13. Komentar: Hierarki dalam Jabatan Struktural PNS
TUGAS KULIAH
TEORI ADMINISTRASI PUBLIK
(Komentar: Hierarki dalam Jabatan Struktural ASN)
DAFTAR ISI ........................................................................................................
BAB I PEDAHULUAN
A.
UU No.5 /2014 tentang ASN....................................................................
BAB II Pembahasan :
Masih
Pentingkah Hierarki Jabatan Esselon I-V
A.
Jenis status dan
kedudukan ASN................................................................
B.
Jabatan ASN................................................................................................
C.
Hak dan Kewajiban ASN............................................................................
D.
Manajemen ASN dan
teori principle manajemen.........................................
BAB III Penutup
Bab.1
PENDAHULUAN
Aparatur
Negara Republik Indonesia terdiri dari 4,7 juta pegawai aparatur sipil negara,
360.000 anggota Polri, dan 330.000 anggota TNI. Semuanya merupakan modal Bangsa
dan Negara yang harus selalu dijaga dengan baik, dikembangkan, dan dihargai.
Manajemen sumber daya aparatur sipil negara merupakan salah satu bagian penting
dari pengelolaan pemerintahan negara yang bertujuan untuk membantu dan
mendukung seluruh sumber daya manusia aparatur sipil negara untuk
merealisasikan seluruh potensi mereka sebagai pegawai pemerintah dan sebagai
warga negara. Paradigma ini mengharuskan perubahan pengelolaan sumber daya
tersebut dari perspektif lama manajemen kepegawaian yang menekankan hak dan
kewajiban individual pegawai menuju pespektif baru yang menekankan pada
manajemen pengembangan sumber daya manusia secara strategis (strategic human
resource management) agar selalu tersedia sumber daya aparatur sipil negara
unggulan selaras dengan dinamika perubahan misi aparatur sipil negara.
Perubahan
tersebut memerlukan manajemen pengembangan sumber daya manusia aparatur negara
agar selalu maju dan memiliki kualifikasi dan kompetensi yang diperlukan untuk
melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan dan pembangunan selaras dengan
berbagai tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia. Untuk memberikan landasan
hukum bagi manajemen pengembangan sumberdaya manusia aparatur negara tersebut
diperlukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 dan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Selain itu latar belakang di atas berikut ini adalah beberapa
permasalahan yang mendesak dibentuknya UU aparatur sipil Negara:
1. Pengaturan
kepegawaian terdapat di berbagai undang-undang (Undang-undang Guru dan dosen;
UU 32/2004 dan UU 43/1999) sehingga menimbulkan komplikasi;
2. Pekerjaan
tempat PNS mengabdi tidak dipandang sebagai profesi;
3. Pengadaan
PNS melalui sistem formasi menjadi komoditi yang menggiurkan;
4. Penempatan
dan pengangkatan dalam jabatan struktural dicemari intervensi politik;
5. Terbatasnya
mobilitas PNS melemahkan NKRI;
6. 9
dari 10 PNS tidak pernah diberi kesempatan mengembangkan diri;
7. Kualifikasi
dan kompetensi PNS tidak sesuai kebutuhan;
8. Desentralisasi
pengadaan PNS suburkan semangat kedaerahan;
9. High
cost and low performance. Belanja Aparatur ditingkat
nasional sekitar 38 persen dari APBN, dan mencapai lebih dari 63 persen di
daerah. Bahkan di 11 daerah mencapai 76 persen;
10. Tsunami
pensiun pada 2025. Sebanyak 2.7 juta PNS akan pensiun dan beban fiskal mencapai
Rp 165 T
11. Fragmentasi
peraturan perundangan sistem kepegawaian berdasarkan perjanjian kerja (UU Guru
dan Dosen);
12. Sistem
remunerasi dan tunjangan sangat bervariasi antar instansi melemahkan esprit de
corps.
13. Masalah
Overstaff dan Understaff
14. Remunerasi
tidak terkait kinerja
15. Promosi
Jabatan Tertutup dan Penuh KKN
16. Rekrutment
tidak objektif dan Penuh KKN
Dengan
diundangkan UU ASN diharapkan ke depannya pengembangan sumber daya manusia aparatur sipil Negara
seperti digambarkan dalam grafis berikut ini:
Sumber: Kementrian Pendayagunaan
Aparatur Negara
Sedangkan
identifikasi permasalahan terkait urgensi diundangkannya UU ASN adalah sebagai
berikut:
1.
