14. Manajemem Yanlik : Pengaduan Msyarakat



Makalah : Manajemen Pelayanan Publik
PENGADUAN MASYARAKAT

DAFTAR ISI :
BAB I PENDAHULUAN ............................................................................... 
A.    Latar Belakang ....................................................................................   
BAB II PERMASALAHAN.............................................................................
A.    Pelayanan Pengaduan Pada kantor Pertanahan Kota Tangerang..........
BAB III ANALISIS PEMBAHASAN.......................................................... ....     
A.        Tentang BPN Kota Tangerang ............... .......................................... ... 
B.        Dasar Hukum ........................................................................................
C.        SOP BPN................................................................................................
D.        Layanan Pengaduan......................................................... ......................  
E.         Loket Layanan........................................................................................

PENUTUP....... .......................................................................................... ..
A.    Kesimpulan
B.     Saran
DAFTAR PUSTAKA











BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang  :
Saat ini pelayanan publik yang dieselenggarakan oleh birokrasi menjadi isu strategis. Masyarakat menginginkan pelayanan yang berkualitas dengan mengedepankan unsur efisiensi (kejelasan waktu, biaya dan tenaga). Banyaknya keluhan masyarakat terkait pelayanan publik, mencirikan bahwa dalam pelayanan publik tersebut masih terdapat inefisiensi, prosedur yang berbeli-belit, tidak ada kepastian waktu dan biaya, serta diiputi oleh subyektifitas.
Kenyataan pelayanan publik yang digambarkan diatas menunjukkan bahwa pelayanan publik yang inefesiensi tersebut tidak bekualitas.  Dan hal ini berpengaruh terhadap citra pemerintah yang menjadi buruk dimata publik.
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Pelayanan Publik (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik) adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang merupakan efektifitas fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri. perlayanan publik yang dilakukan oleh pemerintahan atau koporasi yang efektif dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, mempromosikan kemakmuran ekonomi, kohesi sosial, mengurangi kemiskinan, meningkatkan perlindungan lingkungan, bijak dalam pemanfaatan sumber daya alam, memperdalam kepercayaan pada pemerintahan dan administrasi publik.
Maka Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik, sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta terwujudnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan norma hukum yang memberi pengaturan secara jelas, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Komisi Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik mempunyai tekad untukmendorong percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tujuan berbangsa dan bernegara dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Ketertinggalan kualitas pelayanan publik pasti akan menghambat percepatan pembangunan kesejahteraan rakyat dan sekaligus merendahkan