14. Manajemem Yanlik : Pengaduan Msyarakat
Makalah
: Manajemen Pelayanan
Publik
PENGADUAN
MASYARAKAT
DAFTAR ISI :
BAB I
PENDAHULUAN ...............................................................................
A. Latar
Belakang ....................................................................................
BAB II
PERMASALAHAN.............................................................................
A. Pelayanan
Pengaduan Pada kantor Pertanahan Kota Tangerang..........
BAB III ANALISIS
PEMBAHASAN.......................................................... ....
A.
Tentang BPN Kota
Tangerang ............... .......................................... ...
B.
Dasar Hukum ........................................................................................
C.
SOP
BPN................................................................................................
D.
Layanan Pengaduan......................................................... ......................
E.
Loket
Layanan........................................................................................
PENUTUP....... .......................................................................................... ..
A.
Kesimpulan
B. Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang :
Saat ini pelayanan publik yang
dieselenggarakan oleh birokrasi menjadi isu strategis. Masyarakat menginginkan
pelayanan yang berkualitas dengan mengedepankan unsur efisiensi (kejelasan
waktu, biaya dan tenaga). Banyaknya keluhan masyarakat terkait pelayanan
publik, mencirikan bahwa dalam pelayanan publik tersebut masih terdapat
inefisiensi, prosedur yang berbeli-belit, tidak ada kepastian waktu dan biaya,
serta diiputi oleh subyektifitas.
Kenyataan pelayanan publik yang
digambarkan diatas menunjukkan bahwa pelayanan publik yang inefesiensi tersebut
tidak bekualitas. Dan hal ini
berpengaruh terhadap citra pemerintah yang menjadi buruk dimata publik.
Dengan
diberlakukannya Undang-Undang Pelayanan Publik (secara resmi bernama Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik) adalah undang-undang yang
mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang merupakan efektifitas fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri.
perlayanan publik yang dilakukan oleh pemerintahan atau koporasi yang efektif
dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, mempromosikan kemakmuran
ekonomi, kohesi sosial, mengurangi kemiskinan, meningkatkan perlindungan
lingkungan, bijak dalam pemanfaatan sumber daya alam, memperdalam kepercayaan
pada pemerintahan dan administrasi publik.
Maka Negara berkewajiban melayani setiap
warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam
kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan
publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang
harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan
penduduk tentang peningkatan pelayanan publik, sebagai upaya untuk mempertegas
hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta terwujudnya tanggung
jawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan
norma hukum yang memberi pengaturan secara jelas, sebagai upaya untuk
meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan
asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberi
perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang
di dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Komisi Ombudsman
RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik mempunyai tekad untukmendorong
percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai upaya untuk
meningkatkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana
tujuan berbangsa dan bernegara dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945. Ketertinggalan kualitas pelayanan publik pasti akan
menghambat percepatan pembangunan kesejahteraan rakyat dan sekaligus
merendahkan daya saing investasi di Indonesia dalam menghadapi MEA (Masyarakat Ekonomi