Efektivitas Pemerintahan Masih Rendah
Indeks
Efektivitas Pemerintahan Indonesia menunjukkan peningkatan dari 37,0 pada Tahun
2005, menjadi 38,9 pada Tahun 2006, dan 41,7 pada Tahun 2007. Indeks ini
menunjukkan peningkatan kemampuan pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan
publik dan membuat kebijakan yang paramater pengukurannya meliputi kualitas
pelayanan publik, kualitas birokrasi, kompetensi aparat pemerintah, dan
independensi PNS terhadap tekanan politik. Keseluruhan indeks tersebut
mencerminkan kapasitas kelembagaan birokrasi pemerintah.
2.
Pelayanan Publik Semakin Tertinggal Oleh
Keperluan Publik
Penyelenggara
pelayanan publik yang merupakan salah satu kewajiban konstitutional Pemerintah
ternyata belum bebas sepenuhnya dari praktek ekonomi biaya tinggi dan praktek
KKN yang belakangan ini terungkap dari kasus makelar hukum, makelar pajak,
serta makelar lainnya.
Pelayanan publik
dasar, antara lain transportasi publik, pendidikan wajib, pelayanan kesehatan,
penyediaan air bersih, kebersihan, dan telekomunikasi, belum mampu memenuhi
kebutuhan masyarakat pendapatan menengah, baik secara kuantitatif dan
kualitatif.
Kinerja
Indonesia dalam pencapaian 12 (dua belas) sasaran Pembangunan Milenium
menunjukkan kurang mampunya birokrasi aparatur negara itu. Pada 2009 Indonesia
hanya berhasil mencapai 2 (dua) sasaran, sedangkan 6 (enam) sasaran mungkin
dapat tercapai pada 2016, dan 4 (empat) sasaran sukar tercapai pada Tahun 2016.
Pokoknya pada awal pemerintahan kedua Presiden SBY, Indonesia belum tercatat
sebagai best performer dalam pencapaian sasaran MDGs.
Untuk
mempertahankan secara berkelanjutan prestasi yang telah dicapai dalam
pembangunan demokratisasi dan untuk meningkatkan kinerja ekonomi nasional,
sangat diperlukan peningkatan kapasitas kelembagaan Aparatur Sipil Negara yang
berkemampuan tinggi dalam reformasi kepemerintahan, menyelenggarakan pelayanan
publik bermutu, dan mempersempit disparitas kemiskinan yang semakin lebar antar
daerah. Peningkatan kapasitas tersebut hanya dapat terjadi bila Pemerintah
mengadakan reformasi sistem manajemen SDM Aparatur Negara dalam waktu 15‐20
tahun ke depan.
Untuk
menghasilkan Aparatur Sipil Negara seperti tersebut, Undang-Undang tentang
Aparatur Sipil Negara ini disusun untuk mengatur ketentuan pokok tentang
pengaturan dan pengelolaan Aparatur Sipil Negara sebagai profesi bagi para
pegawai negeri sipil yang bekerja pada semua instansi pemerintah pusat,
sekretariat lembaga Negara, sekretariat lembaga nonkepementerian, instansi
pemerintah daerah, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Undang-Undang ini akan menerapkan sistem manajemen pegawai yang berbasis
jabatan (position based personnel management system) sebagai pengganti sistem
manajemen pegawai berbasis karir (career based personnel management system)
yang diterapkan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 dan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999.