daya saing investasi di Indonesia dalam menghadapi MEA (Masyarakat Ekonomi Asean). Maka dari itu, dalam upaya mengangkat daya saing bangsa,  rangkaian program peningkatan kualitas pelayanan publik musti dilakukan. Negara telah  elahirkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, sebagai kebijakan dan acuan bagi seluruh instansi pelayanan publik dalam menyelenggarakan pelayanan publiknya secara berkualitas Dari hasil survey yang dilakukan oleh beberapa lembaga, Indonesia masih perlu berbenah dalam hal pelayanan publik untuk menghadapi MEA. Political Economic Risk Consultancy (PERC) menempatkan Indonesia di bawah Vietnam, Filipina, Thailand, Malaysia, Taiwan, Korsel, Macau, Jepang, Hongkong, dan Singapura. Dengan skor 9,27 dari skala 0-10. Sementara itu International Finance Cooperation (IFC) 2013: Rangking Doing Business menempatkan Indonesia pada peringkat 120 dari 180 negara. Kemudian Index Global Competitiveness Report peringkat 34 dari 144 negara. Di level ASEAN Indonesia masih berada di bawah Singapura, Malaysia dan Thailand untuk Indeks Persepsi Korupsi yakni Peringkat 107 dari 175 negara. Hal ini disayangkan mengingat sejumlah paket kebijakan telah diterbitkan untuk memperbaiki dan mencapai pelayanan publik yang berkualitas, yaitu :
1. Undang-Undang 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia
2. Undang-Undang 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
3. Undang Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
4. Peraturan Pemerintah 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU Pelayanan Publik
5. Peraturan Presiden 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
6. Peraturan Presiden 97 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu
7. Permenpan Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Layanan
Data pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik yang masuk ke Ombudsman RI bahwa permasalahan buruknya pelayanan sebagaian besar diakibatkan ketidak jelasan standar pelayanan yang menjadi acuan dalan penyelenggaraan pelayanan publik, seperti ketidak jelasan persyaratan, jangka waktu penyelesaian pelayanan, prosedur dan biaya pelayanan. UU No. 25 Tahun 2009 mengatakan bahwa standar pelayanan merupakan ukuran yang dibakukan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang wajib ditaati oleh penyelenggara dalam melayani masyarakat. Rendahnya kepatuhan terhadap standar pelayanan publik secara langsung mengakibatkan maladministrasi berupa ketidakpastian hukum, ketidakakuratan pelayanan dan praktek-praktek pungli pada penyelenggaraan pelayanan publik dari pusat sampai ke daerah. Pengabaian terhadap standar pelayanan mengakibatkan kualitas pelayanan publik buruk dan juga akan mendorong terjadinya potensi perilaku maladministrasi yang berujung pada inefisiensi birokrasi dan perilaku koruptif.
Atas dasar itulah maka sejak tahun 2013 Ombudsman RI melakukan Penelitian Kepatuhan terhadap UU No. 25 Tahun 2009, khususnya terhadap kewajiban penyelenggaran pelayanan publik untuk memenuhi dan mempublikasikan komponen standar pelayanannya di unit pelayanan publiknya masing-masing.
Berdasarkan substansi laporan Komisi Ombudsman tahun 2016 yang menempati urutan 3 (tiga) terbanyak dari 9030 laporan adalah Kepolisian (18.3%) , Pertanahan (13.0%), dan Pendidikan (10.2%).


