10. Makalah : REINVENTING GOVERNMENT
Makalah : TEORI
ADMINISTRASI PUBLIK
Reinventing
Government
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
1.2 Rumusan Masalah
1.3
Tujuan
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Reinventing
2.2 Pengertian
Government
2.3 Pengertian Reinventing
Government
2.4 Prinsip Reinventing
Government
2.5
Manajemen Publik menurut para ahli
2.6
Reinventing Govermen menurut Imawan.
2.7
Strategi Reinventing Goverment
2.8
Ukuran Kepuasan Reinventing Goverment
2.9 Menumbuhkan
Nasionalisme Demokrasi
2.10. Menemukan
Kunci Birokrasi dalam Reinventing Goverment.
2.11.
Implementasi Reinventing Goverment
2.12.
Reinventing Goverment di Indonesia
2.13 Dampak Reinventing Goverment
2.14. Kekurangan
Reinventing Goverment
2.15. Kelebihan Reinventing
Goverment
2.16 Penerapan Reinventing Government
Pada Kementrian Keuangan
BAB III PENUTUP
3.1
Kesimpulan
3.2
Saran
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang
majemuk, sehingga masih diperlukan adanya penyadaran kesetiaan terhadap bangsa
dan negara. Ketika ada riak-riak kecil dan persilangan kepentingan, itu biasa
dalam kehidupan bangsa dan itu suatu dinamika, sejauh menempatkan kepentingan
bangsa di atas kepentingan pribadi dan kelompok. Malahan akan menjadi statis
jika isu persatuan dan kesatuan itu dikedepankan dengan mematikan dinamika, dan
hal ini tidak sehat bagi masa depan bangsa kita yang akan menghadapi
tantangan-tantangan berat memasuki era globalisasi.
Nasionalisme adalah pilar utama dalam berbangsa dan bernegara. Sebuah
negara yang tidak ditopang dengan pilar nasionalisme yang kokoh akan menjadi
rapuh, kemudian runtuh dan akhirnya tinggal sejarah. Kejayaan Bangsa Romawi,
Mesir Kuno, Yunani, Majapahit, Sriwijaya, Gowa dan Mataram, kini tinggal
kenangan yang hanya diketahui lewat buku sejarah dan sisa-sisa peninggalannnya.
Dan Kita tidak berharap negeri Republik Indonesia tercinta ini mengalami nasib
yang sama dengan bangsa-bangsa pendahulunya. Kita bahkan harus berfikir secara
kontekstual dan memiliki visi ke depan tentang nasionalisme dan integrasi
bangsa. Jika kini, muncul berbagai masalah aktual baru yang menjadi agenda
nasional sekaligus merupakan wajah baru masalah kebangsaan saat ini, bukan lagi
sekedar nasionalisme dalam perspektif cinta Tanah Air secara konvensional
sebagaimana awal-awal perjuangan dan pengisian kemerdekaan. Bukan pula soal
kesatuan dan persatuan yang pasif, yang tidak peka terhadap dinamika dan
munculnya masalah baru yang aktual dalam kehidupan bangsa.
Masalah kebangsaan tampaknya perlu lebih memberi bobot pada
bagaimana memecahkan masalah-masalah mendasar dalam kehidupan bangsa dan negara
yang sering disebut era kebangkitan nasional kedua dalam konteks pembangunan
nasional. Bangsa Indonesia benar-benar tengah berhadapan dengan tuntutan aktual
tentang pembangunan demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan pembangunan,
kelestarian lingkungan hidup, ketahanan budaya bangsa dalam menghadapi
globalisasi, revolusi Iptek, masalah moral adalah tema-tema besar dalam
dinamika kehidupan berbangsa. Dalam konteks kebangsaan tersebut masalah
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) termasuk agenda nasional yang dipandang
penting untuk dipecahkan sebagai upaya untuk membangun Indonesia yang kokoh.
Dalam menghadapi masalah-masalah aktual tersebut, suatu kondisi yang mendesak
lahirnya pelaku-pelaku pembangunan yang memiliki visi ke depan, berani
mengambil tindakan untuk kepentingan bangsa dan menjadi teladan dalam kehidupan
berbangsa.
Pada hakekatnya kehidupan berbangsa yang secara normatif ingin
diwujudkan adalah resultan dari berbagai faktor dan kondisi. Oleh karena itu
untuk mewujudkan kehidupan berbangsa yang ideal menuntut intervensi dan
manipulasi berbagai faktor secara simultan, sistematis dan terpadu, diantaranya
adalah administrasi pemerintahan (Tjokrowinoto, 1996: hal.159). Oleh karena
itu, dengan adanya perubahan sosial yang bersifat fundamental, menuntut pula
perubahan dalam administrasi pemerintahan.
Sejak tahun 1980-an, suatu gerakan
reformasi global telah dimulai, gerakan ini di
dorong oleh 4(empat) variabel besar, yakni: ( Kartono, 2006: hal
51-62)
1. Politik: keunggulan demokrasi dan kekuatan publik serta
keunggulan sistem pasar transformasi peran pemerintah untuk mengurangi peran
dan fungsinya.
2. Sosial: beberapa negara di dunia telah mengalami perubahan sosial
yang mendasar,yaitu melakukan retrukturisasi ulang terhadap tatanan hukum,
ekonomi, sosial dan politik, ditandai dengan perubahan yang mendasar dari
masyarakat industry kemasyarakat informasi.
3. Ekonomi: krisis ekonomi pada tahun 1990-an menyebabkan negara di
dunia melakukan reformasi perpajakan untuk menarik investor masuk dan melakukan
langkah privatisasi.
4. Institusional: semua negara di dunia telah menjadi bagian dari
sistem ekonomi dan politik global. Kondisi ini ditandai dengan semakin
berkembangnya kelembagaan di luar Negara seperti World Bank, IMF, WTO,
ADB yang mengatur globalisasi dunia.
Dengan latar belakang kondisi demikian, maka kebutuhan akan
perubahan dan adaptasi aparatur pemerintah sangatlah mendesak, termasuk
reformasi administrasi di Indonesia.
Reformasi Administrasi adalah suatu
usaha sadar dan terencana untuk mengubah
struktur dan prosedur birokrasi (aspek reorganisasi atau institusional); dan
sikap perilaku birokrat (aspek perilaku) guna meningkatkan efektivitas
organisasi dan terciptanya administrasi yang sehat dan menjamin tercapainya
tujuan pembangunan asional (Mariana,
2009: hal 9) Reformasi administrasi mencakup perubahan yang meyusup keseluruhan
jaringan birokrasi sebab birokrasi adalah orang-orang yang nantinya akan
menjalankan reformasi administrasi publik.
Pendekatan teoritik yang mencuat
sebagai upaya penyempurnaan dan perbaikan manajemen birokrasi publik, salah
satunya dikemukan oleh Osborne dan Gaebler (1996) yang disebut mewirausahakan
birokrasi (reinventing government). Oleh karena itu di butuhkan strategi
tertentu untuk melakukan perubahan dalam pemerintahan. Kata Strategi yang dimaksudkan
disini adalah penggunaan titik pendongkrak utama untuk melakukan perubahan yang
mendasar dalam pemerintahan. Dengan sumberdaya yang kecil mampu mendongkrak perubahan
besar dalam pemerintahan melalui reinventing government. Tulisan ini dimaksudkan
menggagas strategi reinventing government untuk memantapkan kehidupan berbangsa.
1.1 LATAR
BELAKANG
Di zaman
sekarang ini telah banyak orang yang
mengerti bahwa wirausaha adalah cara mendobrak nasib keterpurukan seseorang
dengan mengganti inovasi kreatif sedemikian rupa. Apalagi di tahun ini
Indonesia telah menjadi tuan rumah bagi pertemuan APEC di bali beberapa waktu
lalu. Mau tidak mau Indonesia harus siap mengahadapi kompetisi perekonomian
dengan Negara-negara pasifik.
Dalam menghadapi
pasar bebas, Indonesia harus menyiapkan sumber daya-sumber daya yang mampu
menyaingi negara-negara lain. Dalam hal ini,
Indonesia bukan hanya membutuhkan para wirausahawan kreatif, tetapi Indonesia
juga memongkar ulang sistem kinerja pemerintahannya.
Seperti yang
telah kita ketahui kewirausahaan pada
hakekatnya adalah sifat, ciri dan watak seseorang yang memiliki gagasan
inovatif ke dalam dunia nyata secara kreatif. Menghadapi kondisi ini, maka
pemerintah sebagai pelayan publik perlu berupaya untuk menekan sekecil mungkin
terjadinya kesenjangan antara tuntutan pelayanan masyarakat dengan kemampuan
aparatur pemeritah. Keterbatasan sarana dan prasarana yang telah ada tidak
dapat dijadikan sebagai alasan pembenaran tentang rendahnya kualitas pelayanan.
Kemandirian dan kemampuan yang handal dari pemerintah merupakan syarat mutlak
agar tetap terrpeliharanya kepercayaan masyarakat. Maka pemerintah saat ini
harus berupaya merupakan perannya untuk masa yang akan datang yaitu melalui
penerapan konsep pemerintahan wirausaha atau dengan istilah Reinventing
Government.
1.2 RUMUSAN
MASALAH
1. Apakah
pengertian reinventing?
2. Apakah
pengertian government?
3. Apakah yang
dimaksud dengan reinventing government?
4. Apakah saja
prinsip reinventing government?
5. Bagaimana
prinsip utama reinventing goverment menurut Imawan?
6. Bagaimana
strategi reinventing goverment?
7. Bagaimana
Implementasi reinventing goverment?
8. Bagaimana
reinventing goverment yang ada di Indonesia?
1.3 TUJUAN
1. Untuk mengetahui
pengertian reinventing.
2. Untuk mengetahui
pengertian government.
3. Untuk mengetahui
apa yang dimaksud reinventing government.
4. Untuk mengetahui
apa saja prinsip reinventing government.
5. Untuk mengetahui
prinsip reinventing goverment menurut Imawan.
6. Untuk mengetahui
strategi reinventing goverment yang berjalan saat ini.
7. Untuk mengetahui
Implementasi reinventing goverment.
8. Untuk mengetahui
dan memahami reinventing goverment yang ada di
Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN REINVENTING
(WIRAUSAHA)
Pada dasarnya,
menurut bahasa Reinventing artinya ialah menemukan atau menciptakan
kembali. Namun menurut istilah, reinventing dapat diartikan sebagai
interpreneur atau wirausaha.
Wirausaha adalah
kemampuan yang dimiliki seseorang untuk melihat dan menilai
kesempatan-kesempatan bisnis; mengumpulkan sumber daya- sumber daya yang
dibutuhkan untuk mengambil tindakan yang tepat dan mengambil keuntungan dalam
rangka meraih sukses (senain:2013).