Asean). Maka dari itu, dalam upaya mengangkat daya saing bangsa, rangkaian program peningkatan kualitas
pelayanan publik musti dilakukan. Negara telah
elahirkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik,
sebagai kebijakan dan acuan bagi seluruh instansi pelayanan publik dalam
menyelenggarakan pelayanan publiknya secara berkualitas Dari hasil survey yang
dilakukan oleh beberapa lembaga, Indonesia masih perlu berbenah dalam hal
pelayanan publik untuk menghadapi MEA. Political Economic Risk Consultancy
(PERC) menempatkan Indonesia di bawah Vietnam, Filipina, Thailand,
Malaysia, Taiwan, Korsel, Macau, Jepang, Hongkong, dan Singapura. Dengan skor
9,27 dari skala 0-10. Sementara itu International Finance Cooperation (IFC) 2013:
Rangking Doing Business menempatkan Indonesia pada peringkat 120 dari
180 negara. Kemudian Index Global Competitiveness Report peringkat 34
dari 144 negara. Di level ASEAN Indonesia masih berada di bawah Singapura,
Malaysia dan Thailand untuk Indeks Persepsi Korupsi yakni Peringkat 107 dari
175 negara. Hal ini disayangkan mengingat sejumlah paket kebijakan telah
diterbitkan untuk memperbaiki dan mencapai pelayanan publik yang berkualitas,
yaitu :
1. Undang-Undang 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman
Republik Indonesia
2. Undang-Undang 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan
Publik
3. Undang Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah
4. Peraturan Pemerintah 96 Tahun 2012 Tentang
Pelaksanaan UU Pelayanan Publik
5. Peraturan Presiden 76 Tahun 2013 Tentang
Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
6. Peraturan Presiden 97 Tahun 2014 Tentang
Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu
7. Permenpan Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman
Standar Layanan
Data pengaduan
masyarakat terkait pelayanan publik yang masuk ke Ombudsman RI bahwa
permasalahan buruknya pelayanan sebagaian besar diakibatkan ketidak jelasan
standar pelayanan yang menjadi acuan dalan penyelenggaraan pelayanan publik,
seperti ketidak jelasan persyaratan, jangka waktu penyelesaian pelayanan,
prosedur dan biaya pelayanan. UU No. 25 Tahun 2009 mengatakan bahwa standar
pelayanan merupakan ukuran yang dibakukan dalam penyelenggaraan pelayanan
publik yang wajib ditaati oleh penyelenggara dalam melayani masyarakat.
Rendahnya kepatuhan terhadap standar pelayanan publik secara langsung
mengakibatkan maladministrasi berupa ketidakpastian hukum, ketidakakuratan
pelayanan dan praktek-praktek pungli pada penyelenggaraan pelayanan publik dari
pusat sampai ke daerah. Pengabaian terhadap standar pelayanan mengakibatkan kualitas
pelayanan publik buruk dan juga akan mendorong terjadinya potensi perilaku
maladministrasi yang berujung pada inefisiensi birokrasi dan perilaku koruptif.
Atas dasar
itulah maka sejak tahun 2013 Ombudsman RI melakukan Penelitian Kepatuhan
terhadap UU No. 25 Tahun 2009, khususnya terhadap kewajiban penyelenggaran
pelayanan publik untuk memenuhi dan mempublikasikan komponen standar
pelayanannya di unit pelayanan publiknya masing-masing.
Berdasarkan substansi laporan Komisi
Ombudsman tahun 2016 yang menempati urutan 3 (tiga) terbanyak dari 9030 laporan
adalah Kepolisian (18.3%) , Pertanahan (13.0%), dan Pendidikan (10.2%).
BAB II
PERMASALAHAN
Menyadari adanya keluhan
masyarakat yang membutuhkan pelayanan
pertanahan, dan upaya pemerintah membangun
kepercayaan masayarakat “trust buliding” dan citra positip Aparatur Sipil
Negara, serta kepuasan masyarakat sehingga mampu mendukung “corporate image”
dan eksistansi instansi, maka berdasarkan uraian latar belakang
permasalah tersebut diatas, yang menjadi pokok permasalahan yang akan dibahas
adalah, “Pelayanan Pengaduan di Kantor Pertanahan Kota Tangerang”.
BAB III
ANALISIS PEMBAHASAN
Sebelum membahas tentang analisis
pembahasan Pengaduan pelayanan publik, berikut akan kami paparkan teori terkait
“Good governance dan Pelyanan Publik.
