikut berpartisipasi dalam pemerintahan. Rakyat tidak dapat memberikan saran-saran/koreksi terhadap kinerja pemerintah sehingga pemerintah bekerja tanpa terkontrol. Pada perkembangannya sistem ini tidak populer lagi dimata masyarakat, apalagi pada sistem ini pemerintah harus melayani seluruh kebutuhan masyarakat tetapi pemerintah tidak mampu melaksanakannya dengan baik. 
Karena sistem otoriter tidak mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, maka perlu dilakukan perubahan.
 Perubahan yang dimaksudkan adalah mengembalikan kekuasaan kepada rakyat dengan melakukan pemberdayaan kepada rakyat (Empowering). Melalui sistem ini rakyat tidak lagi sebagai objek pemerintahan tetapi juga sebagai subjek pemerintahan. Rakyat harus diberikan kewenangan untuk mengurus dirinya sendiri. Dalam pelaksanaan empowering ini ada beberapa kendala yang dihadapi, yaitu keterbatasan kemampuan sumber daya manusia. Dengan keterbatasan ini masyarakat belum mampu menterjemahkan berbagai misi pemerintahan. Disini tugas pemerintah untuk melakukan pembinaan pengetahuan masyarakat agar mampu melakukan berbagai kegiatan dalam pembangunan.
3. Ketiga, Meeting the Needs of the Costumer, not the Bureaucracy.
Prinsip reinventing government ini pemerintah harus memenuhi kebutuhan consumer (masyarakat) bukan kebutuhan birokrasi. Gejala yang selama ini ada para administrator bekerja untuk mendapatkan prestasi yang akan dinilai baik oleh atasannya. Para bawahan akan berusaha membuat atasan senang agar dia mendapatkan pangkat yang lebih tinggi. Sedangkan masyarakat yang seharusnya mendapatkan pelayanan yang baik dari para administrator menjadi faktor sampingan, faktor yang utama adalah seorang administrator harus melayani kebutuhan para pejabat. Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat para administrator harus merubah orientasi pelayananan dari melayani kebutuhan para birokrat menjadi melayani kebutuhan masyarakat.
Dengan demikian masyarakat akan merasa terayomi oleh pemerintah, merasa dekat secara emosional dengan pemerintah. Hal ini akan terjadi jika telah terwujud Civil Society dalam masyarakat. Dengan civil society masyarakat akan mempunyai ekses dalam mengawasi pelaksanaan tugas pemerintahan. Jika terjadi pelanggaran, misalnya para birokrat tidak melayani masyarakat dengan baik tetapi melayani birokrat atasannya, maka masyarakat akan meniupkan peluit sebagai tanda peringatan kepada administrator. Dengan demikian penyimpangan akan semakin dikurangi. Dengan kata lain administrator akan mengutamakan kepentingan masyarakat daripada kepentingan birokrat. 
4. Keempat, Earning.
Sifat pemerintahan yang selama ini ada adalah selalu berusaha untuk menghabiskan dana yang ada, tanpa perlu memikirkan bagaimana mendapatkan dana tersebut. Semakin lama semakin terbatas sumber dana pemerintah, biaya yang dibutuhkan untuk membiayai berbagai program pemerintah semakin tinggi. Disatu sisi pemerintah dapat memungut pajak yang tinggi dari masyarakat untuk membiayai berbagai program pemerintah, tetapi hal tersebut akan menambah beban masyarakat dan pada akhirnya akana mengurangi akuntabilitas pemerintah dimata masyarakat. Disini berarti menaikan sektor pajak merupakan cara yang tidak bijaksana.