Dengan pendapat tersebut telah kita
ketahui bahwa wirausaha ialah bukan berarti harus bergelut dengan usaha (business),
tetapi wirausaha ialah kemampuan atau skill seseorang yang harus kita telaah
dan dipelajari lebih dalam lagi. Kemampuan tersebutlah yang sangat dibutuhkan
oleh Negara ini. Kemampuan yang dapat meniai dan melihat secara detail sebuah
peluang.
2.2 PENGERTIAN GOVERNMENT
(PEMERINTAHAN)
Pemerintahan
adalah suatu sistem untuk menjalankan wewenang dan kekuasaan dalam mengatur
kehidupan sosial, ekonomi dan politik, suatu negara atau bagian-bagiannya.
Pengertian pemerintah yang lainnya
adalah sekelompok orang yang secara bersama-sama memikul tanggung jawab
terbatas untuk menggunakan kekuasaan. Pemerintah juga bisa diartikan sebagai
penguasa suatu negara atau badan tertinggi yang memerintah suatu negara.
2.3 PENGERTIAN REINVENTING GOVERNMENT
Menurut David
Osborne dan Peter Plastrik (1997) dalam bukunya “Memangkas Birokrasi”, Reinventing
Government adalah “transformasi system dan organisasi pemerintah secara
fundamental guna menciptakan peningkatan dramatis dalam efektifitas, efesiensi,
dan kemampuan mereka untuk melakukan inovasi. Transformasi ini dicapai dengan
mengubah tujuan, system insentif, pertanggungjawaban, struktur kekuasaan dan
budaya system dan organisasi pemerintahan”. Pembaharuan adalah dengan
penggantian system yang birokratis menjadi system yang bersifat wirausaha.
Pembaharuan dengan kata lain membuat pemerintah siap untuk menghadapi
tantangan-tantangan dalam hal pelayanan terhadap masyarakat, menciptakan
organisasi-organisasi yang mampu memperbaiki efektifitas dan efisiensi pada
saat sekarang dan di masa yang akan datang.
Konsep
reinventing government pada dasarnya merupakan representasi dari paradigma New
Public Management dimana dalam New Public Management (NPM), negara dilihat
sebagai perusahaan jasa modern yang kadang-kadang bersaing dengan pihak swasta,
tapi di lain pihak dalam bidang-bidang tertentu memonopoli layanan jasa, namun
tetap dengan kewajiban memberikan layanan dan kualitas yang maksimal. Segala
hal yang tidak bermanfaat bagi masyarakat dianggap sebagai pemborosan dalam
paradigma New Public Management (NPM). Warga pun tidak dilihat sebagai abdi lagi,
tetapi sebagai pelanggan layanan publik yang karena pajak yang dibayarkan
memiliki hak atas layanan dalam jumlah tertentu dan kualitas tertentu pula.
Prinsip dalam New Public Management (NPM) berbunyi, “dekat dengan warga,
memiliki mentalitas melayani, dan luwes serta inovatif dalam memberikan layanan
jasa kepada warga”
Konsep
reinventing government, apabila diterjemahkan dalam bahasa Indonesia konsep ini
berarti menginventarisasikan lagi kegiatan pemerintah. Pada awalnya, gerakan
reinventing government diilhami oleh beban pembiayaan birokrasi yang besar,
namun dengan kinerja aparatur birokrasi yang rendah. Pressure dari publik
sebagai pembayar pajak mendesak pemerintah untuk mengefisiensikan anggarannya
dan meningkatkan kinerjanya. Pengoperasian fungsi pelayanan publik yang tidak
dapat diefisiensikan lagi dan telah membebani keuangan Negara diminta untuk
dikerjakan oleh sektor non-pemerintah. Dengan demikian, maka akan terjadi
proses pereduksian peran dan fungsi pemerintah yang semula memonopoli semua
bidang pelayanan publik, kini menjadi berbagi dengan pihak swasta, yang semula
merupakan “big government” ingin dijadikan “small government” yang efektif,
efisien, responsive, dan accountable terhadap kepentingan publik.
Dari
penjelasan di atas telah dapat digambarkan bahwa reinventing government
(pemerintahan wirausaha) ialah suatu sistem untuk menjalankan wewenang dan
kekuasaan dalam mengatur kehidupan social, ekonomi dan politik dengan jiwa
kewirausahaan di masing-masing anggota pemerintahan atau pejabatnya. Atau
dengan kata lain, intinya ialah “mewirausahakan birokrasi”
Penerapan konsep
ini tak lain dan tak bukan demi cita-cita Negara manapun, yakni untuk
menciptakan pemerintahan yang baik (good government). Oleh karna itu dalam
perombakan mendasar dalam sebuah Negara agar tercipta good gornment ialah yang
paling cocok dengan mengimplementasikan konsep reinventing government. Dengan
menanamkan jiwa wirausaha ke dalam diri para pejabatnya.
2.4 PRINSIP
REINVENTING GOVERNMENT
Menurut Osborne
dan Gaebler dalam bukunya yang berjudul Reinventing
Government, sepuluh prinsip mewirausahakan birokrasi adalah sebagai
berikut:
a. Prinsip Pertama: Pemerintah yang
katalis (Catalytic Government).
Konsep yang
pertama ini maksudnya ialah mengarahkan ketimbang mengayuh (steering
rather than rowing). Harus ada pemilah antara yang mengatur dan yang
melaksanakan. Pemerintah harus tegas membedakan antara siapa pemerintah yang
semestinya mengarahkan dan siapa yang semestinya melaksanakan. Dengan kata
lain, pemerintah harus lebih fokus terhadap pengarahannya. Tidak mungkin
pemerintah mengawasi atau mengayuh secara langsung proses pelayanan publik.
Dengan demikian konsep di atas guna untuk memisahkan dengan tegas bahwa
seharusnya pemerintah bisa fokus untuk menjadi pemikir dan pengarah. Sedangkan
yang melaksanakannya diserahkan kepada yang paling bawah atau bisa juga
diserahkan kepada pihak swasta. Contohnya ialah privatisasi dan lain
sebagainya.
b. Prinsip kedua: Pemerintah
milik rakyat (Community Government).
Prinsip ini
maksudnya ialah memberdayakan atau memberi wewenang ketimbang melayani (Empowering
rather than serving). Dalam hal ini pemerintah diharapkan mampu
memberdayakan rakyatnya. Dengan kata lain, pemerintah juga bisa memberikan
wewenang kepada masyarakat. Guna menjamin terselenggaranya pelayanan yang
efisien dan efektif; serta produk pemerintah bisa mencoba mengalihkan
pemilikannya ke masyarakat. Akhirnya, pelayanan tersebut bergeser ke
pemberdayaan masyarakat dari suatu komunitas. Sehingga ada kemungkinan besar
kelak bisa mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap pemerintah. Lalu
terciptalah masyarakat yang handal dengan kreasinya dan menjadi lebih mandiri.
c. Prinsip ketiga: Pemerintah
yang kompetitif (Competitive Government).
Pemerintah yang
kompetetif dengan cara menyuntikkan persaingan dalam pemberian pelayanan (Injecting
Competition into service Delivery). Suatu pelayanan yang kompentitif
dianggap suatu hal yang sehat. Berbeda dengan cara monopoli, bila dibiarkan
akan timbul kembali ketergantungan pada satu pemilik. Pemerintah yang
kompetitif disini lebih diartikan pemerintah wirausaha yang mampu bersaing
dengan organisasi bisnis. Sehingga semuanya dapat mengembangkan krativitas
inovasi yang sangat menguntungkan bagi Negara dan masyarakatnya. Dengan
pemberian penghargaan dan pembiayaan kepada suatu lembaga-lembaga pemerintah
yang berhasil maju di suatu wilayah akan sangat diperhatikan oleh
masyarakatnya. Di sanalah letak kompetisi yang akan mebuat masyarakat dan
pemerintahnya semangat seperti layaknya dalam sebuah perlombaan.
d. Prinsip keempat: Pemerintah yang
digerakkan misi (Mission Driven Government).
Dalam prinsip
ini diharapkan pemerintah bisa mengubah organisasi yang digerakkan oleh
peraturan (Transforming Rule-Driven Organizations) menjadi
digerakkan oleh misi (mission-driven).
Seringkali
terjadi peristiwa di mana pemerintah tidak dapat dan tidak mampu mengambil
langkah-langkah strategis tertentu karena belum adanya peraturan-peraturan yang
mengaturnya. Sementara di pihak lain, kerap terjadi kasus dimana pemerintah
tidak berani melakukan sebuah tindakan karena cenderung bertentangan dengan
peraturan yang berlaku (walaupun peraturan yang bersangkutan sudah tidak cocok
lagi diterapkan pada kondisi saat ini). Akibat budaya ini, seringkali banyak
peluang-peluang kemajuan yang lewat dan terbuang begitu saja karena
ketidakmampuan pemerintah dalam memanfaatkan situasi tersebut.
Dalam dilema
tersebut seharusnya pemerintah berjalan dengan sebuah misi, dan menjadikan
peraturan sebagai jalan atau cara untuk mencapai sebuah misi tersebut.
e. Prinsip kelima: Pemerintah
yang berorientasi hasil (Result Oriented Government).
Maksudnya ialah
pemerintah haru lebih fokus Membiayai hasil bukan masukan (Funding
outcomes, Not input). Dalam pembahasan prinsip ini, sebaiknya kita
sadari terlebih dahulu bahwa hal yang paling dirasakan manfaatnya oleh
masyarakat sebagai customer dari pemerintah adalah hasil keluaran dari setiap
inisiatif. Yang masyarakat nilai sebagai keberhasilan adalah keluaran
atau hasil dari pekerjaan tersebut yang diharapkan dapat segera mendatangkan
manfaat tertentu. Dengan kata lain, pemerintah harus yakin bahwa berbagai
usahanya akan melahirkan sebuah produk yang berkualitas dan bermutu tinggi, dan
target inilah yang akan menentukan jenis proses dan sumber daya yang perlu
dilibatkan (input); serta pemerintah harus meninggalkan pemerintah yang
memfokuskan pada masukan tanpa memperhatikan hasil, yang cenderung pemborosan.
f. Prinsip keenam: Pemerintah
yang berorientasi pelanggan (Customer Driven Government).
Maksudnya ialah
Memenuhi kebutuhan pelanggan, bukan birokrasi (Meeting the Needs of
Customer, not be Bureaucracy). Masyarakat adalah pelanggan. Pemerintah
harus meletakkan pelanggan sebagai hal paling depan. Oleh karena itu, kepuasan
pelanggan diletakkan sebagai sasaran penyampaian tujuan, dengan mendengarkan
suara pelanggan. Dengan memperhatikan kebutuhan dasar pelanggan dan
memperhatikan hukum pelanggan, pemerintah lebih responsif dan inovatif.
g. Prinsip ketujuh: Pemerintah wirausaha
(Enterprising Government).
Intinya ialah
Menghasilkan ketimbang membelanjakan (Earning Rather than
Spending). Pemerintah wirausaha ialah pemerintah yang memfokuskan
energinya terhadap hasil kinerjanya bukan hanya membelanjakan uangnya. Pada
kenyataanya bahwa hampir seluruh perangkat pemerintahan merupakan sebuah pusat
harga yang dibiayai oleh anggaran belanja negara.