3. Kesejahteraan Pegawai Dan Pensiunan Pegawai
Masih Belum Memadai
Kesejahteraan
pegawai dan kesejahteraan pensiun pegawai merupakan bagian manajemen
kepegawaian Aparatur Sipil Negara yang hendak diperbaiki oleh melalui
Undang-Undang ini. Diharapkan dengan menerapkan sistem penggajian skala tunggal
yang berbasis kinerja, ditambah dengan tunjangan kinerja dan tunjangan
kemahalan regional, secara bertahap akan dapat ditingkatkan kesejahteraan
pegawai Aparatur Sipil Negara. Dengan kesejahteraan yang lebih tinggi
pemberantasan praktek KKN di instansi Pemerintah dan pemerintah daerah
diharapkan semakin ditingkatkan, sehingga tercipta Aparatur Sipil Negara yang
bersih dari praktek KKN. Undang-Undang ini juga mengusulkan perubahan terhadap
sistem pensiun “pay as you go” yang sangat membebani APBN dan APBD
menjadi sistem “fully funded” yang akan dilaksanakan terhadap semua
pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat pada 1 Januari 2012. Pegawai
Aparatur Sipil Negara yang diangkat sebelum 1 Januari 2012 akan tetap
menggunakan sistem “pay as you go” sehingga Pemerintah tidak perlu menyediakan
kapitalisasi Dana Pensiun yang sangat besar untuk membayar kewajiban yang lalai
dipenuhi pemerintah untuk lebih kurang 2.4 juta pensiunan PNS dan untuk 4.7
juta PNS yang masih aktif pada saat ini.
Sedangkan
tujuan disusunnya UU ASN adalah menjadi Instrumen hukum bagi PNS (Aparatur
sipil negara) dalam menciptakan aparatur yang memiliki :
1.Independensi
dan netralitas ;
2.Kompetensi
dan produktivitas kerja dalam memberikan pelayanan publik;
3.Berintegritas
dan akuntanbel;
Bab.2
PEMBAHASAN
(Masih
pentingkah Hierarki jabatan esselon I – V pada ASN)
Untuk membahas bahasan bahasan diatas, baiklah akan dibahas tentang :
Gambaran Umum
Isi Pokok UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Setelah distujui oleh DPR-RI pada Rapat Paripurna, 19
Desember 2013, RUndang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 15 Januari
2014 telah disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Berikut Pokok-Pokok dari UU No. 5/2014 tentang ASN:
I. Jenis, Status, dan Kedudukan
Pegawai ASN terdiri atas: a. Pegawai Negeri Sipil (PNS);
dan b. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PNS sebagaimana
dimaksud merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Adapun PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan
perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan
Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ASN.
“Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara,
yang melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah,
harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,”
bunyi Pasal 8 dan Pasal 9 Ayat (1,2) Undang-Undang ini.
II. Jabatan ASN
Jabatan ASN terdiri atas: a. Jabatan
Administrasi; b. Jabatan Fungsional; dan c. Jabatan Pimpinan Tinggi.
Jabatan Administrasi sebagaimana dimaksud terdiri atas: a.
Jabatan administrator; b. Jabatan pengawas; dan c. Jabatan pelaksana.
Pejabat dalam jabatan administrator
menurut UU ini, bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan
pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Adapun
pejabat dalam jabatan pengawas bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan
kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana; sementara pejabat dalam jabatan
pelaksana melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi
pemerintahan dan pembangunan.
“Setiap jabatan sebagaimana dimaksud ditetapkan sesuai
dengan kompetensi yang dibutuhkan,” bunyi Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ini.
Sedangkan Jabatan Fungsional
dalam ASN terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional ketrampilan.
Untuk jabatan fungsional keahlian terdiri atas: a. Ahli utama; b. Ahli madya;
c. Ahli muda; dan d. Ahli pertama. Sementara jabatan fungsional ketrampilan
terdiri atas: a. Penyelia; b. Mahir; c. Terampil; dan d. Pemula.
Untuk jabatan Pimpinan
Tinggi terdiri atas: a. Jabatan pimpinan tinggi utama; b. Jabatan pimpinan
tinggi madya; dan c. Jabatan pimpinan tinggi pratama.
Jabatan Pimpinan Tinggi berfungsi memimpin dan memotivasi
setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah melalui: a. Kepeloporan dalam
bidang keahlian profesional; analisis dan rekomendasi kebijakan; dan
kepemimpinan manajemen; b. Pengembangan kerjasama dengan instansi lain; dan c.
Keteladanan dalam mengamalkan nilai dasar ASN, dan melaksanakan kode etik dan
kode perilaku ASN.