BAB II
PERMASALAHAN
              Menyadari adanya keluhan masyarakat yang membutuhkan  pelayanan pertanahan,  dan upaya pemerintah membangun kepercayaan masayarakat “trust buliding” dan citra positip Aparatur Sipil Negara, serta kepuasan masyarakat sehingga mampu mendukung “corporate image” dan eksistansi instansi, maka berdasarkan uraian  latar belakang permasalah tersebut diatas, yang menjadi pokok permasalahan yang akan dibahas adalah, “Pelayanan Pengaduan di Kantor Pertanahan Kota Tangerang”.


BAB III
ANALISIS PEMBAHASAN
Sebelum membahas tentang analisis pembahasan Pengaduan pelayanan publik, berikut akan kami paparkan teori terkait “Good governance dan Pelyanan Publik.
Menurut Taschereau dan Campos yang dikuip Thoha (2003:63) dalam Sulistiyani, menyebutkan :
“Tata pemerintahan yang baik (good governance) merupakan suatu kondisi yang menjamin adanya proses kesejajaran, kesamaan, kohesi, dan keseimbangan peran serta, adanya saling mengontrol yang dilakukan oleh komponen yakni pemerintahan (government), rakyat (citizen), atau civil society dan usahawan (business) yang berada di sektor swasta. Ketiga komponen itu mempunya tata hubungan yang sama dan sederajat. Jika kesamaan derajat itu tidak sebanding, atau tidak terbukti maka akan terjadi pembiasan dari tata pemerintahan yang baik.
Dalam kontek good governance, pemerintah ditempatkan sebagai fasilitator atau katalisator, sementara tugas untuk memajukan pembangunan terletak pada semua komponen negara, meliputi dunia usaha dan masyarakat. Dengan begitu, kehadiran good gavernance, ditandai oelh terbentuknya “kemitraan” antera pemerinta dengan masyrakat, organisasi politik, organisasi massa, dunia usaha, individe secara luas guna terciptanya manajemen pembangunan yang bertanggung jawab.
Sedangkan menurut Hardiyansyah (2011) menyebutkan bahwa :
“Good Governance memiliki sejumlah ciri sebagai berikut: (1) Akuntabel artinya pembuatan dan pelaksanaan kebijakan harus disertai pertanggungjawabannya; (2) Tranparant, artinya harus tersedia informasi yang memadai kepada masyarakat terhadap proses pelaksanaan kebijakan; (3) Responsif, artinya dalam proses pembuatan dan pelaksanaan kebjakan harus mampu melayani semua stakeholder; (4) Setara dan Inklusif, artinya seluruh anggota masyarakat tanpa kecuali harus memperoleh kesempatan dalam proses pembuatan dan pelaksanaan sebuah kebijakan; (5) Efektif dan efisien, artinya kebjakan dibuat dan dilaksanakan dengan menggunakan sumber daya yang tesedia dengan cara yang terbaik; (6) Mengikuti aturan hukum, artinya dalam proses pembuatan pelaksanaan kebijakan membutuhkan kerangka hukum yang adil dan ditegakkan; (7) Partisipatif, artinya pembuatan dan pelaksanaan kebijakan harus membuka ruang bagi keterlibatan banyak aktor; (8) Berorientasi pada konsensus(kesepakatan), artinya pembuatan dan pelksanaan kebijakan harus merupakan hasil kesepakatan bersama diantara para aktor yang terlibat.

Menurut Sinambela (2015) Pelayanan publik diartikan,
“pemberian layanan (melayani) keerluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan. Selanjutnya menurut Kemenpan No.63/KEP/M.PAN/7/2003, pelayanan publik dalah segala kegiaan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggra pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Sinambela (2008) juga menyebut bahwa,
“Kualitas Pelayanan Publik tercermin dari: (1). Transparansi, yakni pelayanan yang bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti; (2) Akuntabilitas, yakni pelayanan yang dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan; (3) Kondisiona, yakni pelayanan yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas; (4) Partisipatif, yakni pelayanan yang dapat mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan mempetrhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat; (5) Kesamaan Hak, yaitu pelayanan yang tidak melakukan diskrimasi dilihat dari aspek apapun khususnya suku, ras, agama, golongan, status sosial, dll; (6) Keseimbangan hak dan kewajiban, yaitu pelayanan yang mempertimbangkan aspek keadilan antara pemberi dan penerima pelayanan publik”.
Jika dihubungkan dengan administrasi publik, kualitas pelayanan publik adalah kualitas pelayanan birokrat terhadap masyarakat.
Vincent Gespersz dalam Nasrudin (2015) menyatakan bahwa :
“peningkatan kualitas pelayanan meliputi dimensi-dimensi berikut: (a) ketepatan waktu pelayanan berkaitan dengan waktu tunggu dan proses; (b) Akurasi atau ketepatan pelayanan; (c) Kesopanan dan keramahan petugas; (d) Tanggung jawab dalam penanganan keluhan pelanggan; (e) Sedikit banyaknya petugas yang melayani dan fasilitas pendukung lainnya; (f) berkaitan dengan lokasi, ruangan tempat pelayanan, tempat parkir, ketersediaan informasi, dan petunjuk/panduan lainnya; (g) Berhubungan dengan kondisi lingkungan, kebersihan, ruang tunggu, fasilitas music, AC, alat komunikasi, dll.