Menurut Taschereau dan Campos yang
dikuip Thoha (2003:63) dalam Sulistiyani, menyebutkan :
“Tata
pemerintahan yang baik (good governance) merupakan suatu kondisi yang menjamin
adanya proses kesejajaran, kesamaan, kohesi, dan keseimbangan peran serta,
adanya saling mengontrol yang dilakukan oleh komponen yakni pemerintahan
(government), rakyat (citizen), atau civil society dan usahawan (business) yang
berada di sektor swasta. Ketiga komponen itu mempunya tata hubungan yang sama
dan sederajat. Jika kesamaan derajat itu tidak sebanding, atau tidak terbukti
maka akan terjadi pembiasan dari tata pemerintahan yang baik.
Dalam kontek good governance, pemerintah
ditempatkan sebagai fasilitator atau katalisator, sementara tugas untuk
memajukan pembangunan terletak pada semua komponen negara, meliputi dunia usaha
dan masyarakat. Dengan begitu, kehadiran good gavernance, ditandai oelh
terbentuknya “kemitraan” antera pemerinta dengan masyrakat, organisasi politik,
organisasi massa, dunia usaha, individe secara luas guna terciptanya manajemen
pembangunan yang bertanggung jawab.
Sedangkan
menurut Hardiyansyah (2011) menyebutkan bahwa :
“Good
Governance memiliki sejumlah ciri sebagai berikut: (1) Akuntabel artinya
pembuatan dan pelaksanaan kebijakan harus disertai pertanggungjawabannya; (2)
Tranparant, artinya harus tersedia informasi yang memadai kepada masyarakat
terhadap proses pelaksanaan kebijakan; (3) Responsif, artinya dalam proses
pembuatan dan pelaksanaan kebjakan harus mampu melayani semua stakeholder; (4)
Setara dan Inklusif, artinya seluruh anggota masyarakat tanpa kecuali harus
memperoleh kesempatan dalam proses pembuatan dan pelaksanaan sebuah kebijakan;
(5) Efektif dan efisien, artinya kebjakan dibuat dan dilaksanakan dengan menggunakan
sumber daya yang tesedia dengan cara yang terbaik; (6) Mengikuti aturan hukum,
artinya dalam proses pembuatan pelaksanaan kebijakan membutuhkan kerangka hukum
yang adil dan ditegakkan; (7) Partisipatif, artinya pembuatan dan pelaksanaan
kebijakan harus membuka ruang bagi keterlibatan banyak aktor; (8) Berorientasi
pada konsensus(kesepakatan), artinya pembuatan dan pelksanaan kebijakan harus
merupakan hasil kesepakatan bersama diantara para aktor yang terlibat.
Menurut
Sinambela (2015) Pelayanan publik diartikan,
“pemberian
layanan (melayani) keerluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan
pada organisasi itu sesuai aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan.
Selanjutnya menurut Kemenpan No.63/KEP/M.PAN/7/2003, pelayanan publik dalah
segala kegiaan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggra pelayanan publik
sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan
ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Sinambela (2008) juga menyebut
bahwa,
“Kualitas
Pelayanan Publik tercermin dari: (1). Transparansi, yakni pelayanan yang
bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan
disediakan secara memadai serta mudah dimengerti; (2) Akuntabilitas, yakni
pelayanan yang dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan dan
peraturan perundang-undangan; (3) Kondisiona, yakni pelayanan yang sesuai
dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap
berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas; (4) Partisipatif, yakni pelayanan
yang dapat mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan
publik dengan mempetrhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat; (5)
Kesamaan Hak, yaitu pelayanan yang tidak melakukan diskrimasi dilihat dari
aspek apapun khususnya suku, ras, agama, golongan, status sosial, dll; (6)
Keseimbangan hak dan kewajiban, yaitu pelayanan yang mempertimbangkan aspek
keadilan antara pemberi dan penerima pelayanan publik”.
Jika
dihubungkan dengan administrasi publik, kualitas pelayanan publik adalah
kualitas pelayanan birokrat terhadap masyarakat.