“Untuk setiap jabatan Pimpinan Tinggi ditetapkan syarat
kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak
jabatan dan integritas, serta persyaratan lain yang dibutuhkan,” bunyi Pasal 19
Ayat (3) UU ini sembari menambahkan, ketentuan lebih lanjut mengenai
kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan
integritas, serta persyaratan lain yang dibutuhkan diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Menurut UU ini, jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN. Adapun
jabatan ASN tertentu dapat diisi dari: a. Prajurit TNI; dan anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Polri).
III. Hak dan Kewajiban
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ini menegaskan, PNS berhak
memperoleh: a. Gaji, tunjangan, dan fasilitas; b. Cuti; c. Jaminan pensiun dan
jaminan hari tua; d. Perlindungan; dan e. Pengembangan kompetensi. Adapun PPPK
berhak memperoleh: a. Gaji dan tunjangan; b. Cuti; c. Perlindungan; dan d.
Pengembangan kompetensi.
Sedangkan kewajiban ASN: a. Setia dan taat kepada
Pancasila, UUD Tahun 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah; b. Menjaga persatuan
dan kesatuan bangsa; c. Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat
pemerintah yang berwenang; d. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran,
dan tanggung jawab; f. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap,
perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar
kedinasan; g. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia
jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan h. Bersedia ditempatkan
di seluruh wilayah NKRI.
“Ketentuan lebih lanjut mengenak hak PNS, hak PPPK, dan
kewajiban Pegawai ASN diatur dengan Peraturan Pemerintah,” bunyi Pasal 24 UU.
No. 5/2014 ini.
IV. Manajemen ASN
Manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit,
yang berdasarkan pada kualifkasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar
dengan tanpa membedakan latar belakang poltik, ras, warna kulit, agama,
asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umum, atau kondisi kecacatan.
Manajemen ASN ini meliputi Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Manajemen
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 itu, Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan
Manajemen ASN kepada Pejabat yang Berwenang di kementerian, sekretariat
jendral/sekretariat lembaga negara, sekretariat lembaga nonstruktural,
sekretaris daerah/provinsi dan kabupaten/kota.
Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud memberikan
rekomendasi usulan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi
masing-masing. “Pejabat yang Berwenang mengusulkan pengangkatan, pemindahan,
dan pemberhentian Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional kepada Pejabat
Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing,” bunyi Pasal 54 Ayat (4) UU ini.
Manajemen PNS pada Instansi Pusat, menurut UU No. 5/2014
ini, dilaksanakan oleh pemerintah pusat, sementara Manajemen PNS pada Instansi
Daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Pasal 56 UU ini menegaskan, setiap Instansi Pemerintah
wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis
jabatan dan analisis beban kerja. Penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud
dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun
berdasarkan prioritas kebutuhan. Berdasarkan penyusunan kebutuhan ini, Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menetapkan
kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS secara nasional.
Adapun dalam hal pengadan, ditegaskan Pasal 58 UU No.5/2014
ini, bahwa pengadaan PNS merupakan kegiatan untuk mengisi kebutuhan Jabatan
Administrasi dan/atau Jabatan Fungsional dalam suatu Instansi Pemeirntah, yang
dilakukan berdasarkan penetapan kebutuhan yang ditetapkan oleh Menteri PAN-RB.
“Pengadaan PNS sebagaimana dimaksud dilakukan melalui
tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil
seleksi, masa percobaan, dan pengangkatan menjadi PNS,” bunyi Pasal 58 Ayat (4)
UU No. 5/2014 ini.
Disebutkan dalam UU ini, setiap Instansi Pemerintah
mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat adanya kebutuhan jabatan untuk
diisi dari calon PNS, dan setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan
yang sama untuk melamar menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan.
Adapun penyelenggaraan seleksi pengadaan PNS harus
dilakukan melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi,
kualifikasi, dan persyaratan lain yang dibutuhkan oleh jabatan. Penyelenggaraan
seleksi sebagaimana dimaksud terdiri dari 3 (tiga) tahap, meliputi seleksi
administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang
“Peserta yang lolos seleksi diangkat menjadi calon PNS, dan
pengangkatan calon PNS ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina
Kepegawaian,” bunyi Pasal 63 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Selain itu UU ini menegaskan, calon PNS wajib menjalani
masa percobaan, yang dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan
terintegrasi, untuk membangunan integritas moral, kejujuran, semangat dan
motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan
bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetenti bidang.