Sehubungan dengan hal di atas pemerintah perlu mempertimbangkan pemikiran bahwa instansi pemerintah harus mampu menghasilkan dana untuk membiayai berbagai programnya. Seorang manajer instansi pemerintah harus mampu melaksanakan tugas sebagaimana halnya manajer perusahaan swasta yakni dengan mempertimbangkan input dan out-put dari instansinya. Masing-masing instansi pemerintah harus mampu membuat program yang mampu menambah penghasilan instansinya, sebagaimana yang dilaksanakan oleh sektor swasta. Dengan demikian instansi pemerintah dan para birokrat didalamnya akan terbiasa untuk menghemat biaya/anggaran. Apabila seluruh instansi pemerintah sudah terbiasa untuk menghasilkaan dana sendiri untuk membiayai berbagaaai kegiatannya bahkan sampai bisa menabung/investasi untuk usaha lain, maka beban pemerintah untuk berbagai kegiatan pemerintahan akan semakin berkurang.
 Dengan demikian konsentrasi pemikiran pemerintah (pembuat kebijakan) akan tertuju pada masalah-masalah yang penting dan mutu pelayanan pemerintah kepada masyarakat akan meningkat. 
Hal di atas akan dapat dilaksanakan di Indonesia, jika masing-masing pemerintah daerah sudah mampu membiayai pemerintahannya sendiri. Dan di dalam Pemerintah Daerah tersebut, masing-masing instansi Pemerintah Daerah mampu menghasilkan dana sendiri dengan tidak selalu memberatkan anggaran Pemerintah Daerah, misalnya Dinas Pertanian mampu menghasilkan dana sendiri dengan melakukan penelitian dan pengembangan bibit unggul dan hasilnya dijual ke masyarakat atau ke daerah lain melalui mekanisme pasar yang sehat. Demikian juga dengan Dinas Perikanan, mampu mengembangkan sektor penelitian dan pengembangan ikan dan hasilnya di jual kepada pasar.
 Demikian juga dengan dinas-dinas lainnya. Jika hal di atas dapat diwujudkan, maka nantinya akan kita lihat bahwa daerah-daerah di Indonesia akan merata kemajuannya. Ekonomi masyarakat akan ditunjang dengan perdagangan antar daerah yang berjalan dengan sehat. Hal ini pada akhirnya akan mampu mengeluarkan Indonesia dari krisis ekonomi dan krisis politik. 
5. Kelima, Prevention.
Pemerintah selama ini cenderung untuk menyelesaikan suatu masalah setelah masalah tersebut timbul atau menjadi masalah besar. Setelah suatu masalah menjadi masalah besar, maka pemerintah akan mengalami kesulitan besar untuk mengatasinya, baik dari segi kerumitan maupun pembiayaan. Misalnya, Masalah wabah penyakit, Apabila di suatu daerah telah terjadi wabah penyakit mutaber, demam berdarah, maka pemerintah akan bekerja ekstra keras dan mengeluarkan biaya yang tinggi untuk mengatasi masalah wabah penyakit tadi. Akan lain halnya jika pemerintah sudah melakukan usaha-usaha pencegahan terhadap datangnya penyakit tadi. Misalnya, pemerintah sudah membuat saluran-saluran air yang baik, memberikan penyuluhan tentang hidup sehat kepada masyarakat.
Hal ini akan mengakibatkan penyakit yang mewabah tidak akan terjadi. Dengan demikian pemerintah tidak akan mengeluarkan biaya yang tinggi untuk mengatasi masalah wabah penyakit. Begitu juga dengan situasi politik nasional dan international. Pemerintah harus sudah paham dengan situasi politik nasional dan internasional. Apa-apa yang diinginkan oleh masyarakat harus mampu dibaca oleh pemerintah. keputusan-keputusan yang diambil harus sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
Akan terjadi akumulasi ketidakpuasan masyarakat dalam bentuk tindakan anarkhis apabila kebutuhan masyarakat tidak terlayani oleh pemerintah. Jadi dengan memahami kehendak politik rakyata secara dini, maka rakyat akan semakin dekat dengan pemerintahnya, partisipasi politik rakyat akan semakin tinggi dan pemerintah akan melaksanakan pemerintahan dengan tenang.