Vincent
Gespersz dalam Nasrudin (2015) menyatakan bahwa :
“peningkatan
kualitas pelayanan meliputi dimensi-dimensi berikut: (a) ketepatan waktu
pelayanan berkaitan dengan waktu tunggu dan proses; (b) Akurasi atau ketepatan
pelayanan; (c) Kesopanan dan keramahan petugas; (d) Tanggung jawab dalam
penanganan keluhan pelanggan; (e) Sedikit banyaknya petugas yang melayani dan
fasilitas pendukung lainnya; (f) berkaitan dengan lokasi, ruangan tempat pelayanan,
tempat parkir, ketersediaan informasi, dan petunjuk/panduan lainnya; (g)
Berhubungan dengan kondisi lingkungan, kebersihan, ruang tunggu, fasilitas
music, AC, alat komunikasi, dll.
Dengan
diberlakukannya Undang-Undang Pelayanan Publik (secara resmi bernama Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik) adalah undang-undang yang
mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang merupakan efektifitas fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri.
perlayanan publik yang dilakukan oleh pemerintahan atau koporasi yang efektif
dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, mempromosikan kemakmuran
ekonomi, kohesi sosial, mengurangi kemiskinan, meningkatkan perlindungan
lingkungan, bijak dalam pemanfaatan sumber daya alam, memperdalam kepercayaan
pada pemerintahan dan administrasi publik.
Maka Negara berkewajiban melayani setiap
warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam
kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan
publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang
harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan
penduduk tentang peningkatan pelayanan publik, sebagai upaya untuk mempertegas
hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta terwujudnya tanggung
jawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan
norma hukum yang memberi pengaturan secara jelas, sebagai upaya untuk
meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan
asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberi
perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang
di dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Kantor Pertanahan Kota Tangerang,
sebagai ujung tombak instansi pelayan publik masyarakat Kota Tangerang di
bidang pertanahan, berkomitmen untuk menjadi instansi pelayan publik yang
service excellent. Paradigma buruk yang selama ini ditujukan untuk BPN perlahan
ingin dirubah. Masyarakat harus mendapatkan akses layanan yang baik,
transparansi biaya, transparansi waktu dan pelayanan yang simple serta terukur.
A. Tentang BPN
Kota Tangerang.
Deskripsi
:
Salah satu tujuan pembangunan
nasional Indonesia adalah mensejahterakan rakyat Indonesia yang adil dan
merata, Seiring dengan itu didalam pasal 33 ayat 3 Undang-undang Dasar 1945
yang antara lain menyatakan bahwa “bumi air dan kekayaaann yang terakandung
didalamnya dikuasai oleh Negara yang dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat”.
Berdasarkan
Keppres No.26 tahun 1988 mengenai pembentukan Badan Pertanahan Nasional (BPN)
merupakan peningkatan dan penyempurnaan dari fungsi Dirjen Agraria (Depertemen
Dalam Negeri). Badan Pertanahan Nasional
sebagai Lembaga Non Departemen merupakan instansi vertikal yang bertanggung
jawab langsung kepada Presiden.
Kantor
Pertanahan Kota Tangerang terbentuk berdasarkan Keputusan Menteri Negara
Agraria/Kepala BPN Nomor 16 tahun 1993 tentang pembentukan Kantor Pertanahan
Kotamadya Tangerang. Kantor Pertanahan Kota Tangerang adalah salah satu unit
dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten yang merupakan
bagian BPN RI yang ada di Provinsi. Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten memiliki
tugas pokok menyelenggarakan sebagian kewenangan pemerintah pusat, di bidang
pertanahan di daerah.
Badan
Pertanahan Nasional terbentuk dengan peraturan terbaru berdasarkan PP No.10
tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasinal.
Terakhir diatur
dalam Perpres N0.17/2015 TTg ATR dan Perpres No. 20/2017 ttg BPN
Kedudukan
Kantor Pertanahan Kota Tangerang sebagai berikut :
- Kantor Pertanahan Kota Tangerang beralamat : Jalan Perintis Kemerdekaan Kavling 5 Cikokol- Kota Tangerang.