Secara tidak
langsung dapat terlihat bahwa keberadaan sistem birokrasi pemerintahan
merupakan sebuah beban dari anggaran belanja Negara. Dalam hal ini
pemerintah harus menemukan sumber-sumber penghasilan selain penghasilan yang
telah disepakati, yaitu pajak. Sehingga tidak terlalu menggantungkan pada
penerimaan pajak. Pajak yang tinggi pada suatu keadaan tertentu akan ditentang
masyarakatnya.
h. Prinsip kedelapan: Pemerintah yang
antisipasi (Anticipatory Government).
Mencegah
ketimbang Mengobati (Preventon Rather than Cure). Pepatah lama
mengatakan bahwa “mencegah lebih baik dari mengobati”. Hal yang sama berlaku
pula dalam kepemerintahan. Yaitu pemerintah harus lebih berfokus pada upaya
mencegah terhadap masalah yang timbul ketimbang memusatkan penyediaan jasa demi
mengurangi masalah (mengobati).Dalam hal ini, pemerintah harus mempunyai
strategi ampuh yang dapat meraih peluang tidak tarduga, serta dapat mencegah
krisis yang tidak terduga. Intinya pemerintah harus lebih proaktif.
i. Prinsip Kesembilan:
Pemerintah yang desentralis (Decentralized Government).
Dari hierarki
menuju partisipasi dan tim kerja (From Hierarchy to Participation and
Teamwork), Artinya, peranan komando dan hierarki ditinggal. Selain itu,
jika jika melihat perkembangan zaman yang semakin maju dan teknologi semakin
mengglobal dan pendidikan semakin maju, sudah semestinya pemerintah menurunkan
wewenang kepada lembaga-lembaga di bawahnya serta mendorong mereka untuk
berurusan langsung dengan pelanggan untuk lebih bisa membuat keputusan. Lalu
menciptakan kerja sama yang solid dengan cara melihat mereka sama rata dan
sudah sebanding dengan pemerintahnya. Melahirkan partisipasi dengan tim kerja,
Bukan dengan pengkomandoan yang umumnya terlihat kaku. Dengan kata lain,
pemerintah memberi ruang gerak kepada mereka agar bisa bersama-sama menciptakan
strategi kreatif.
j. Prinsip kesepuluh:
Pemerintah yang berorientasi pasar (Market Oriented Government).
Mendongkrak
perubahan melalui pasar (Leveraging change throught the Market).
artinya pemerintah mendongkrak perubahan melalui cara pasar. Mekanisme pasar
memiliki banyak keunggulan ketimbang mekanisme administrasi. Pasar pada
dasarnya adalah desentralis. Harga ditentukan oleh yang paling di atas. Namun
dalam pasar bisa bersaing dengan sehat, lebih kompetitif. Jika kita sadari,
sebenaranya dalam pasar memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk menentukan
pilihannya. Selain itu dalam pasar sangat peka terhadap perubahan dan respon
terhadap kebutuhan lebih cepat.
2.5 MANAJEMEN PUBLIK MENURUT AHLI
BERBAGAI PANDANGAN MANAJEMEN PUBLIK MENURUT PARA AHLI
|
Chistopher Hood (1991)
|
Michael Barzelay (1992)
|
Osborne & Gaebler (1992)
|
OECD
|
|
(1991 ; 1996)
|
|||
|
Manajemen
profesional di sektor publik
|
Pergeseran dari kepentingan publik menjadi fokus pada
hasil dan citizen’s value
|
Pemerintahan
katalis : Fokus pada pemberian pengarahan bukan produksi pelayanan publik
|
Fokus
yang lebih besar terhadap hasil (efisiensi, efektivitas, dan kualitas
pelayanan)
|
|
Adanya
standar kinerja dan ukuran kinerja
|
Pergeseran
dari efisiensi menjadi fokus pada kualitas dan value
|
Pemerintah
milik masyarakat : Memberdayakan masyarakat daripada melayani
|
Dari
struktur organisasi hierarkhis –sentralistis menjadi desentralisasi
|
|
Penekanan
yang lebih besar terhadap pengendalian
|
Pergeseran
dari pengadminis- trasian menjadi fokus pada memproduksi
|
Pemerintah
kompetitif : Menyuntikkan semangat kompetisi dalam pemberian pelayanan publik
|
Fleksibilitas
untuk mencari alternatif penyediaan pelayanan publik yang lebih tinggi
efektivitas biayanya
|
|
Pemecahan
unit-unit kerja di sektor publik
|
Pergeseran
dari pengendalian menjadi fokus pada keunggulan taat pada aturan (norma)
|
Pemerintah
yang digerakkan oleh misi : Mengubah organisasi yang digerakkan oleh
peraturan menjadi organisasi yang digerakkan oleh misi
|
Fokus
terhadap efisiensi pelayanan, termasuk penetapan target kinerja dan
pencipataan persaingan dalam sektor publik
|
|
Mencipatkan
persaingan di sektor publik
|
Pergeseran
dari penentuan fungsi, otoritas dan struktur menjadi fokus pada misi, pelayanan pelanggan dan outcomes
|
Pemerintah
yang berorientasi hasil :
Membiayai
hasil bukan masukan
|
|
|
Pengadopsian
gaya manajemen di sektor bisnis ke dalam sektor publik
|
Pergeseran
dari justifikasi biaya menjadi fokus pada pemberian nilai (value)
|
Pemerintah
berorientasi pada pelanggan: Memenuhi kebutuhan pelanggan, bukan birokrasi
|
|
|
Penekanan
pada disiplin dan penghematan dalam menggunakan sumber daya
|
Pergeseran
dari memaksakan tanggung jawab menjadi
membangun tanggung jawab
|
Pemerintahan
wirausaha: Mencipatkan Pendapatan, tidak sekadar membelanjakan
|
|
|
|
Pergeseran
dari mengikuti aturan dan prosedur menjadi berfokus pada pemahaman dan penerapan norma, identifikasi dan
penyelesaian masalah, serta perbaikan proses secara berkelanjutan
|
Pemerintah
antisipatif : Berupaya mencegah daripada mengobati
|
|
|
Pemerintah
desentralisasi :
|
|||
|
Dari
hierarkhi menuju partisipatif dan kerja tim
|
|||
|
|
Pergeseran
dari pemenuhan sistem administratif menjadi fokus pada pelayanan dan
pengendalian, memperluas pilihan
publik, mendorong tindakan kolektif, pemberian insentif, pengukuran dan
analisis hasil kinerja serta pemberian
feedback
|
Pemerintah
berorientasi pasar : Mengadakan perubahan dengan mekanisme pasar bukan dengan
mekanisme administratif, sistem prosedur dan pemaksaan.
|
|
KARAKTERISTIK UTAMA MODEL GOVERNANCE
|
DIMENSI
|
Pemerintah
Pasar
|
Pemerintah
Partisipatif
|
Pemerintah
Fleksibel
|
Pemerintah
Terderegulasi
|
|
Diagnosis utama masalah
|
Monopoli
|
Hirarki
|
Permanen
|
Regulasi internal
|
|
Struktur Organisasional yang
diinginkan
|
Desentralisasi
|
Organisasi yang lebih datar
|
“organisasi virtual”
|
Tidak ada rekomendasi khusus
|
|
Manajemen keuangan dan sumber
daya manusia
|
Membayar untuk performa;
teknik sektor swasta
|
Tim manajemen kualitas total
|
Mengatur personel temporer
|
Kebebasan manajerial yang
lebih besar
|
|
Peran layanan sipil dalam
pembuatan kebijakan; peran sektor swasta
|
Pasar internal; insentif
pasar
|
Konsultasi; negosiasi
|
Eksperimentasi
|
Pemerintah
|
|
Kepentingan
|
Biaya rendah
|
Keterlibatan; konsultasi
|
Biaya rendah;
|
Entrepreneur
|
|
Publik; kriteria good governance
|
|
|
Koordinasi
|
Kreativitas; Aktivisme
|
2.6 MENURUT
IMAWAN, PRINSIP UTAMA REINVENTING GOVERNMENT
Prinsip utama
reinventing goverment terbagi menjadi 5 yaitu :
(1) Steering (mengendalikan,
memfasilitasi aktifitas masyarakat)
(2) Empowering (memberdayakan anggota
masyarakat).
(3) Meeting the need of the costumer,
not bureaucracy.
(4) Earning
(5) Prevention.
2.7 STRATEGI REINVENTING GOVERMENT.
Adapun
Strategi dari Reinventing Goverment ialah:
1.
Strategi inti (the core strategy)
Strategi
ini menentukan tujuan (the purpose) sebuah sistem dan organisasi publik.
Jika sebuah organisasi tidak mempunyai tujuan yang jelas
atau mempunyai tujuan yang banyak atau saling bertentangan, maka organisasi itu
tidak dapat mencapai kinerja yang tinggi. Dengan kata lain, sebuah organisasi
publik akan mampu bekerja secara efektif jika ia mempunyai tujuan yang
spesifik. Oleh karena itu, adalah penting bagi para
pemimpin organisasi-organisasi publik untuk menetapkan
terlebih dahulu tujuan organisasinya secara spesifik.
Jadi
dengan demikian penetapan visi dan misi organisasi juga mempunyai peran yang
sama pentingnya dalam melengkapi tujuan organisasi publik. Hal ini penting
sebagai usaha agar karyawan atau pegawai mempunyai arah dan pegangan yang
jelas. Di luar itu, strategi ini terutama berkaitan dengan usaha-usaha
memperbaiki pengarahan (steering).
2.
Strategi konsekuensi (the consequences
strategy)
Strategi
ini menentukan insentif-insentif yang dibangun ke dalam sistem publik.
Birokrasi memberikan para pegawainya insentif yang kuat untuk mengikuti
peraturan-peraturan, dan sekaligus, mematuhinya. Pada model birokrasi lama,
para pegawai atau karyawan memperoleh gaji yang sama terlepas dari yang mereka
hasilkan.
Dalam rangka reinventing government, seperti diungkapkan oleh Osborne dan Plastrik, mengubah insentif adalah penting dengan cara menciptakan konsekuensi-konsekuensi bagi kinerja. Jika perlu, organisasi-organisasi publik perlu ditempatkan dalam dunia usaha (market place), dan membuat organisasi tergantung pada konsumennya untuk memperoleh penghasilan. Namun, jika hal ini tidak layak untuk dilakukan, maka perlu dibuat kontrak atau perjanjian guna menciptakan persaingan antara organisasi-organisasi publik dan swasta (atau persaingan antar organisasi publik).
Hal ini karena pasar dan persaingan menciptakan insentif-insentif yang jauh lebih kuat sehingga organisasi publik terdorong untuk memberikan perbaikan-perbaikan kinerja yang lebih besar. Insentif dan persaingan ini dapat mempunyai bentuk yang beragam, seperti tunjangan kesehatan, kenaikan gaji, atau memberikan penghargaan bagi organisasi-organisasi publik yang mempunyai kinerja yang lebih tinggi.