Akhirnya jelas, sebuah perubahan harus dimulai, apapun konsep yang hendak digunakan, namun paling tidak konsep tersebut harus merepresentasikan juga posisi kebudayaan Indonesia sehingga ditemukan format kelembagaan birokrasi yang efisien,efektif, adaptif dan human tanpa harus menjadi ke-barat-barat-an, meninggalkan identitas sebagai sebuah bangsa yang otonom dan berjati diri.   
Konsep Reinventing Government, memang muncul terhadap kinerja pemerintah selama ini dan sebagai antisipasi atas berbagai perubahan yang selalu akan terjadi dalam organisasi. Dengan pembahasan di atas, bahwa dengan 10 strategi reinventing government dapat menjadi dasar bagi sebuah model baru pemerintahan (birokrasi) di masa depan. Akan tetapi harus dilakukan secara simultan dan terintegralistik melalui perubahan struktur dan kultur birokrasi. Perubahan-perubahan lain perlu dilakukan terhadap birokrasi seperti dilakukan bureaucracy reengineering, righsizing dan perbaikan mekanisme reward and punishment. Penerapan reinventing Government membutuhkan arah yang jelas dan political will yang kuat dari pemerintah dan dukungan masyarakat. Selain itu diperlukan perubahan pola pikir dan mentalitas baru di tubuh birokrasi pemerintahan yakni entrepreneurial bureaucratic menjadi tata nilai budaya baru yang harus di internalisasikan dalam tubuh organisasi birokrasi. Adapun ciri-cirinya, yakni
a.      mampu merespon perubahan dan melihat peluang serta mengeksploitasi peluang
menjadi menguntungkan,
b.      kemampuan untuk membuat yang tidak produktif menjadi produktif, kemampuan untuk dapat mendefinisikan resiko dan mampu meminimumkan,
c.       peka dan tanggap terhadap peluang dan tantangan, tidak terpaku dlam rutinitas,
d.      berwawasan masa depan dan sistemik,
e.       mampu memaksimumkan pendayagunaan sumberdaya.
Dalam literatur tentang organisasi, Robbins menyatakan: ( dalam Keban, 2004:117) bahwa organisasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang ingin mencapai tujuan secara rasional, suatu koalisi dari konstituen yang berkuasa di mana mereka menggunakan kekuasaannya untuk mengontrol distribusi sumberdaya dalam organisasi, terdapat transformasi input-output dengan lingkungan, suatu kontrak sosial terdapat kesepakatan perilaku anggota organisasi dalam mencapai kompensasinya. Dengan demikian berimplikasi dalam praktek organisasi birokrasi yang mesti menggabungkan struktur dan perilaku manusia (anggota organisasi), perilaku dan sikap yang muncul dalam organisasi merupakan sikap dan perilaku strukrural.. Struktur bersifat terbuka, artinya bila keadaan dan perkembangan masyarakat berubah maka struktur harus disesuaikan atau diadaptasikan.
Karenanya, upaya untuk menilai ketepatan suatu struktur dari waktu kewaktu merupakan upaya yang sangat bernilai demi perbaikan kinerja organisasi termasuk kinerja anggotanya.
Dengan demikian perubahan struktur birokrasi pemerintahan yang mengacu pada blue print strategi reinventing government, akan dapat mengetahui bagaimana sebenarnya struktur organisasi birokrasi dibuat, bagaimana dampaknya kinerja organisasi dan individu.
Keyakinan penulis bahwa apabila reinventing government dapat di jalankan sesuai dengan harapan dan kenyataan Osborne maka kinerja individu akan menumbuhkan sikap dan perilaku melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik semata-mata untuk kepentingan bangsa dan negara bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan. Aparat Birokrasi tidak akan melakukan perbuatan yang merugikan negara seperti korupsi, kolusi, nepotisme dan pemborososan uang negara.