- Kantor Pertanahan adalah Lembaga Vertikal Pelaksanaan Tugas Pemerintah Pusat di bidang pertanahan juga sebagai unsur pelaksanaan Pemerintahan Daerah.
- Kantor Pertanahan dipimpin oleh Kepala Kantor yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi.
Undang-Undang
No. 5 tahun 1960 (UUPA) merupakan salah satu dasar BPN melaksanakan tugas
organisasi yang ditindak lanjuti oleh Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1961 yang
telah diganti dengan PP.24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dan PMNA/KBPN
No. 3 tahun 1997, sebagai petunjuk pelaksana Peraturan Pemerintah tersebut.
Dibawah
ini adalah profil organisasi Kantor Pertanahan Kota Tangerang.
- Struktur Organisasi Unit Kerja
Motto, Visi dan Misi
Moto
Melayani dengan
CERIA ( Cepat, Efektif, Ramah, Ikhlas, Akurat )
Visi
Menjadikan
Kantor Pertanahan Kota Tangerang sebagai Lembaga Pelayanan Publik yang Prima
demi mewujudkan kemakmuran Masyarakat Kota Tangerang
Misi
- Meningkatkan Kualitas dan Kuantitas Sumber Daya Manusia yang Profesional serta meningkatkan Sarana dan Prasarana pelayanan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi;
- Mewujudkan pemetaan seluruh bidang tanah ke dalam peta tunggal untuk meminimalisasi bidang tanah yang tumpang tindih;
- Peningkatan pelayanan pendaftaran tanah secara cepat, tepat dan teratur penyelesaiannya untuk menguatkan hak – hak rakyat atas tanah secara berkelanjutan;
- Mewujudkan pengaturan dan penataan pertanahan yang seimbang secara optimal dan berkesinambungan berdasarkan tata ruang;
- Mewujudkan pengendalian pemanfaatan tanah dan pemberdayaan masyarakat untuk kesejahteraan Rakyat serta meningkatkan partisipasi masyarakat di bidang pertanahan melalui Pokmasdartibnah;
- Meningkatkan upaya penyelesaian sengketa, konflik dan perkara pertanahan di Kota Tangerang secara Sistematik, tuntas dan memberikan kepastian hukum.
B. Dasar Hukum
Pelayanan Publik.
1. Undang Undang Dasar 1945.
2. Undang Undang No.5/1960 ttg Undang-undang Pokok Agraria.
3. Undang-Undang RI No. 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik
4. Peraturan Pemerintah RI No. 96 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Undan-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik
5. Peraturan Menpan RI No. 15 Tahun 2014
tentang Pedoman Standar Pelayanan
6. Peraturan Kepala BPN RI No. 1 Tahun 2010
tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.
7. Peraturan Kepala BPN RI No. 2 Tahun 2010
tentang Pengaduan Masyarakat.
8. Peraturan Kepala BPN RI No. 3 Tahun 2010
tentang Loket Pelayanan.
C. Standart
Pengaturan Pelayanan Pertanahan (SOP) BPN.
Dengan diberlakukannya Undang-Undang
Pelayanan Publik (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik) adalah undang-undang yang
mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang merupakan
efektifitas fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri. perlayanan publik yang
dilakukan oleh pemerintahan atau koporasi yang efektif dapat memperkuat
demokrasi dan hak asasi manusia, mempromosikan kemakmuran ekonomi, kohesi
sosial, mengurangi kemiskinan, meningkatkan perlindungan lingkungan, bijak
dalam pemanfaatan sumber daya alam, memperdalam kepercayaan pada pemerintahan
dan administrasi publik.
Reformasi Birokrasi dan lahirnya
UU No.25/2009 menuntut setiap K/L utk me-Reformasi pelayanan Publiknya.
Termasuk BPN mengeluarkan 3 Peraturan yang utk peningkatan kualitas yanlik nya.
1.Perkaban
1/2010 ttg SOP BPN
2.Perkaban
2/2010 ttg Pengaduan Masyarakat
3.