Dengan diberlakukannya Undang-Undang Pelayanan Publik (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik) adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang merupakan efektifitas fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri. perlayanan publik yang dilakukan oleh pemerintahan atau koporasi yang efektif dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, mempromosikan kemakmuran ekonomi, kohesi sosial, mengurangi kemiskinan, meningkatkan perlindungan lingkungan, bijak dalam pemanfaatan sumber daya alam, memperdalam kepercayaan pada pemerintahan dan administrasi publik.
Maka Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik, sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta terwujudnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan norma hukum yang memberi pengaturan secara jelas, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
              Kantor Pertanahan Kota Tangerang, sebagai ujung tombak instansi pelayan publik masyarakat Kota Tangerang di bidang pertanahan, berkomitmen untuk menjadi instansi pelayan publik yang service excellent. Paradigma buruk yang selama ini ditujukan untuk BPN perlahan ingin dirubah. Masyarakat harus mendapatkan akses layanan yang baik, transparansi biaya, transparansi waktu dan pelayanan yang simple serta terukur.
             

A.    Tentang BPN Kota Tangerang.
Deskripsi :
            Salah satu tujuan pembangunan nasional Indonesia adalah mensejahterakan rakyat Indonesia yang adil dan merata, Seiring dengan itu didalam pasal 33 ayat 3 Undang-undang Dasar 1945 yang antara lain menyatakan bahwa “bumi air dan kekayaaann yang terakandung didalamnya dikuasai oleh Negara yang dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Berdasarkan Keppres No.26 tahun 1988 mengenai pembentukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan peningkatan dan penyempurnaan dari fungsi Dirjen Agraria (Depertemen Dalam Negeri).  Badan Pertanahan Nasional sebagai Lembaga Non Departemen merupakan instansi vertikal yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Kantor Pertanahan Kota Tangerang terbentuk berdasarkan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 16 tahun 1993 tentang pembentukan Kantor Pertanahan Kotamadya Tangerang. Kantor Pertanahan Kota Tangerang adalah salah satu unit dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten yang merupakan bagian BPN RI yang ada di Provinsi. Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten memiliki tugas pokok menyelenggarakan sebagian kewenangan pemerintah pusat, di bidang pertanahan di daerah.
Badan Pertanahan Nasional terbentuk dengan peraturan terbaru berdasarkan PP No.10 tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasinal.
Terakhir diatur dalam Perpres N0.17/2015 TTg ATR dan Perpres No. 20/2017 ttg BPN

Kedudukan Kantor Pertanahan Kota Tangerang sebagai berikut :
  1. Kantor Pertanahan Kota Tangerang beralamat : Jalan Perintis Kemerdekaan Kavling 5 Cikokol- Kota Tangerang.
  2. Kantor Pertanahan adalah Lembaga Vertikal Pelaksanaan Tugas Pemerintah Pusat di bidang pertanahan juga sebagai unsur pelaksanaan Pemerintahan Daerah.
  3. Kantor Pertanahan dipimpin oleh Kepala Kantor yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi.
Undang-Undang No. 5 tahun 1960 (UUPA) merupakan salah satu dasar BPN melaksanakan tugas organisasi yang ditindak lanjuti oleh Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1961 yang telah diganti dengan PP.24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dan PMNA/KBPN No. 3 tahun 1997, sebagai petunjuk pelaksana Peraturan Pemerintah tersebut.
Dibawah ini adalah profil organisasi Kantor Pertanahan Kota Tangerang.
  1. Struktur Organisasi Unit Kerja


Motto, Visi dan Misi
Moto
Melayani dengan CERIA ( Cepat, Efektif, Ramah, Ikhlas, Akurat )
Visi
Menjadikan Kantor Pertanahan Kota Tangerang sebagai Lembaga Pelayanan Publik yang Prima demi mewujudkan kemakmuran Masyarakat Kota Tangerang