            Terkiat dengan penerapan Reiventing Government pada instansi di Indonesia, dapat terlihat pada kondisi Riil Reiventing Government saat ini:
1. Paradigma Good Governance dalam Pelayanan Publik
  • Penyelenggaraan pelayanan publik selama ini didasarkan pada paradigma rule government (pendekatan legalitas). didasarkan pada pendekatan prosedur dan keluaran (out put),  cenderung mengedepankan prosedur, hak dan kewenangan atas urusan yang dimiliki dan kurang memperhatikan prosesnya. Pengertiannya, dalam proses merumuskan, menyusun dan menetapkan kebijakan, kurang optimal melibatkan stakeholder (pemangku kepentingan di lingkungan birokrasi, maupun masyarakat).
  • Pelibatan elemen pemangku kepentingan di lingkungan birokrasi sangat penting, karena merekalah yang memiliki kompetensi untuk mendukung keberhasilan dalam pelaksanaan kebijakan. Pelibatan masyarakat juga harus dilakukan, penjaringan aspirasi masyarakat (jaring asmara) tehadap para pemangku kepentingan dilakukan secara optimal melalui berbagai teknik dan kegiatan, termasuk di dalam proses perumusan dan penyusunan kebijakan.
  • Esensi kepemerintahan yang baik (good governance) dicirikan dengan terselenggaranya pelayanan publik yang baik, hal ini sejalan dengan esensi kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah yang ditujukan untuk memberikan keleluasaan kepada daerah mengatur dan mengurus masyarakat setempat, dan meningkatkan pelayanan publik.
  • Beberapa pertimbangan mengapa pelayanan publik (khususnya dibidang perizinan dan non perizinan) menjadi strategis, dan menjadi prioritas sebagai kunci masuk untuk melaksanakan kepemerintahan yang baik di Indonesia. Dampak pelayanan publik yang buruk sangat dirasakan oleh warga dan masyarakat luas, sehingga menimbulkan ketidakpuasan dan ketidakpercayaan terhadap kinerja pelayanan pemerintah.
  • Kinerja manajemen pemerintahan yang buruk, disebabkan berbagai faktor, antara lain: ketidakpedulian dan rendahnya komitmen top pimpinan, pimpinan manajerial atas, menengah dan bawah, serta aparatur penyelenggara pemerintahan lainnya untuk berama-sama mewujudkan tujuan otonomi daerah.
  Kinerja manajemen pemerintahan yang buruk, disebabkan berbagai faktor, antara lain: ketidakpedulian dan rendahnya komitmen top pimpinan, pimpinan manajerial atas, menengah dan bawah, serta aparatur penyelenggara pemerintahan lainnya untuk berama-sama mewujudkan tujuan otonomi daerah.
2. Desentralisasi dan Reformasi Pelayanan Publik
  Dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah berarti telah dipindahkan sebagian besar kewenangan yang tadinya berada di pemerintah pusat kepada daerah otonom, sehingga pemerintah daerah otonom dapat lebih cepat dalam merespon tuntutan masyarakat sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
  Aspek yang perlu mendapat perhatian serius dalam pelaksanaan otonomi daerah antara lain pelayanan publik, formasi jabatan, pengawasan keuangan daerah dan pengawasan independen. Pemerintah daerah harus mampu membangun standar Pelayanan Publik yang mudah, murah dan cepat. Pelayanan publik yang baik (good governance) yang salah satu parameternya adalah memberikan pelayanan kepada rakyat. Prinsip good governance bisa terwujud jika pemerintahan diselenggarakan secara transparan, responsif, partisipatif, taat hukum (rule of law), sesuai konsensus, nondiskriminasi, akuntabel, serta memiliki visi yang strategis.
  mengamati lebih dalam praktik negara atau pemerintah kita terkait dengan pelayanan publik, maka tampak jelas, banyak arah dan kebijakan layanan publik tidak ditujukan guna peningkatan kesejahteraan publik. Namun sebaliknya, layanan publik mendorong masyarakat atau rakyat untuk “melayani” elit penguasa.