“Masa percobaan sebagaimana dimaksud bagi calon PNS
dilaksanakan selama 1 (satu) tahun, dan selama masa percobaan, Instansi
Pemerintah wajib memberikan pendidikan dan pelatihan kepada calon PNS,” bunyi
Pasal 64 Ayat (1,2) UU ini.
Menurut UU No. 5/2014 ini, Calon PNS yang diangkat menjadi
PNS harus memenuhi persyaratan: a. Lulus pendidikan dan pelatihan; dan b. Sehat
jasmani dan rohani. Calon PNS yang telah memenuhi persyaratan diangkat menjadi
PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, dan calon PNS yang tidak memenuhi
diberhentikan sebagai calon PNS.
Pangkat dan Jabatan
Pasal 68 UU ini menegaskan, PNS diangkat dalam pangkat dan
jabatan tertentu pada Instansi Pemerintah berdasrkan perbandingan objektif antara
kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan
kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dimiliki oleh yang bersangkutan.
PNS juga dapat diangkat dalam jabatan tertentu pada
lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dengan pangkat atau jabatan yang disesuaikan dengan pangkat dan
jabatan di lingkungan instansi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
Adapun pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan
kulifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah,
yang dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas.
Sementara promosi PNS dilakukan berdasarkan perbandingan
objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh
jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerjasama, kreativitas,
dan pertimbangan dari tim penilai kinerja PNS pada Instansi Pemerintah, tanpa
membedakan jender, suku, agama, ras, dan golongan.
“Setiap PNS yang memenuhi syarat
mempunyai hak yang sama untuk dipromosikan ke jenjang jabatan yang lebih
tinggi, yang dilakukan oleh Pejabat pembina Kepegawaian setelah mendapat
pertimbangan tim penilai kinerja PNS pada Instansi Pemerintah,” bunyi Pasal 72
Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 itu.
Ketentuan
Peralihan : Pada Bab Peralihan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan, pada saat UU ini mulai berlaku, terhadap
jabatan PNS dilakukan penyetaraan:
a. jabatan eselon Ia kepala lembaga pemerintah
non kementerian setara dengan jabatan pimpinan tinggi utama;
b. jabatan eselon Ia dan eselon Ib setara dengan
jabatan pimpinan tinggi madya;
c. jabatan eselon II setara dengan jabatan
pimpinan tinggi pratama;
d. jabatan eselon III setara dengan jabatan
administrator;
e. jabatan eselon IV setara dengan jabatan
pengawas; dan
f. jabatan eselon V dan fungsional umum setara
dengan jabatan pelaksana.
“Penyetaraan sampai dengan berlakunya pelaturan pelaksanaan
mengenai jabatan ASN dalam UU ini,” bunyi Pasal 131 UU tersebut.
Adapun menyangkut Sistem Informasi ASN, menurut Pasal 133,
paling lama tahun 2015 dilaksanakan secara nasional.
Sementara Pasal 134 menegaskan, peraturan pelaksanaan UU
ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak UU ini
diundangkan.
Sedangkan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) harus
dibentuk paling lama 6 (enam) bulan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 itu diundangkan.
“Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,”
tegas Pasal 141 UU. NO. 5/2014 yang diundangkan pada 15 Januari 2014 itu.
Jenis Jabatan
|
UU 8/1974
|
UU 43/1999
|
UU ASN
|
|
Dibedakan antara jabatan negeri yang
diduduki oleh pejabat negeri dengan jabatan negara yang dipegang oleh pejabat
negara.
Tidak ada rincian jenis jabatan,
karena diatur lebih lanjut melalui PP.
|
Jenis jabatan tidak diatur secara
rinci dalam UU, tetapi di dalam PP.
|
Jabatan ASN terdiri dari
Jabatan Administrasi terdiri dari :
|
Dalam UU sebelumnya kita tidak melihat adanya jenis
jabatan yang disebutkan secara spesifik, akan tetapi dalam UU ASN ini kita bias
melihat bahwa jabatan ASN terdiri dari Jabatan Administrator, Jabatan
Fungsional dan Jabatan Eksekutif.
UU
ASN memenuhi teori prinsipal manajemen.
Jika
dikaitkan dengan teori-teori manajemen, maka Manajemen dalam UU ASN adalah bisa dikatakan merupakan
implementasi 14 principle manajemen dari teori Henry Fuyol. Tiap variable dalam teori tersebut terpenuhi.