Perkaban 3/2010 ttg Loket Pelayanan.
Berikut
ini adalah uraian tentang Standar Pengaturan Pelayanan Pertanahan :
Hal
yang diatur dalam Perkaban No. 1 Tahun 2010
Standar Pelayanan dan pengaturan pertanahan adalah pedoman dalam
pelaksanaan pelayanan pertanahan di lingkungan BPN RI, yang meliputi :
1. Penyelenggara Pelayanan & Pengaturan Pertanahan
2. Tujuan Pelayanan & Pengaturan Pertanahan
3. Ruang Lingkup Pelayanan & Pengaturan Pertanahan
4. Dasar Hukum, Persyaratan, Biaya dan Waktu
5. Bagan Alir / Prosedur Pelayanan.
* 1.
Penyelenggara Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan
Adalah Badan Pertanahan Nasional RI baik di tingkat
Pusat, Kantor Wilayah dan Kantor Petanahan.
* (lihat Perkaban No. 2 tahun 2013 tentang Pelimpahan
Kewenangan).
2.
Tujuan diterbitkannya standar pelayanan dan pengaturan
pertanahan adalah :
Untuk mewujudkan : Kepastian Hukum, Keterbukaan,
Akuntabilitas Dalam pelayanan publik
3.
Ruang Lingkup Pengaturan
Ruang lingkup
pengaturan dalam Perkaban No. 1 Tahun
2010 meliputi :
* Kelompok
dan jenis pelayanan
Kelompok dan
jenis pelayanan di bidang pertanahan
meliputi :
a. Pendaftaran Tanah Pertama Kali;
b.Pemeliharaan data Pendaftaran Tanah;
c. Pencatatan dan Informasi Pertanahan;
d. Pengukuran Bidang Tanah;
e. Pengaturan dan Penataan Pertanahan.
f. Pengelolaan pengaduan
1. Kegiatan Pelayanan Pendaftaran Tanah Untuk Pertama
Kali
Adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan
terhadap obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961, jo PP 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Jenis-jenis pelayanan kegiatan pendaftaran tanah untuk
pertama kali meliputi :
1. Konversi, Pengakuan dan Penegasan Hak
2. Pemberian Hak
a. Hak Milik
b. Hak Guna Bangunan
c. Hak Pakai
d. Hak Guna Usaha
e. Hak Pengelolaan Instansi
Pemerintah/Pemerintah Daerah / BUMN /BUMD
3. P3MB/Prk.5
4. Pendaftaran Tanah Wakaf
5. PendaftaranHak Milik Atas Satuan Rumah Susun
2. Kegiatan
Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah
Adalah
kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik dan data yuridis dalam
peta pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku tanah, dan
sertipikat dengan perubahan-perubahan yang terjadi kemudian.
Jenis-Jenis Kegiatan Pelayanan Pemeliharaan Data
Pendaftaran Tanah, meliputi :
1. Peralihan Hak Atas Tanah dan Satuan Rumah Susun
berdasarkan:
a. Jual-Beli
b.Pewarisan/Wasiat
c. Tukar-Menukar
d. Hibah
e. Pembagian Hak Bersama
f. Lelang
g.Pemasukan kedalam Perusahaan /Inbreng
h.Merger
2. Ganti
Nama Sertipikat Hak Atas Tanah dan Hak Milik Atas Rumah Susun
3. Pelayanan Pencatatan dan Informasi Pertanahan
Pelayanan pencatatan adalah Pencatatan Perubahan data
pendaftaran tanah berdasarkan putusan Pengadilan atau penetapan Hakim/Ketua
Pengadilan dan Pencatatan atas permohonan pihak yang berkepentingan, serta
Pencatatan lain dalam rangka gugatan di depan pengadilan dan penuntutan
perbuatan pidana.