  Pemerintah melahirkan berbagai kebijakan dalam bentuk hukum, perundang-undangan, peraturan-peraturan dan lainnya bertalian dengan layanan publik. Yang bermaksud hendak melindungi hak-hak warga negara, namun dalam praktiknya banyak yang melanggar kepentingan warga negara, misalnya penggusuran lahan rakyat. Pengalihan fungsi lahan pertanian menjadi lahan perumahan dan industri
3. Maladministrasi 
  • adalah tindakan atau perilaku penyelenggara administrasi negara dalam pemberian pelayanan publik yang bertentangan dengan kaidah serta hukum yang berlaku. Atau, menyalahgunakan wewenang (detournement de pouvoir) yang menimbulkan kerugian serta ketidakadilan. Prinsip “kalau bisa dipersulit kenapa harus dipermudah” salah satunya juga dimotivasi perilaku mencari keuntungan sesaat kalangan aparatur pemerintah yang bertugas memberikan pelayanan publik.
  Reformasi pelayanan publik ternyata masih tertinggal dibanding reformasi di berbagai bidang lainnya. Sistem dan filsafat yang mendasari pelayanan publik di Indonesia tidak hanya ketinggalan jaman, tetapi juga menghasilkan kinerja dibawah standar dalam masyarakat yang berubah secara cepat.
  Bidang Pendidikan, Kesehatan dan Hukum (administrasi) adalah tiga komponen dasar pelayanan publik yang tampak belum maksimal. Bahkan muncul berbagai permasalahan; masih terjadinya diskriminasi pelayanan, tidak adanya kepastian pelayanan, birokrasi yang terkesan berbelit-belit serta rendahnya tingkat kepuasan masyarakat.
Contoh Reinventing Government di Indonesia
1.      Otonomi Daerah
  • Bahwa pelaksanaan otonomi daerah yang berdasarkan pada UU No. 22 tahun 1999 & UU No 25 Tahun 1999, Pemerintah daerah harus mampu menggali potensi yang dimiliki guna meningkatkan PAD sebagai modal utama untuk melakukan pembangunan ekonomi di daerahnya. dan diharapkan akan menjadi lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
  • Untuk menjawab berbagai tantangan yang muncul sebagai konsekuensi pelaksanaan otonomi daerah, kita membutuhkan pemerintah yang mempunyai jiwa entrepreneur dan format birokrasi yang mempunyai kemampuan mandiri.
  • Usaha mewirausahakan birokrasi tidak akan dapat dilakukan dengan baik tanpa terlebih dahulu menghancurkan model birokrasi yang lama. Untuk itu, diperlukan komitmen yang kuat dari elit politik. Selain itu, hal ini juga dapat dilakukan dengan mendorong  keterlibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja birokrasi.
2.      Privatisasi BUMN
  • Bidang-bidang usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti perusahaan listrik, minyak dan gas bumi, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 33 UUD 1945, seyogyanya dikuasai oleh BUMN.
  • Adapun tujuan pelaksanaan privatisasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN adalah meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemilikan saham Persero.
  • Privatisasi BUMN di Indonesia mulai dicanangkan pemerintah sejak tahun 1980-an. BUMN-BUMN yang telah diprivatisasi seperti PT. Telkom (Persero) Tbk., PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT. Bank BNI 46 (Persero) Tbk., PT. Indosat (Persero) Tbk., PT. Aneka Tambang (Persero) Tbk., dan PT. Semen Gresik (Persero) Tbk., ternyata mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap likuiditas dan pergerakan pasar modal.

2.13  DAMPAK PENERAPAN REINVENTING GOVERNMENT
Reinventing Government merupakan bentuk perwujudan dari paradigma model manajemen publik Baru (New Public Management). Ini merupakan sebuah bentuk upaya perbaikan manajemen penyelenggaraan pelayanan publik, yang pada dasarnya New Public Management merupakan konsep manajemen sektor publik yang berfokus pada perbaikan kinerja organisasi. Penerapan konsep tersebut berimplikasi pada perlunya dilakukan perubalan manajerial, terutama menyangkut perubahan personel dan struktur organisasi.