Dalam rangka reinventing government, seperti diungkapkan oleh Osborne dan Plastrik, mengubah insentif adalah penting dengan cara menciptakan konsekuensi-konsekuensi bagi kinerja. Jika perlu, organisasi-organisasi publik perlu ditempatkan dalam dunia usaha (market place), dan membuat organisasi tergantung pada konsumennya untuk memperoleh penghasilan. Namun, jika hal ini tidak layak untuk dilakukan, maka perlu dibuat kontrak atau perjanjian guna menciptakan persaingan antara organisasi-organisasi publik dan swasta (atau persaingan antar organisasi publik).
Hal ini karena pasar dan persaingan menciptakan insentif-insentif yang jauh lebih kuat sehingga organisasi publik terdorong untuk memberikan perbaikan-perbaikan kinerja yang lebih besar. Insentif dan persaingan ini dapat mempunyai bentuk yang beragam, seperti tunjangan kesehatan, kenaikan gaji, atau memberikan penghargaan bagi organisasi-organisasi publik yang mempunyai kinerja yang lebih tinggi.
3.
Strategi pelanggan (the customers
strategy)
Strategi
ini terutama memfokuskan pada pertanggungjawaban (accountability). Berbeda
dengan birokrasi lama, dalam birokrasi model baru, tanggung jawab para
pelaksana birokrasi publik hendaknya ditempatkan pada masyarakat, atau dalam
konteks ini dianggap sebagai pelanggan. Dengan demikian, tanggung jawab tidak
lagi semata-mata ditempatkan pada pejabat birokratis di atasnya, tetapi lebih
didiversifikan kepada publik yang lebih luas.
Model
pertanggungjawaban seperti ini diharapkan dapat meningkatkan tekanan terhadap
organisasi-organisasi publik untuk memperbaiki kinerja ataupun pengelolaan
sumber-sumber organisasi. Selanjutnya, dengan memberikan pertanggungjawaban
kepada masyarakat/konsumen, akan dapat menciptakan informasi, yaitu tentang
kepuasan para konsumen terhadap hasil-hasil dan pelayanan pemerintahan
tertentu. Dengan kata lain, penyerahan pertanggungan jawab kepada para konsumen
berarti bahwa organisasi-organisasi publik harus mempunyai sasaran yang harus
dicapai, yaitu meningkatkan kepuasan konsumen (customers satisfaction).
4.
Strategi Pengawasan (the control strategy)
Strategi
ini menentukan di mana letak kekuasaan membuat keputusan itu diberikan. Dalam
sistem birokrasi lama, sebagian besar kekuasaan tetap berada di dekat puncak
hierarkhi. Dengan kata lain, wewenang tertinggi untuk membuat keputusan berada
pada puncak hierarkhi.
Perkembangan
birokrasi modern yang semakin kompleks telah membuat organisasi menjadi tidak
efektif. Hal ini karena proses pengambilan keputusan harus melalui jenjang
hierakhi yang panjang sehingga membuat proses pengambilan keputusan cenderung
lamban, dan jika hal ini dipaksakan, maka jika dilewati akan membawa dampak
terjadinya bureaucracy barierrs. Pada akhirnya, secara keseluruhan, sistem
kinerja birokrasi dalam menangani masalah dan memberikan pelayanan kepada
masyarakat akan berlangsung lamban karena bawahan tidak diberi ruang yang cukup
untuk mengambil inisiatif dalam memecahkan masalah.
Lebih
lanjut, dalam model birokrasi lama, para pengelola atau manajer mempunyai
pilihan-pilihan yang terbatas, dan keleluasan atau fleksibilitas mereka
dihimpit oleh ketentuan-ketentuan anggaran yang terinci, peraturan-peraturan
perorangan, sistem pengadaan (procurement systems), praktek-praktek audit, dan
sebagainya. Karyawan hampir tidak mempunyai kekuasaan untuk membuat keputusan.
Akibatnya, organisasi-organisasi pemerintah lebih menanggapi perintah-perintah
baru dibandingkan dengan situasi yang berubah atau kebutuhan-kebutuhan
pelanggan.
Oleh
karena itu, adalah penting mendesentralisasikan pembuatan keputusan kepada pejabat-pejabat
dan karyawan atau pegawai birokrasi di bawahnya karena hal ini akan mendorong
timbulnya rasa tanggung jawab dikalangan para pegawai birokrasi, dan dalam
konteks yang luas mendorong keterlibatan masyarakat dalam proses implementasi
kebijakan.
5.
Strategi budaya (the culture
strategy)
Strategi
ini menentukan budaya organisasi publik yang menyangkut nilai, norma, tingkah
laku, dan harapan-harapan para karyawan. Budaya ini akan dibentuk secara kuat
oleh tujuan organisasi, insentif, sistem pertanggungjawaban, dan struktur
kekuasaan organisasi. Dengan kata lain, mengubah tujuan, insentif, sistem
pertanggungan jawab, dan struktur kekuasaan organisasi akan mengubah budaya.
2.8 UKURAN KEPUASAN
REINVENTING GOVERMENT
Menurut
Osborne dan Plastrik, 8 Citizen's Charter mengartikulasikan enam prinsip, yang
menjadi harapan anggota masyarakat":
1. Standar: Menetapkan,
memantau dan mempublikasikan standar eksplisit jasa yang bisa diharapkan oleh
pengguna. Mempublikasikan kinerja aktual dibandingkan dengan standar tersebut.
2. Informasi dan keterbukaan: Informasi
yang akurat dan lengkap mengenai bagaimana pelayanan publik dilakukan. berapa
biaya, seberapa baik mereka akan melakukannya , dan siapa yang bertanggung
jawab, tersedia bahasa yang sederhana.
3. Pilihan dan kosultasi: Sektor
Pemerintah harus menyediakan pilihan apabila memang praktis. Harus ada
konsultasi yang teratur dan sistematis dengan pengguna jasa. Pandangan pengguna
mengenai jasa, dan prioritas untuk perbaikannya, harus dipertimbangkan dalam
keputusan final mengenai standar.
4. Ketulusan dan keramahan: Pelayanan
yang tulus dan ramah dari pegawai negeri yang biasanya menggunakan tanda nama.
Pelayanan yang ramah dan tulus harus tersedia bagi siapa saja yang datang
kepadanya.
5. Meletakkan secara tepat: Jika ada sesuatu
yang salah, perlu ada permintaan maaf, penjelasan yang lengkap dan
ketangkasan serta pemulihan yang efektif. Prosedur keluhan yang dipublikasikan
dengan jelas serta mudah diikuti dengan kajian dari orang yang independen,
apabila mungkin.
6. Nilai untuk uang: Penyampaian
pelayanan publik yang efektif dan ekonomis dalam batas-batas sumber daya yang
bisa disediakan oleh negara. Perlu ada validasi kinerja terhadap standar.
Sudah menjadi fenomena umum bahwa untuk mendapatkan layanan yang memuaskan
biasanya kita harus mengeluarkan uang ekstra untuk itu. Padahal aparat
birokrasi telah dibayar untuk tugas-tugas tersebut. Menurut Islamy, 4 masyarakat
telah merasa melaksanakan kewajibankewajibannya tetapi sering kali hak-haknya
terpasung oleh aparat pelayanan. Hal seperti inilah yang kemudian banyak
melahirkan keluhan dari masyarakat. Dan yang ironis sering kali ketika dalam
suasana ketidakberdayaan semacam ini, publik tidak memiliki alternatif pilihan
lain.
Monopoli birokrasi
terhadap layanan publik menyebabkan mereka sulit dikontrol dan sering kali
bersikap arogan. Mereka menganggap bahwa pihak masyarakat yang membutuhkan
pelayanan bukan sebaliknya. Dan akibat pandangan seperti itu posisi tawar
publik menjadi semakin lemah. Menurut Widodo,9 birokrat
cenderung sulit untuk dikontrol karena memiliki sumber daya lebih menjadikan
mereka berada pada posisi 'favourable", ketimbang pihak
yang melakukan kontrol.
Menurut
Parasuraman et al., (1988) seperti yang dikutip oleh Nogi S,10 lima
modifikasi dimensi pokok yang berkaitan dengan kualitas suatu jasa atau
pelayanan yang diharapkan oleh pelanggan adalah:
I.
Bukti
langsung (tangibles), meliputi fasilitas fisik, penampilan
personel, dan sarana komunikasi:
1. Keandalan (reliability), yakni kemampuan memberikan
pelayanan yang dijanjikan dengan segera, akurat, dan memuaskan;
2. Daya tanggap (responsiveness), yaitu keinginan untuk memberikan
pelayanan dengan tanggap;
3. Jaminan (assurance), mencakup pengetahuan, kemampuan, kesopanan,
dan sifat dapat dipercaya yang dimiliki oleh staf;
II.
Empati (Emphaty), meliputi
kemudahan dalam hubungan komunikasi yang baik, perhatian pribadi, dan memahami
kebutuhan para pelanggan.
2.9 MENUMBUHKAN NASIONALISME DALAM BIROKRASI
Pengertian Nasionalisme di sini,
tentu bukan dalam arti sempit, simbolis dan seremonial belaka, seperti
misalnya, seorang akan disebut nasionalis apabila selalu ikut
upacara bendera, meskipun dalam perilakunya senantiasa merugikan
negara dan bangsanya.
Nasionalisme adalah perasaan cinta, rasa memiliki dan mau
berkorban dari individu atausekelompok orang terhadap bangsa dan negaranya.
Menurut Dr. Frederick Hertz dalambukunya yang berjudul Nationality in
History and Politics, mengidentifikasi 4(empat) unsure nasionalisme, yaitu
: ( dalam Handayani,TC Media Edisi ke-5, Agustus 2008)
1) Hasrat untuk mencapai kesatuan
2) Hasrat untuk mencapai kemerdekaan
3) Hasrat untuk mencapai keaslian
4) Hasrat untuk menjaga kehormatan bangsa.
Dalam perspektif aparat pemerintah, nasionalisme tidak
semata-mata ditunjukkan melalui kegiatan seremonial dan simbolis semata, akan
tetapi harus diaplikasikan dalam perilaku dan perbuatannya. Aparat Pemerintah
dapat dikatakan nasionalis apabila dia telah melaksanakan tugas-tugasnya dengan
baik semata-mata untuk kepentingan bangsa dan negara bukan untuk kepentingan
pribadi atau golongan.