Adapun Jenis Pelayanan Pencatatan adalah sebagai
berikut :
a. Blokir
b. Sita
c. Pengangkatan Sita
Adapun Jenis Informasi Pertanahan adalah sebagai
berikut :
a. Pengecekan Sertipikat
b. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah
c. Informasi Titik Dasar Teknik
d. Informasi Peta
4. Pelayanan Pengukuran Bidang Tanah
Adalah Pengumpulan data fisik dalam rangka proses
pemastian letak batas bidang-bidang tanah pada bagian permukaan bumi yang
merupakan satuan bidang yang berbatas.
Pelaksanaan Pengukuran Bidang Tanah dilakukan baik
secara sistematik maupun secara sporadik.
Adapun Jenis Pelayanan Pengukuran Bidang Tanah, yaitu
:
1. Pengukuran Bidang Untuk Keperluan Pengembalian
Batas
2. Pengukuran dalam rangka Kegiatan Inventarisasi/Pengadaan
Tanah
3.Pengukuran atas Permintaan Instansi dan/atau
Masyarakat untuk ..................... Mengetahui
Luas Tanah
4.Pengukuran dalam rangka Pembuatan Peta Situasi Lengkap (Topografi)
5. Pelayanan Pengaturan dan Penataan Pertanahan
Merupakan kegiatan penyiapan peruntukan, persediaan, pemeliharaan, dan
penggunaan tanah, pengaturan dan
penetapan penguasaan dan pemilikan tanah serta pemanfaatan dan penggunaan
tanah, penataan pertanahan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan
wilayah tertentu lainnya.
Jenis pelayanan
Pengaturan dan Penataan Pertanahan meliputi :
1. Konsolidasi Tanah Swadaya
2. Pertimbangan Teknis
a. Pertimbangan Teknis Pertanahan
b. Pertimbangan Teknis PenatagunaanTanah
6. Pengelolaan Pengaduan
D. Penangan
pengaduan
Penanganan Pengaduan pelayanan
pertanhana diatur dalam Perkaban No.
2 tahun 2010 tentang Penangan Pengaduan Masyarakat.
Adalah Pengaduan mengenai kualitas pelayanan yang
disampaikan baik secara tertulis, lisan maupun website. bpn.go.id.
§ Pengaduan melalui website bpn.go.id dilaporkan oleh petugas pengelola website kepada
pejabat/petugas sesuai dengan kewenangannya.
§ Mekanisme penanganan :
Pengaduanàloket pengaduan-àpenelitian
oleh pejabat yang berwenang dg berkoordinasi dengan unit kerja
terkait.
Untuk
pangaduan yang rumit àpenelitiannya dpt dibentuk timàhasil penelitian dibuat tertulis sbg bahan jawaban.
Dalam
waktu 14 hari setelah diterimanya
pengaduanà harus sudah mengirim tanggapan awal
* Kewenangan penanganan pengaduan masyarakat
1. Sekretaris Utama untuk BPN RI
2. Kepala
Bagian Tata Usaha untuk Kantor Wilayah BPN Provinsi
3. Kepala
Sub Bagian Tata Usaha untuk Kantor Pertanahan.
Identifikasi Pengaduan Keluhan Masyarakat terkait :
• A. Kepastian waktu
• B. Kepastian Biaya
• C. Kepastian Jaminan Hukum.
Manfaat bagi Masyarakat terkait Pelayanan Pengaduan :
1.Masyarakat merasa keluhannya direspon secara baik.
2................
3...................
4...............
5...................
Rekomendasi untuk pelayanan pengaduan :
1............
2............
3.............
4..................
E. Loket Pelayanan Pertanahan
UU
No 25 tahun 2009 menyatakan bahwa penyelenggara pelayanan publik berkewajiban
antara lain menempatkan pelaksana yang berkompeten, menyediakan sarpras san atau
fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang
memadai, berkualitas dan membantu masyarakat
dalam memahami hak dan tanggung jawabnya.