Tantangan yang timbul dari prinsip reinventing antara lain:
  1. Bagaimana mengimplementasikan konsep tersebut tanpa menimbulkan friksi yang justru akan menghambat efisiensi dan efektivitas birokrasi. Sebab prinsip reinventing government sesungguhnya baru mengena pada dimensi normatif, tetapi belum teruji secara empiris.Restrukturisasi. Menata ulang kelembagaan pemerintah, membangun organisasi sesuai kebutuhan dan tuntutan publik.
  2. Bagaimana menemukan strategi praktis untuk mengadopsi prinsip reinventing government ke dalam system dan mekanisme pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Penataan kelembagaan pemerintah melalui reinventing (Sunarno, 2008) antara lain :
  1. Reorientasi. Meredefenisikan visi, misi, peran, strategi, implementasi, dan evaluasi kelembagaan pemerintah.
  2. Restrukturisasi. Menata ulang kelembagaan pemerintah, membangun organisasi sesuai kebutuhan dan tuntutan publik.
  3. Aliansi. Mensinergikan seluruh aktor, yaitu pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam tim yang solid.

2.14  KEKURANGAN REINVENTING GOVERNMENT
Terdapat beberapa kekurangan dari Reinventing Government antara lain:
1.      Birokrasi Pemerintah yang tidak mengenal hati nurani dan keberpihakan kepada rakyat
2.      Birokrasi yang tidak lagi dapat menjalankan mekanisme dan fungsinya sebagai pelayan publik
3.      Memiliki nafas yang kental dengan nuansa privatisasi organisasi publik
Tantangan Reinventing Government
1.    Implementasi tanpa friksi
·         Bagaimana mengimplementasikan konsep tanpa menimbulkan friksi
·         RG baru mengena pada dimensi normatif, belum teruji secara empiris
2.    Strategi Praktis
·         Bagaimana menentukan strategi praktis untuk mengadopsi prinsip RG ke dalam sistem dan mekanisme pemerintah pusat, daerah?

2.15  KELEBIHAN REINVENTING GOVERNMENT
Dibalik kekurangan yang dimiliki, tentunya terdapat banyak kelebihan oleh Reinventing Government, yakni:
1.    Memisahkan fungsi “mengarahkan” (kebijaksanaan dan regulasi) dari fungsi “mengayuh” (pemberian layanan dan compliance).
2.    pemerintah memberikan wewenang kepada (memberdayakan) masyarakat sehingga mereka mampu menjadi masyarakat yang dapat menolong dirinya sendiri (self-help community). Misal, untuk dapat lebih mengembangkan usaha kecil, pemerintah memberikan wewenang yang optimal pada asosiasi pengusaha kecil untuk memecahkan masalah yang sedang dihadapi.
3.    Pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Pemerintah tidak bersifat monopoli tetapi harus bersaing.
4.    Penerapan kinerja instansi pemerintah didasarkan pada hasil (outcomes) yang dicapai, bukan pada sumberdaya (inputs) yang diperoleh.
5.    Mengutamakan pencegahan daripada perbaikan.


2.16  PENERAPAN REIVENTING GOVERNMENT DI KEMENTERIAN KEUANGAN
Beberapa hal yang menandakan karaktersistik Reinventing Goverment yang telah diterapkan di Kemenkeu adalah:
1.        Manajemen profesional di sektor publik. Secara bertahap Kemenkeu sudah mulai menerapkan yaitu mengelola organisasi secara profesional, memberikan batasan tugas pokok dan fungsi serta deskripsi kerja yang jelas, memberikan kejelasan wewenang dan tanggung jawab.
2.        Penekanan terhadap pengendalian output dan outcome. Sudah dilakukan dengan penggunaan performance budgeting yang dirancang oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Perubahan atas sistem anggaran yang digunakan ini merupakan yang terpenting yang terkait dengan penekanan atas pengendalian output dan outcome.