Berikut teorinya :
14
Prinsip Manajemen Menurut Henri Fayol.
1.
Pembagian
kerja (division work)
2.
Keseimbangan
wewenang dan tanggung jawab (Authority dan resposibility)
3.
Disiplin
(Dicipline)
4.
Kesatuan
Komando (Unity of command)
5.
Kesatuan
arah (Unity of direction)
6.
Mengutamakan
kepentingan organisasi diatas kepentingan individu (Subordination of individual
interest to general interest).
7.
Kompensasi
yang adil (Renumeration)
8.
Sentralisasi
(Centralization)
9.
Rantai
Skalar (Scalar chain)
10. Tata Tertib (Order)
11. Keadilan(Equity)
12. Stabiitas kondisi karyawan (stability of tenure
of personal)
13. Inisiatif (Initiative)
14. Semangat Kesatuan (Esprit de corps).
Bab.3
PENUTUP
Kesimpulan
Dari
pembahasan di atas kita bisa
menyimpulkan bahwa terdapat beberapa hal yang membedakan antara UU ASN dengan
UU yang mengatur mengenai kepegawaian sebelumnya dari beberapa aspekyaitu:
1. Rekruimen
2. Pengembangan
Pegawai
3. Penemapatan
dalam Jabatan/Promosi
4. Kompensasi/Kesejahteraan
5. Manajemen
Kinerja
6. Penegakan
Disiplin dan Etika
7. Pensiun
Sedangkan
secara komprehensif kita bisa menganalisis UU ASN dari aspek:
1. Filosofis
yaitu UU ASN berusaha mengubah paradigm PNS menjadi pegawai yang professional,
netral dan bebas dari berbagai intervensi. Selain itu UU ASN pun membuka ruang
kompetisi dalam menduduki jabatan di pemerintahan sehingga terjadi peningkatan
kualitas sumber daya manusia aparatur Negara.
2. Paradigma
Pola Pengembangan karir yaitu UU ASN mengembangkan pola pengambangan karier
yang terbuka. Sehingga memungkinkan pegawai negeri untuk berkompetisi baik
intern pegawai negeri sendiri maupun dengan pihak luar.
3. Jenis
Kepegawaian jenis kepegawian mencakup pegawai negeri sipil dan pegawai dengan
perjanjian kerja.
4. Jenis
Jabatan diatur menjadi tiga jenis level jabatan yaitu jabatan administrator,
jabatan fungsional dan jabatan eksekutif senior.
Menjawab pertanyaan tentang pentingnya jabatan esselon I
–V untuk ASN, jabatan pada ASN adalah bentuk dari profesionalisme ASN yang
didapat melalui kompetensi pola karir yang terbuka atau dengan kata lain
promosi.
Seorang ASN yang mempunyai nilai kompetensi tinggi,
tentunya dengan latar belakang pendidikan dan kemampuan manajerialnya, sangat
dimungkinkan untuk menduduki jabatan pada hierarki yang tinggi pula.
1. Hirarki Struktural, menguraikan masalah yang kompleks
diuraikan menjadi bagian-bagiannya atau elemen-elemennya menurut ciri atau
besaran tententu sepenti jumlah, bentuk, ukuran atau warna.
2. Hirarki Fungsional, menguraikan masalah yang kompleks
menjadi bagian-bagiannya sesuai hubungan essensialnya Misalnya masalah
pemilihan pemimpin dapat diuraikan menjadi tujuan utama yaitu mencari pemimpin,
kriteria pemimpin yang sesuai dan alternatif pemimpin-pemimpin yang memenuhi
syarat. Penyusunan hirarki atau struktur
Dengan
adanya UU ASN maka pola karir berjenjang yang diadapat melalui uji kompentensi
yang komfrehensif dan kualitatif , jabatan pada ASN dapat jadi acuan untuk SDM
ASN yang profesionalitas.
Sebagai
ASN kita wajib patuh terhadap aturan kepegawaian yang berlaku untuk ASN. Hieraki
atas keberadaan esselon 1-5 masih diperlukan, karena merupakan pendelegasian
dari wewenang secara berjenjang dalam organisasi.
Comments
Post a Comment