Seorang nasionalis sejati pasti tidak akan melakukan perbuatan
yang merugikan negara seperti korupsi, kolusi, nepotisme dan pemborososan uang
negara. Untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan instrumen antara lain struktur
organisasi yang tepat, uraian pekerjaan yang efektif, sumberdaya yang berkualitas
dan renumerasi yang memadai dan semangat nasionalisme. Adapun faktor-faktor yang
dapat mendorong timbulnya reformasi birokrasi pemerintah tersebut adalah:
(Thoha, 2009:14)
1. Adanya kebutuhan untuk melakukan perubahan dan pembaruan.
Adanya kebutuhan melakukan perubahan
dan pembaharuan aparatur pemerintah, sangat tergantung kebutuhan dari kebutuhan
pimpinan nasional. Karena kebutuhan tersebut diwujudkan dalam kebijakan politik
yang strategis dan menjadi program nasional dengan dukungan seluruh komponen
negara.
2.
Memahami perubahan yang terjadi di
lingkungan strategis nasional
Pemahaman terhadap lingkungan
strategis nasional akan mendorong rencana dan tindakan pembaharuan aparatur
pemerintah. Misalnya Krisis moneter tentu saja akan melahirkan kebijakan pembaharuaan aparatur
yang efektif, efisien dan ekonomis. Perubahan sistem politik akan melahirkan
sistem yang mengakomodasikan kepentingan dari kekuatan politik dan parpol
sehingga terjadi penataan aparatur pemerintah. Misalnya dalam rekrutmen,
promosi ditata hubungan yang tepat antara jabatan-jabatan politik dan jabatan
karier
3.
Memahami perubahan yang terjadi di
lingkungan strategis global.
Perubahan global di tingkat dunia
mendorong pula untuk melakukan system pemerintahan yang baik. Misal,
perkembangan teknologi informasi digunakan di negara-negara maju, menuntut pula
aparat pemerintah kita melakukan perubahan.
4.
Memahami perubahan yang terjadi dalam
paradigma manajemen pemerintah Perubahan paradigma dalam tata kepemerintahan
yang baik berupa penerapan prinsip desentralisasi,
otonomi, demokrasi, akuntabilitas publik, tranparansi dan penegakan hukum
merupakan dorongan yang kuat dalam melakukan perubahan dalam manajemen
pemerintahan.
Kita sudah banyak mendengar program-program untuk mereformasi
birokrasi diterapkan pada hampir seluruh departemen di negeri kita tercinta
ini. Namun tidak banyak membawa hasil atau stagnan. Padahal program-program
penyempurnaan birokrasi dibuat dengan baik yang akhirnya berhenti pada tahap
implementasi. Mengapa?
2.10 MENEMUKAN KUNCI REFORMASI
BIROKRASI DALAM REINVENTING GOVERNMENT
Pembaharuan Birokrasi haruslah disusun
dengan rencana yang komprehensif, menyeluruh tidak sporadis dan
parsialistik. Merancang reformasi birokrasi sesungguhnya bermakna
merumuskan suatu model birokrasi yang dapat memperkuat
kapasitas negara, melalui pendefinisian ulang dan
lingkup intervensi pemerintah. Merancang reformasi birokrasi tidak
sekedar menyederhanakan struktur birokrasi, tetapi mengubah pola pikir (mind set) dan
pola budaya (cultural set) birokrasi untuk berbagi peran dengan peran aktor non negara dalam
tata kelola pemerintahan yang baik. Karena itu, reformasi birokrasi sesungguhnya
adalah menemukan upaya-upaya untuk melakukan tata kelola pemerintahan dengan dukungan
administrasi publik.
Reinventing Government atau wirausaha
birokrasi, pemerintah dengan bergaya wirausaha ini
menjadi cara yang efisien dan efektif untuk menghindari kebangrutan suatu birokrasi. Bagi
Osborne dan Gaebler, organisasi birokrasi publik yang dijalankan berdasarkan peraturan tidak
akan efektif dan kurang efisien, karena kinerjanya akan berjalan lamban dan terkesan
bertele-tele. Akan tetapi, birokrasi yang digerakkan oleh misi sebagai tujuan dasarnya, akan
lebih efektif dan efisien. Dengan mendudukkan misi organisasi sebagai tujuan, mereka
dapat mengembangkan sistem anggaran dan peraturan sendiri yang memberi keleluasaan
kepada karyawannya untuk mencapai misi organisasi tersebut. Osborne dan Gaebler
memberikan posisi yang berhadapan antara misi dan peraturan dalam birokrasi organisasi
publik. Birokrasi organisasi publik harus memilih salah satunya. Pilihan
tersebut mengandung konsekuensi mengedepankan
salah satu aspek akan mengabaikan aspek yang lain. (dalam
Agus, 2005: 168)
Adanya peraturan dalam organisasi memang
mempunyai tujuan yang baik, tetapi banyak kasus, hal tersebut
menyebabkan organisasi berjalan lambat serta kurang mampu merespons
tuntutan lingkungan yang berubah cepat. Dengan peraturan, orang tidak akan mampu melakukan
apa yang menurut pandangannya benar, kerena takut terkena sanksi jika ternyata
ketahuan mengabaikan atau melanggar aturan tersebut.
Oleh karena itu, mengapa banyak pegawai
pemerintah yang apatis dan tidak kreatif, serta melupakan misinya sebagai abdi negara dan
abdi masyarakat. Menurut Osborne dan Gaebler karena adanya tarik menarik antara konsepsi
peraturan dan misi. Peraturan memang dapat mencegah penyimpanganpenyimpangan dan korupsi,
tetapi dengan pengorbanan terjadi pemborosan (inefisiensi).
Keunggulan organisasi yang digerakkan misi,
dibandingkan yang digerakkan oleh peraturan adalah lebih
efisien, lebih efektif, lebih inovatif, lebih fleksibel serta akan mendorong semangat kerja
yang lebih tinggi.
Menurut Osborne dan Gaebler, mentransformasi
semangat wirausaha kedalam sektor publik tidaklah mudah, karena
birokrasi sudah terlanjur memiliki citra buruk dan sikap mental yang
kurang terpuji. Sebagaimana Ismani ( dalam Thoha, 1996:30) menjelaskan bahwa sikap
mental aparat birokrasi di Indonesia sebagian besar masih belum sesuai dengan tuntutan
pembangunan. Masih nampak gejala sikap mental kurang bertanggungjawab, suka mencari jalan
pintas, mengabaikan mutu, bergaya hidup mewah, dan suka meniru budaya barat.
Menurut Ismani sikap tersebut justru akan
menimbulkan etos kerja yang rendah dan produktifitas
kerja yang rendah pula baik secara kualitas maupun kuantitas. Selanjutnya Ismani
menegaskan bahwa di kalangan pegawai negeri atau aparat birokrasi masih dominan mentalitas
“priyayi” yang tidak sesuai dengan fungsinya sebagai abdi masyarakat dan abdi negara. Adapun
permasalahan birokrasi yang sering dibahas dalam rangka reformasi administrasi
publik adalah :
a) Pelayanan
publik, pada dasarnya aparat birokrasi diharapkan mampu memberikan pelayanan yang
baik, cepat dan berkualitas pada masyarakat.
b) Motivasi
Pelayanan publik, membahas motivasi apa yang diberikan administrator dalam memberikan
pelayanan kepada publik, berdasarkan norma ataukah perasaan.
c) Kesalahan
praktek administrasi, seperti lambannya birokrasi, rutinitas dan formalitas
pelayanan.
d) Etika
Administrasi Publik, seperti halnya penilaian baik dan buruk prosedur administrasi dan
korupsi.
e) Kinerja dan
efektifitas, bagaimana kinerja dijalankan dan apakah sudah tercapai tujuan.
f) Akuntabilitas
publik, apakah semua kinerja aparat dapat dipertanggungjawabkan kepada publik
Dengan latar belakang permasalahan
ini, Osborne dan Gaebler menawarkan solusinya melalui reinventing government
(Rego). Menurut Osborne dan Gaebler, fokus utamanya terletak pada penataan
kembali peran birokrasi agar dapat merangsang pertumbuhan sektor swasta dan
masyarakat luas.
Penerapan reinventing Government dalam Birokrasi di Indonesia,
maka harus memenuhi persyaratan, yaitu :
1)
penyiapan sumberdaya aparatur
birokrasi yang siap dan mampu mendukung operasionalisasi konsep-konsep
tersebut.
2) penyesuaian sistem dan prosedur kerja yang berorientasi pada
efisiensi dan efektivitas kerja,
3) penyempurnaan peraturan-peraturan (regulasi) yang lebih
akomodatif terhadap perubahan. Meskipun ada kekhawatiran dalam strategi ReGo
yakni birokrasi pemerintahan yang tidak mengenal hati nurani dan
keberpihakan kepada rakyat atau birokrasi yan tidak lagi dapat menjalankan mekanisme
dan fungsinya sebagai pelayan publik. Kekhawatiran lain, bahwa Rego di anggap memiliki
nafas yang kental dengan nuansa privatisasi organisasi publik.
Adanya kekhawatiran di atas maka di perlukan strategi yang
berbeda untuk birokrasi pemerintahan di Indonesia, yang dirasa perlu
menggabungkan praktek manajemen publik dengan manajemen privat. Menurut Gidden
(Cassell, 1996: 122) dalam teori stukturasinya menekankan integrasi structure
(structural principles of organization, rule resource sets, stretching across
time and space) dan agency (kekuatan tindakan individu). Menurut
Gidden untuk mengurangi ketidakpastian terhadap perubahan struktur organisasi perlu
membatasi resiko-resiko dengan cara menghasilkan kehidupan modern yang lebih
baik dan memuat kepastian-kepastian, melalui :
·
Keberanian, kemauan, dan kemampuan
para pemimpin organisasi publik dalam merumuskan kebijakan-kebijakannya.
·
Komitmen moral yang tinggi untuk
benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat.
·
Meningkatkan etos kerja birokrasi dan
etos kerja pembangunan
2.11 IMPLEMENTASI
REINVENTING GOVERMENT.
Prinsip-prinsip
reinventing government yang dikemukakan oleh Osborne dan Plastrik pada dasarnya
adalah bertujuan dapat meningkatkan kinerja organisasi sektor publik dan dapat
meningkatkan kualitas pelayanan umum (public serve). Implementasi
prinsip-prinsip reinventing government harus selalu meningkat karakteristik
dari masing-masing daerah. Artinya implementasi semangat dan prinsip
reinventing sifatnya kontekstual, bukan universal.
Tantangan yang timbul dari prinsip
reinventing antara lain :
1. Bagaimana mengimplementasikan
konsep tersebut tanpa menimbulkan friksi yang justru akan menghambat efisiensi
dan efektivitas birokrasi. Sebab prinsip reinventing gorvernment sesungguhnya
baru mengena pada dimensi normatif, tetapi belum teruji secara empiris.
2. Bagaimana menentukan
strategi praktis untuk mengadopsi prinsip reinventing government ke dalam
sistem dan mekanisme pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Penataan Kelembagaan pemerintah
melalui reinventing antara lain.
1.
Reorientasi.
Meredefenisikan viso, misi, peran,
strategi, implementasi, dan evalusi kelembagaan pemerintah.