3.        Pemecahan unit-unit kerja di sektor publik; Hal ini sudah sejak lama dilakukan oleh Kemenkeu, yaitu adanya unit-unit kerja tingkat eselon 1.
4.        Menciptakan persaingan di sektor publik. Hal ini juga sudah dilakukan yaitu adanya mekanisme kontrak dan tender kompetitif dalam rangka penghematan biaya dan peningkatan kualitas serta privatisasi. Diatur dalam Keppres 80 tahun 2003.
5.        Mengadopsi gaya manajemen sektor bisnis ke sktor publik. Hampir di seluruh eselon 1 di Kemenkeu sudah menerapkannya dengan adanya modernisasi kantor baik di Ditjen Pajak, Ditjen Perbendaharaan, maupun Ditjen Bea Cukai, juga terkait dengan pemberian remunerasi sesuai job grade karyawan. Selain modernisasi kantor dan remunerasi, hubungan antara atasan dan bawahan semakin dinamis, gap senioritas hanya muncul dalam hal-hal profesionalisme saja yang dibutuhkan.
6.        Disiplin dan penghematan penggunaan sumber daya. Dalam hal disiplin pegawai, adanya model presensi menggunakan finger print sudah sangat efektif dilakukan.





BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
1.      Wirausaha adalah kemampuan yang dimiliki seseorang untuk melihat dan menilai kesempatan-kesempatan bisnis; mengumpulkan sumber daya- sumber daya yang dibutuhkan untuk mengambil tindakan yang tepat dan mengambil keuntungan dalam rangka meraih sukses
2.      Pemerintahan adalah suatu sistem untuk menjalankan wewenang dan kekuasaan dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi dan politik, suatu negara atau bagian-bagiannya.
3.      reinventing government (pemerintahan wirausaha) ialah suatu sistem untuk menjalankan wewenang dan kekuasaan dalam mengatur kehidupan social, ekonomi dan politik dengan jiwa kewirausahaan di masing-masing anggota pemerintahan atau pejabatnya. Atau dengan kata lain, intinya ialah “mewirausahakan birokrasi”.
4.      Osborn dalam buku memangkas birokrasi. mengemukakan Prinsip-prinsip Reinventing Government ,yaitu :
·         Pemerintahan katalis
·         Pemerintah adalah Milik Masyarakat 
·         Pemerintah yang kompetitif 
·         Pemerintah berorientasi pada Misi 
·         Pemerintah berorientasi pada hasil.
·         Pemerintah berorientasi pada pelanggan
·         Pemerintah wirausaha
·         Pemerintah antisipatif 
·         Pemerintahan desentralisasi 
·         Pemerintah berorientasi pada mekanisme pasar



3.2 Saran
Konsep reinventing Government dapat dimplikasikan di dalam birokrasi  pemerintah melalui pendekatan integral yakni menggabungkan pendekatan stuktural dan kultural. Pendekatan struktural berkaitan dengan aktifitas organisasi birokrasi dituangkan dalam struktur dengan harapan pencapaian tujuan yang efisien dan efektif. Sedangkan di dalam struktur organisasi di perlukan pola interaksi anggota organisasi yang selalu melibatkan sikap dan perilaku anggota organisasi tersebut (pendekatan kultural).
Daftar Pustaka :
Caiden Gerald E. 1991. Administrative Reform Comes of Age. New York: Walter de Gruiter & Co.
Denhardt JV dan Denhardt RB, The New Public Service: Serving, not Steering. Armonk: M.E.Sharpe. 2003.
Osborne, David, dan Ted Gaebler, 1992. Reinventing Government: How the Enterpreneurial Spirit is Transforming the Public Sector. Massaachussetts: A. William Patrick. Book-Anderson-Wesley Publishing Company Inc.

Comments

Popular posts from this blog

Teori Administrasi Klasik

Teori : Frederick W Taylor.

17. Teori Organisasi Publik