Pengaturan secara khusus diatur
dalam : Perkaban No. 3 Tahun 2010
* Fungsi loket pelayanan
Loket pelayanan
berfungsi memberikan pelayanan : informasi, pelayanan administrasi, pelayanan keuangan,
dan pengaduan.
Fasilitas loket pelayanan minimal dilengkapi :
§ meja loket
§ ruang tunggu
§ meja pengisian blangko, formulir
§ panel informasi yang berisi : bagan alir,
persyaratan, biaya dan jangka waktu layanan pertanahan
§ fasilitas antrian (manual atau digital)
* Kualitas loket Pelayanan
A. Kualitas Petugas Loket
Peningkatan kualitas SDM dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan
meliputi aspek pengetahuan, ketrampilan profesional, mentalitas, sikap dan
disiplin petugas.
B. Sarpras
1. Standarisasi loket pelayanan
(letak
yg strategis, mudah dikenal masyarakat, minimal tersedia loket informasi,
administrasi, pengaduan dan keuangan)
2. Standarisasi desain dan tata letak ruang pelayanan
ruang pelayanan minimal dilengkapi dengan :
meja loket pelayanan, ruang tunggu, meja untuk
pengisian blangko atau formulir, panel
informasi dan fasilitas antrian.
3.Standarisasi peralatan pelayanan :
a. Pemanfaatan peralatan Teknologi Informasi :
Komputerisasi (KKP), barcode reader dll
b.Penyimpanan arsip : brankas, almari, dll
c. Perlengkapan keamanan
d. Kotak Pengaduan
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Bertolak dari
uraian diatas, maka selanjutnya dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :
Reformasi
Birokrasi mengubah wajah pelayanan publik dari konvensional menjadi service
excellent. Paradigma masa lalu tentang pelayanan publik yang buruk, mau tidak
mau harus berubah. Masyarakat saat ini adalah masyarakat yang pintar, kritis
dan menginginkan perubahan terkait layanan publik. Sistem Layanan Publik yang
Jelas biayanya, jangka waktunya, tranparansi, juga layanan inovasi yang
memberikan kemudahan adalah harapan terbesar dari masyarakat. PNS/ ASN sebagai
pelaksana pelayanan publik dituntut memberikan kerja baik. Perubahan
Organisasi, struktur, juga paradigma
yang ditunjang dengan regulasi (peraturan) menjadi acuan PNS/ASN untuk
melaksanakan kinerjanya.
B. Saran
Kondisi pemerintahan saat ini, menuntut ASN pelayanan publik untuk
terus bekerja melayani masyarakat dengan exellent. Slogan “Kerja Kerja Kerja”
dan Slogan BPN “Semangat Memudahkan” menjadi modal utama dalam mewujudkan
harapan Nawacita.
Untuk
itu kiranya ASN pelayan publik harus meningkatkan kemampuan agar menjadi lebih
profesional dalam melayani masyarakat, melaluidiklat-diklat dan pemahaman
tentang aturan-aturan pelayanan pertanahanan harus dikuasai ASN sebagai acuan
pelayanan pertanahan.
DAFTAR PUSTAKA :
Buku-Buku :
Denhardt, J. V. (2013). Pelayanan Publik Baru. Bantul: Kreasi Wacana.
Hardiyansyah. (2011). Kualitas
Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gava Media.
Nasrudin, E. (2015). Manajemen
Pelayanan Publik. Bandung: CV Pustaka Setia.
Sinambela, L. P. (2008). Reformasi Pelayanan Publik. Jakarta: PT.Bumi Aksara.
Sulistyani, A. T. (2011). Memahami Good Governace, dalam perfektif sumber daya manusia.
Yogyakarta: Gava Media.
Peraturan dan kebijakan.
Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik. (2009).
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.1 Thn 2010 tentang Standar
Pelayanan dan Pengaturan Pertaahan.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.2Thn 2010 tentang Pengaduan Masyarakat.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.3 Thn 2010 tentang Loket Pelayanan
Comments
Post a Comment