2. Restrukturisasi.
Menata ulang kelembagaan pemerintah,
membangun organisasi sesuai kebutuhan dan tuntutan publuk .
3. Aliansi.
Mensinergikan seluruh aktor, yaitu
pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam tim yang solid.
Faktor Sukses dalam reformasi birokrasi
antara lain :
1. Komitmen
Pimpinan.
Ini merupakan faktor yang sangat penting
dalam melakukan reformasi birokrasi, mengingat masih kentalnya budaya
peternalistik dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia.
2. Kemauan diri
sendiri.
Kemauan dari penyenggara pemerintahan
(birokrasi) untuk mereformasi diri sendiri.
3. Kesepahaman.
Adanya persamaan persepsi dan pandangan
terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi sendiri, sehingga tidak terjadi
perbedaan yang dapat penghambat jalannya reformasi birokrasi.
4. Konsistensi.
Harus dilaksanakan secara berkelanjutan dan
konsisten, yang ketaatan perencanaan dan pelaksanaan.
2.12
REINVENTING GOVERMENT DI INDONESIA.
Pemerintahan
dengan bisnis merupakan dua lembaga yang berbeda secara mendasar. Pemerintahan
bertujuan agar memperoleh legitimasi dari masyarakat sehingga dapat dipilih
kembali oleh masyarakat pada periode yang akan datang. Sedangkan bisnis
bertujuan untuk memperoleh keuntungan. Jika suatu organisasi bisnis tidak dapat
memperoleh keuntungan maka organisasi tersebut akan mengalami Death Line atau
kematian. Demikian juga dengan organisasi pemerintahan. Jika tidak dapat
memperoleh legitimasi dari masyarakat (tidak favorit bagi masyarakat) maka
pemerintahan tersebut pada periode yang akan datang tidak akan dipilih oleh
masyarakat dan akan berganti dengan pemerintah yang baru.
Perbedaan
tujuan di atas menciptakan motivasi yang berbeda. Pimpinan usaha swasta akan
berorientasi untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya, karena keuntungan
merupakan indikator dari keberhasilan mereka. Sedangkan dalam pemerintahan,
indikator keberhasilan seorang manajer pemerintah adalah bukan seberapa banyak
keuntungan yang diperoleh tetapi apakah mereka dapat menyenangkan para politisi
yang terpilih atau tidak. Karena itu kinerja manajer pemerintah sangat
dipengaruhi oleh kelompok kepentingan yang menang dalam pemilu dalam periode
tertentu.
Reinventing
Government bukan bertujuan untuk menghilangkan peran pemerintah dalam masyarakat
dan menjadikan peran tersebut dijadikan peran swasta. Dengan kata lain
Reinventing Government bukan indentik dengan swastanisasi, karena dengan
swastanisasi menyeluruh fungsi pemerintah sebagai publik service akan kabur
oleh profit oriented pihak swasta.
Prinsip-prinsip
utama reinventing government ini akan diigunakan sebagai dasar analisa untuk
melihat pelaksanaan reinventing government di Indonesia. Merujuk pada pendapat
yang dikemukakan Imawan tersebut,
maka penerapan reinventing government untuk konteks Indonesia dapat dilihat
melalui kelima prinsip utama tersebut yakni:
1. Pertama, Steering.
Paradigma tradisional tentang birokrasi
pemerintahan menyatakan bahwa birokrasi pemerintahan ibarat sebuah perahu besar
yang dapat menyelamatkan seluruh warga negara dan masyarakat dari bencana
banjir ekonomi maupun politik. Hal ini menyebabkan pemerintah merupakan aktor
tunggal untuk memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat dan masyarakat akan semakin
tergantung kepada pemerintahnya. Paradigma tradisional ini menyebabkan
pemerintah tidak bisa lagi berpikir jernih untuk meningkatkan mutu kerjanya,
karena sudah dililit oleh aktivitas-aktivitas rutin untuk melayani kebutuhan
masyarakat. Mutu pelayanan kepada masyarakat tidak bisa ditingkatkan lagi.
Perubahan paradigma dianggap perlu, agar
pemerintah tidak lagi sebagai pelaksana tunggal pelayanan kepada masyarakat
tetapi bermitra dengan pihak swasta. Agar pemerintah tidak lagi terjerat dengan
kegiatan rutin sebagai pelayan masyarakat, maka pemerintah perlu memikirkan
untuk menyerahkan tugas-tugas pelayanan tersebut kepada masyarakat (NGO -non
government organization- atau pihak swasta) atau melaksanakan pelayanan
tersebut dengan bermitra dengan masyarakat (sistem koproduksi).
Pemerintah yang banyak melaksanakan tugas
pelayanan akan semakin memberikan peluang kepada gagalnya atau lemahnya mutu
pekrjaan, maka dalam kondisi ini akan lebih baik jika pemerintah menyerahkan
urusan tersebut kepada swasta dan pemerintah hanya menetapkan
peraturan-peraturan yang akan dilaksanakan oleh pihak swasta. Dengan
memfokuskan diri kepada pengarahan, maka daya pikir para pembuat kebijakan
publik akan meningkat dan cermat, sehingga kebijakan-kebijakan yang diambil
akan lebih produktif dan lebih cermat.
2.Kedua,
Empowering.
Pada
pemerintahan yang menganut sistem otoriter kekuasaan tertinggi berada
ditangan penguasa (negara) dan tidak memberikan hak-hak politik
kepada rakyat. Pada sistem ini rakyat hanyalah sebagai objek tanpa mempunyai
akses untuk ikut berpartisipasi dalam pemerintahan. Rakyat tidak dapat
memberikan saran-saran/koreksi terhadap kinerja pemerintah sehingga pemerintah
bekerja tanpa terkontrol. Pada perkembangannya sistem ini tidak populer lagi
dimata masyarakat, apalagi pada sistem ini pemerintah harus melayani seluruh
kebutuhan masyarakat tetapi pemerintah tidak mampu melaksanakannya dengan
baik.
Karena sistem
otoriter tidak mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, maka perlu dilakukan
perubahan.
Perubahan
yang dimaksudkan adalah mengembalikan kekuasaan kepada rakyat dengan melakukan
pemberdayaan kepada rakyat (Empowering). Melalui sistem ini rakyat tidak lagi
sebagai objek pemerintahan tetapi juga sebagai subjek pemerintahan. Rakyat
harus diberikan kewenangan untuk mengurus dirinya sendiri. Dalam pelaksanaan
empowering ini ada beberapa kendala yang dihadapi, yaitu keterbatasan kemampuan
sumber daya manusia. Dengan keterbatasan ini masyarakat belum mampu
menterjemahkan berbagai misi pemerintahan. Disini tugas pemerintah untuk
melakukan pembinaan pengetahuan masyarakat agar mampu melakukan berbagai
kegiatan dalam pembangunan.
3. Ketiga, Meeting the Needs of the
Costumer, not the Bureaucracy.
Prinsip reinventing government ini
pemerintah harus memenuhi kebutuhan consumer (masyarakat) bukan kebutuhan
birokrasi. Gejala yang selama ini ada para administrator bekerja untuk
mendapatkan prestasi yang akan dinilai baik oleh atasannya. Para bawahan akan
berusaha membuat atasan senang agar dia mendapatkan pangkat yang lebih tinggi.
Sedangkan masyarakat yang seharusnya mendapatkan pelayanan yang baik dari para
administrator menjadi faktor sampingan, faktor yang utama adalah seorang
administrator harus melayani kebutuhan para pejabat. Untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat para administrator harus merubah orientasi
pelayananan dari melayani kebutuhan para birokrat menjadi melayani kebutuhan
masyarakat.
Dengan demikian masyarakat akan merasa
terayomi oleh pemerintah, merasa dekat secara emosional dengan pemerintah. Hal
ini akan terjadi jika telah terwujud Civil Society dalam masyarakat. Dengan
civil society masyarakat akan mempunyai ekses dalam mengawasi pelaksanaan tugas
pemerintahan. Jika terjadi pelanggaran, misalnya para birokrat tidak melayani
masyarakat dengan baik tetapi melayani birokrat atasannya, maka masyarakat akan
meniupkan peluit sebagai tanda peringatan kepada administrator. Dengan demikian
penyimpangan akan semakin dikurangi. Dengan kata lain administrator akan
mengutamakan kepentingan masyarakat daripada kepentingan birokrat.
4. Keempat, Earning.
Sifat pemerintahan yang selama ini ada
adalah selalu berusaha untuk menghabiskan dana yang ada, tanpa perlu memikirkan
bagaimana mendapatkan dana tersebut. Semakin lama semakin terbatas sumber dana
pemerintah, biaya yang dibutuhkan untuk membiayai berbagai program pemerintah
semakin tinggi. Disatu sisi pemerintah dapat memungut pajak yang tinggi dari
masyarakat untuk membiayai berbagai program pemerintah, tetapi hal tersebut
akan menambah beban masyarakat dan pada akhirnya akana mengurangi akuntabilitas
pemerintah dimata masyarakat. Disini berarti menaikan sektor pajak merupakan
cara yang tidak bijaksana.
Sehubungan dengan hal di atas pemerintah
perlu mempertimbangkan pemikiran bahwa instansi pemerintah harus mampu
menghasilkan dana untuk membiayai berbagai programnya. Seorang manajer instansi
pemerintah harus mampu melaksanakan tugas sebagaimana halnya manajer perusahaan
swasta yakni dengan mempertimbangkan input dan out-put dari instansinya.
Masing-masing instansi pemerintah harus mampu membuat program yang mampu
menambah penghasilan instansinya, sebagaimana yang dilaksanakan oleh sektor
swasta. Dengan demikian instansi pemerintah dan para birokrat didalamnya akan
terbiasa untuk menghemat biaya/anggaran. Apabila seluruh instansi pemerintah
sudah terbiasa untuk menghasilkaan dana sendiri untuk membiayai berbagaaai
kegiatannya bahkan sampai bisa menabung/investasi untuk usaha lain, maka beban
pemerintah untuk berbagai kegiatan pemerintahan akan semakin berkurang.
Dengan demikian konsentrasi pemikiran
pemerintah (pembuat kebijakan) akan tertuju pada masalah-masalah yang penting
dan mutu pelayanan pemerintah kepada masyarakat akan meningkat.
Hal di atas akan dapat dilaksanakan di
Indonesia, jika masing-masing pemerintah daerah sudah mampu membiayai
pemerintahannya sendiri. Dan di dalam Pemerintah Daerah tersebut, masing-masing
instansi Pemerintah Daerah mampu menghasilkan dana sendiri dengan tidak selalu
memberatkan anggaran Pemerintah Daerah, misalnya Dinas Pertanian mampu
menghasilkan dana sendiri dengan melakukan penelitian dan pengembangan bibit
unggul dan hasilnya dijual ke masyarakat atau ke daerah lain melalui mekanisme
pasar yang sehat. Demikian juga dengan Dinas Perikanan, mampu mengembangkan
sektor penelitian dan pengembangan ikan dan hasilnya di jual kepada pasar.
Demikian juga dengan dinas-dinas
lainnya. Jika hal di atas dapat diwujudkan, maka nantinya akan kita lihat bahwa
daerah-daerah di Indonesia akan merata kemajuannya. Ekonomi masyarakat akan
ditunjang dengan perdagangan antar daerah yang berjalan dengan sehat. Hal ini
pada akhirnya akan mampu mengeluarkan Indonesia dari krisis ekonomi dan krisis
politik.
5. Kelima,
Prevention.
Pemerintah selama ini cenderung untuk
menyelesaikan suatu masalah setelah masalah tersebut timbul atau menjadi
masalah besar. Setelah suatu masalah menjadi masalah besar, maka pemerintah
akan mengalami kesulitan besar untuk mengatasinya, baik dari segi kerumitan
maupun pembiayaan. Misalnya, Masalah wabah penyakit, Apabila di suatu daerah
telah terjadi wabah penyakit mutaber, demam berdarah, maka pemerintah akan
bekerja ekstra keras dan mengeluarkan biaya yang tinggi untuk mengatasi masalah
wabah penyakit tadi. Akan lain halnya jika pemerintah sudah melakukan
usaha-usaha pencegahan terhadap datangnya penyakit tadi. Misalnya, pemerintah
sudah membuat saluran-saluran air yang baik, memberikan penyuluhan tentang
hidup sehat kepada masyarakat.
Hal ini akan mengakibatkan penyakit yang
mewabah tidak akan terjadi. Dengan demikian pemerintah tidak akan mengeluarkan
biaya yang tinggi untuk mengatasi masalah wabah penyakit. Begitu juga dengan
situasi politik nasional dan international. Pemerintah harus sudah paham dengan
situasi politik nasional dan internasional. Apa-apa yang diinginkan oleh
masyarakat harus mampu dibaca oleh pemerintah. keputusan-keputusan yang diambil
harus sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
Akan terjadi akumulasi ketidakpuasan
masyarakat dalam bentuk tindakan anarkhis apabila kebutuhan masyarakat tidak
terlayani oleh pemerintah. Jadi dengan memahami kehendak politik rakyata secara
dini, maka rakyat akan semakin dekat dengan pemerintahnya, partisipasi politik
rakyat akan semakin tinggi dan pemerintah akan melaksanakan pemerintahan dengan
tenang.
Akhirnya jelas, sebuah perubahan harus
dimulai, apapun konsep yang hendak digunakan, namun paling tidak konsep
tersebut harus merepresentasikan juga posisi kebudayaan Indonesia sehingga
ditemukan format kelembagaan birokrasi yang efisien,efektif, adaptif dan human
tanpa harus menjadi ke-barat-barat-an, meninggalkan identitas sebagai sebuah
bangsa yang otonom dan berjati diri.
Konsep Reinventing Government, memang
muncul terhadap kinerja pemerintah selama ini dan sebagai antisipasi atas
berbagai perubahan yang selalu akan terjadi dalam organisasi. Dengan pembahasan
di atas, bahwa dengan 10 strategi reinventing government dapat menjadi dasar
bagi sebuah model baru pemerintahan (birokrasi) di masa depan. Akan tetapi
harus dilakukan secara simultan dan terintegralistik melalui perubahan struktur
dan kultur birokrasi. Perubahan-perubahan lain perlu dilakukan terhadap
birokrasi seperti dilakukan bureaucracy reengineering, righsizing dan
perbaikan mekanisme reward and punishment. Penerapan reinventing
Government membutuhkan arah yang jelas dan political will yang kuat dari
pemerintah dan dukungan masyarakat. Selain itu diperlukan perubahan pola pikir
dan mentalitas baru di tubuh birokrasi pemerintahan yakni entrepreneurial
bureaucratic menjadi tata nilai budaya baru yang harus di internalisasikan
dalam tubuh organisasi birokrasi. Adapun ciri-cirinya, yakni
a. mampu merespon perubahan dan melihat peluang serta
mengeksploitasi peluang
menjadi menguntungkan,
b. kemampuan untuk membuat yang tidak produktif menjadi produktif,
kemampuan untuk dapat mendefinisikan resiko dan mampu meminimumkan,
c. peka dan tanggap terhadap peluang dan tantangan, tidak terpaku
dlam rutinitas,
d. berwawasan masa depan dan sistemik,
e. mampu memaksimumkan pendayagunaan sumberdaya.
Dalam literatur tentang organisasi, Robbins menyatakan: ( dalam
Keban, 2004:117) bahwa organisasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang ingin
mencapai tujuan secara rasional, suatu koalisi dari konstituen yang berkuasa di
mana mereka menggunakan kekuasaannya untuk mengontrol distribusi sumberdaya
dalam organisasi, terdapat transformasi input-output dengan lingkungan, suatu
kontrak sosial terdapat kesepakatan perilaku anggota organisasi dalam mencapai
kompensasinya. Dengan demikian berimplikasi dalam praktek organisasi birokrasi
yang mesti menggabungkan struktur dan perilaku manusia (anggota organisasi), perilaku
dan sikap yang muncul dalam organisasi merupakan sikap dan perilaku
strukrural.. Struktur bersifat terbuka, artinya bila keadaan dan perkembangan
masyarakat berubah maka struktur harus disesuaikan atau diadaptasikan.
Karenanya, upaya untuk menilai ketepatan suatu struktur dari
waktu kewaktu merupakan upaya yang sangat bernilai demi perbaikan kinerja
organisasi termasuk kinerja anggotanya.
Dengan demikian perubahan struktur birokrasi pemerintahan yang
mengacu pada blue print strategi reinventing government, akan dapat mengetahui
bagaimana sebenarnya struktur organisasi birokrasi dibuat, bagaimana dampaknya
kinerja organisasi dan individu.
Keyakinan penulis bahwa apabila reinventing government dapat di
jalankan sesuai dengan harapan dan kenyataan Osborne maka kinerja individu akan
menumbuhkan sikap dan perilaku melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik
semata-mata untuk kepentingan bangsa dan negara bukan untuk kepentingan pribadi
atau golongan. Aparat Birokrasi tidak akan melakukan perbuatan yang merugikan
negara seperti korupsi, kolusi, nepotisme dan pemborososan uang negara.
Terkiat dengan
penerapan Reiventing Government pada instansi di Indonesia, dapat terlihat pada
kondisi Riil Reiventing Government saat ini:
1. Paradigma Good Governance dalam
Pelayanan Publik
- Penyelenggaraan pelayanan publik selama ini didasarkan pada paradigma rule government (pendekatan legalitas). didasarkan pada pendekatan prosedur dan keluaran (out put), cenderung mengedepankan prosedur, hak dan kewenangan atas urusan yang dimiliki dan kurang memperhatikan prosesnya. Pengertiannya, dalam proses merumuskan, menyusun dan menetapkan kebijakan, kurang optimal melibatkan stakeholder (pemangku kepentingan di lingkungan birokrasi, maupun masyarakat).
- Pelibatan elemen pemangku kepentingan di lingkungan birokrasi sangat penting, karena merekalah yang memiliki kompetensi untuk mendukung keberhasilan dalam pelaksanaan kebijakan. Pelibatan masyarakat juga harus dilakukan, penjaringan aspirasi masyarakat (jaring asmara) tehadap para pemangku kepentingan dilakukan secara optimal melalui berbagai teknik dan kegiatan, termasuk di dalam proses perumusan dan penyusunan kebijakan.
- Esensi kepemerintahan yang baik (good governance) dicirikan dengan terselenggaranya pelayanan publik yang baik, hal ini sejalan dengan esensi kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah yang ditujukan untuk memberikan keleluasaan kepada daerah mengatur dan mengurus masyarakat setempat, dan meningkatkan pelayanan publik.
- Beberapa pertimbangan mengapa pelayanan publik (khususnya dibidang perizinan dan non perizinan) menjadi strategis, dan menjadi prioritas sebagai kunci masuk untuk melaksanakan kepemerintahan yang baik di Indonesia. Dampak pelayanan publik yang buruk sangat dirasakan oleh warga dan masyarakat luas, sehingga menimbulkan ketidakpuasan dan ketidakpercayaan terhadap kinerja pelayanan pemerintah.
- Kinerja manajemen pemerintahan yang buruk, disebabkan berbagai faktor, antara lain: ketidakpedulian dan rendahnya komitmen top pimpinan, pimpinan manajerial atas, menengah dan bawah, serta aparatur penyelenggara pemerintahan lainnya untuk berama-sama mewujudkan tujuan otonomi daerah.
Kinerja
manajemen pemerintahan yang buruk, disebabkan berbagai faktor, antara lain:
ketidakpedulian dan rendahnya komitmen top pimpinan, pimpinan manajerial atas,
menengah dan bawah, serta aparatur penyelenggara pemerintahan lainnya untuk
berama-sama mewujudkan tujuan otonomi daerah.
2. Desentralisasi dan Reformasi Pelayanan
Publik
Dengan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah berarti telah
dipindahkan sebagian besar kewenangan yang tadinya berada di pemerintah pusat
kepada daerah otonom, sehingga pemerintah daerah otonom dapat lebih cepat dalam
merespon tuntutan masyarakat sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
Aspek yang perlu
mendapat perhatian serius dalam pelaksanaan otonomi daerah antara lain
pelayanan publik, formasi jabatan, pengawasan keuangan daerah dan pengawasan
independen. Pemerintah daerah harus mampu membangun standar Pelayanan Publik
yang mudah, murah dan cepat. Pelayanan publik yang baik (good governance)
yang salah satu parameternya adalah memberikan pelayanan kepada rakyat. Prinsip
good governance bisa terwujud jika pemerintahan diselenggarakan secara
transparan, responsif, partisipatif, taat hukum (rule of law), sesuai
konsensus, nondiskriminasi, akuntabel, serta memiliki visi yang strategis.
mengamati lebih
dalam praktik negara atau pemerintah kita terkait dengan pelayanan publik, maka
tampak jelas, banyak arah dan kebijakan layanan publik tidak ditujukan guna
peningkatan kesejahteraan publik. Namun sebaliknya, layanan publik mendorong
masyarakat atau rakyat untuk “melayani” elit penguasa.
Pemerintah
melahirkan berbagai kebijakan dalam bentuk hukum, perundang-undangan,
peraturan-peraturan dan lainnya bertalian dengan layanan publik. Yang bermaksud
hendak melindungi hak-hak warga negara, namun dalam praktiknya banyak yang
melanggar kepentingan warga negara, misalnya penggusuran lahan rakyat.
Pengalihan fungsi lahan pertanian menjadi lahan perumahan dan industri
3. Maladministrasi
- adalah tindakan atau perilaku penyelenggara administrasi negara dalam pemberian pelayanan publik yang bertentangan dengan kaidah serta hukum yang berlaku. Atau, menyalahgunakan wewenang (detournement de pouvoir) yang menimbulkan kerugian serta ketidakadilan. Prinsip “kalau bisa dipersulit kenapa harus dipermudah” salah satunya juga dimotivasi perilaku mencari keuntungan sesaat kalangan aparatur pemerintah yang bertugas memberikan pelayanan publik.
Reformasi
pelayanan publik ternyata masih tertinggal dibanding reformasi di berbagai
bidang lainnya. Sistem dan filsafat yang mendasari pelayanan publik di
Indonesia tidak hanya ketinggalan jaman, tetapi juga menghasilkan kinerja
dibawah standar dalam masyarakat yang berubah secara cepat.
Bidang
Pendidikan, Kesehatan dan Hukum (administrasi) adalah tiga komponen dasar
pelayanan publik yang tampak belum maksimal. Bahkan muncul berbagai
permasalahan; masih terjadinya diskriminasi pelayanan, tidak adanya kepastian
pelayanan, birokrasi yang terkesan berbelit-belit serta rendahnya tingkat
kepuasan masyarakat.
Contoh Reinventing Government di Indonesia
1.
Otonomi Daerah
- Bahwa pelaksanaan otonomi daerah yang berdasarkan pada UU No. 22 tahun 1999 & UU No 25 Tahun 1999, Pemerintah daerah harus mampu menggali potensi yang dimiliki guna meningkatkan PAD sebagai modal utama untuk melakukan pembangunan ekonomi di daerahnya. dan diharapkan akan menjadi lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
- Untuk menjawab berbagai tantangan yang muncul sebagai konsekuensi pelaksanaan otonomi daerah, kita membutuhkan pemerintah yang mempunyai jiwa entrepreneur dan format birokrasi yang mempunyai kemampuan mandiri.
- Usaha mewirausahakan birokrasi tidak akan dapat dilakukan dengan baik tanpa terlebih dahulu menghancurkan model birokrasi yang lama. Untuk itu, diperlukan komitmen yang kuat dari elit politik. Selain itu, hal ini juga dapat dilakukan dengan mendorong keterlibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja birokrasi.
2.
Privatisasi BUMN
- Bidang-bidang usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti perusahaan listrik, minyak dan gas bumi, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 33 UUD 1945, seyogyanya dikuasai oleh BUMN.
- Adapun tujuan pelaksanaan privatisasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN adalah meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemilikan saham Persero.
- Privatisasi BUMN di Indonesia mulai dicanangkan pemerintah sejak tahun 1980-an. BUMN-BUMN yang telah diprivatisasi seperti PT. Telkom (Persero) Tbk., PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT. Bank BNI 46 (Persero) Tbk., PT. Indosat (Persero) Tbk., PT. Aneka Tambang (Persero) Tbk., dan PT. Semen Gresik (Persero) Tbk., ternyata mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap likuiditas dan pergerakan pasar modal.
2.13 DAMPAK PENERAPAN REINVENTING
GOVERNMENT
Reinventing Government merupakan bentuk perwujudan dari
paradigma model manajemen publik Baru (New Public Management). Ini merupakan
sebuah bentuk upaya perbaikan manajemen penyelenggaraan pelayanan publik, yang
pada dasarnya New Public Management merupakan konsep manajemen sektor publik
yang berfokus pada perbaikan kinerja organisasi. Penerapan konsep tersebut
berimplikasi pada perlunya dilakukan perubalan manajerial, terutama menyangkut
perubahan personel dan struktur organisasi.
Tantangan yang timbul dari prinsip
reinventing antara lain:
- Bagaimana mengimplementasikan konsep tersebut tanpa menimbulkan friksi yang justru akan menghambat efisiensi dan efektivitas birokrasi. Sebab prinsip reinventing government sesungguhnya baru mengena pada dimensi normatif, tetapi belum teruji secara empiris.Restrukturisasi. Menata ulang kelembagaan pemerintah, membangun organisasi sesuai kebutuhan dan tuntutan publik.
- Bagaimana menemukan strategi praktis untuk mengadopsi prinsip reinventing government ke dalam system dan mekanisme pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Penataan kelembagaan pemerintah melalui reinventing
(Sunarno, 2008) antara lain :
- Reorientasi. Meredefenisikan visi, misi, peran, strategi, implementasi, dan evaluasi kelembagaan pemerintah.
- Restrukturisasi. Menata ulang kelembagaan pemerintah, membangun organisasi sesuai kebutuhan dan tuntutan publik.
- Aliansi. Mensinergikan seluruh aktor, yaitu pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam tim yang solid.
2.14 KEKURANGAN REINVENTING GOVERNMENT
Terdapat beberapa kekurangan dari Reinventing Government antara lain:
1.
Birokrasi Pemerintah yang tidak mengenal
hati nurani dan keberpihakan kepada rakyat
2. Birokrasi yang
tidak lagi dapat menjalankan mekanisme dan fungsinya sebagai pelayan publik
3.
Memiliki nafas yang kental dengan nuansa
privatisasi organisasi publik
Tantangan Reinventing Government
1.
Implementasi tanpa friksi
·
Bagaimana mengimplementasikan konsep tanpa
menimbulkan friksi
·
RG baru mengena pada dimensi normatif,
belum teruji secara empiris
2.
Strategi Praktis
·
Bagaimana menentukan strategi praktis untuk
mengadopsi prinsip RG ke dalam sistem dan mekanisme pemerintah pusat, daerah?
2.15
KELEBIHAN REINVENTING
GOVERNMENT
Dibalik kekurangan yang dimiliki,
tentunya terdapat banyak kelebihan oleh Reinventing Government, yakni:
1.
Memisahkan fungsi “mengarahkan”
(kebijaksanaan dan regulasi) dari fungsi “mengayuh” (pemberian layanan dan
compliance).
2. pemerintah
memberikan wewenang kepada (memberdayakan) masyarakat sehingga mereka mampu menjadi masyarakat yang dapat
menolong dirinya sendiri (self-help community). Misal, untuk dapat lebih
mengembangkan usaha kecil, pemerintah memberikan wewenang yang optimal pada
asosiasi pengusaha kecil untuk memecahkan masalah yang sedang dihadapi.
3.
Pelayanan publik yang dilaksanakan oleh
Pemerintah tidak bersifat monopoli tetapi harus bersaing.
4.
Penerapan kinerja instansi pemerintah didasarkan
pada hasil (outcomes) yang dicapai, bukan pada sumberdaya (inputs) yang
diperoleh.
5.
Mengutamakan pencegahan daripada perbaikan.
2.16 PENERAPAN REIVENTING GOVERNMENT DI
KEMENTERIAN KEUANGAN
Beberapa hal yang menandakan
karaktersistik Reinventing Goverment yang telah diterapkan di Kemenkeu adalah:
1.
Manajemen
profesional di sektor publik. Secara bertahap Kemenkeu sudah mulai menerapkan
yaitu mengelola organisasi secara profesional, memberikan batasan tugas pokok
dan fungsi serta deskripsi kerja yang jelas, memberikan kejelasan wewenang dan
tanggung jawab.
2.
Penekanan terhadap
pengendalian output dan outcome. Sudah dilakukan dengan penggunaan performance
budgeting yang dirancang oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Perubahan
atas sistem anggaran yang digunakan ini merupakan yang terpenting yang terkait
dengan penekanan atas pengendalian output dan outcome.
3.
Pemecahan unit-unit
kerja di sektor publik; Hal ini sudah sejak lama dilakukan oleh Kemenkeu, yaitu
adanya unit-unit kerja tingkat eselon 1.
4.
Menciptakan persaingan
di sektor publik. Hal ini juga sudah dilakukan yaitu adanya mekanisme kontrak
dan tender kompetitif dalam rangka penghematan biaya dan peningkatan kualitas
serta privatisasi. Diatur dalam Keppres 80 tahun 2003.
5.
Mengadopsi gaya
manajemen sektor bisnis ke sktor publik. Hampir di seluruh eselon 1 di Kemenkeu
sudah menerapkannya dengan adanya modernisasi kantor baik di Ditjen Pajak,
Ditjen Perbendaharaan, maupun Ditjen Bea Cukai, juga terkait dengan pemberian
remunerasi sesuai job grade karyawan. Selain modernisasi kantor dan remunerasi,
hubungan antara atasan dan bawahan semakin dinamis, gap senioritas hanya muncul
dalam hal-hal profesionalisme saja yang dibutuhkan.
6.
Disiplin dan
penghematan penggunaan sumber daya. Dalam hal disiplin pegawai, adanya model
presensi menggunakan finger print sudah sangat efektif dilakukan.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
1. Wirausaha adalah
kemampuan yang dimiliki seseorang untuk melihat dan menilai
kesempatan-kesempatan bisnis; mengumpulkan sumber daya- sumber daya yang dibutuhkan
untuk mengambil tindakan yang tepat dan mengambil keuntungan dalam rangka
meraih sukses
2.
Pemerintahan adalah suatu sistem untuk
menjalankan wewenang dan kekuasaan dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi dan
politik, suatu negara atau bagian-bagiannya.
3.
reinventing government (pemerintahan
wirausaha) ialah suatu sistem untuk menjalankan wewenang dan kekuasaan dalam
mengatur kehidupan social, ekonomi dan politik dengan jiwa kewirausahaan di
masing-masing anggota pemerintahan atau pejabatnya. Atau dengan kata lain,
intinya ialah “mewirausahakan birokrasi”.
4. Osborn dalam
buku memangkas birokrasi. mengemukakan Prinsip-prinsip Reinventing Government
,yaitu :
·
Pemerintahan katalis
·
Pemerintah adalah Milik Masyarakat
·
Pemerintah yang kompetitif
·
Pemerintah berorientasi pada Misi
·
Pemerintah berorientasi pada hasil.
·
Pemerintah berorientasi pada pelanggan
·
Pemerintah wirausaha
·
Pemerintah antisipatif
·
Pemerintahan desentralisasi
·
Pemerintah berorientasi pada mekanisme
pasar
3.2 Saran
Konsep reinventing Government dapat
dimplikasikan di dalam birokrasi
pemerintah melalui pendekatan integral yakni menggabungkan pendekatan
stuktural dan kultural. Pendekatan struktural berkaitan dengan aktifitas
organisasi birokrasi dituangkan dalam struktur dengan harapan pencapaian tujuan
yang efisien dan efektif. Sedangkan di dalam struktur organisasi di perlukan
pola interaksi anggota organisasi yang selalu melibatkan sikap dan perilaku
anggota organisasi tersebut (pendekatan kultural).
Daftar Pustaka :
Caiden
Gerald E. 1991. Administrative Reform Comes of Age. New York: Walter de Gruiter
& Co.
Denhardt
JV dan Denhardt RB, The New Public Service: Serving, not Steering. Armonk:
M.E.Sharpe. 2003.
Osborne,
David, dan Ted Gaebler, 1992. Reinventing Government: How the
Enterpreneurial Spirit is Transforming the Public Sector. Massaachussetts: A.
William Patrick. Book-Anderson-Wesley Publishing Company Inc.
Comments
Post a Comment