Misi
  1. Meningkatkan Kualitas dan Kuantitas Sumber Daya Manusia yang Profesional serta meningkatkan Sarana dan Prasarana pelayanan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi;
  2. Mewujudkan pemetaan seluruh bidang tanah ke dalam peta tunggal untuk meminimalisasi bidang tanah yang tumpang tindih;
  3. Peningkatan pelayanan pendaftaran tanah secara cepat, tepat dan teratur penyelesaiannya untuk menguatkan hak – hak rakyat atas tanah secara berkelanjutan;
  4. Mewujudkan pengaturan dan penataan pertanahan yang seimbang secara optimal dan berkesinambungan berdasarkan tata ruang;
  5. Mewujudkan pengendalian pemanfaatan tanah dan pemberdayaan masyarakat untuk kesejahteraan Rakyat serta meningkatkan partisipasi masyarakat di bidang pertanahan melalui Pokmasdartibnah;
  6. Meningkatkan upaya penyelesaian sengketa, konflik dan perkara pertanahan di Kota Tangerang secara Sistematik, tuntas dan memberikan kepastian hukum.


B.     Dasar Hukum Pelayanan Publik.

1.    Undang Undang Dasar 1945.
2.    Undang Undang No.5/1960 ttg Undang-undang Pokok Agraria.
3.    Undang-Undang RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
4.    Peraturan Pemerintah RI No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undan-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
5.    Peraturan Menpan RI No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
6.    Peraturan Kepala BPN RI No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.
7.    Peraturan Kepala BPN RI No. 2 Tahun 2010 tentang Pengaduan Masyarakat.
8.    Peraturan Kepala BPN RI No. 3 Tahun 2010 tentang Loket Pelayanan.



C.    Standart Pengaturan Pelayanan Pertanahan (SOP) BPN.
        Dengan diberlakukannya Undang-Undang Pelayanan Publik (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik) adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang merupakan efektifitas fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri. perlayanan publik yang dilakukan oleh pemerintahan atau koporasi yang efektif dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, mempromosikan kemakmuran ekonomi, kohesi sosial, mengurangi kemiskinan, meningkatkan perlindungan lingkungan, bijak dalam pemanfaatan sumber daya alam, memperdalam kepercayaan pada pemerintahan dan administrasi publik.
              Reformasi Birokrasi dan lahirnya UU No.25/2009 menuntut setiap K/L utk me-Reformasi pelayanan Publiknya. Termasuk BPN mengeluarkan 3 Peraturan yang utk peningkatan kualitas yanlik nya.
1.Perkaban 1/2010 ttg SOP BPN
2.Perkaban 2/2010 ttg Pengaduan Masyarakat
3. Perkaban 3/2010 ttg Loket Pelayanan.

Berikut ini adalah uraian tentang Standar Pengaturan Pelayanan Pertanahan :
         Hal yang diatur dalam Perkaban No. 1 Tahun 2010  Standar Pelayanan dan pengaturan pertanahan adalah pedoman dalam pelaksanaan pelayanan pertanahan di lingkungan BPN RI, yang meliputi :
1. Penyelenggara Pelayanan & Pengaturan Pertanahan
2. Tujuan Pelayanan & Pengaturan Pertanahan
3. Ruang Lingkup Pelayanan  & Pengaturan Pertanahan
4. Dasar Hukum, Persyaratan, Biaya dan Waktu 
5. Bagan Alir / Prosedur Pelayanan.
  
*  1. Penyelenggara Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan
Adalah Badan Pertanahan Nasional RI baik di tingkat Pusat, Kantor Wilayah dan Kantor Petanahan.
*  (lihat Perkaban No. 2 tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan).
2. Tujuan diterbitkannya standar pelayanan dan pengaturan pertanahan adalah :
Untuk mewujudkan : Kepastian Hukum, Keterbukaan, Akuntabilitas Dalam pelayanan publik
3. Ruang Lingkup Pengaturan 
 Ruang lingkup pengaturan  dalam Perkaban No. 1 Tahun 2010  meliputi :

*  Kelompok dan jenis pelayanan

 Kelompok dan jenis pelayanan di bidang pertanahan   meliputi :
a. Pendaftaran Tanah Pertama Kali;
b.Pemeliharaan data Pendaftaran Tanah;
c. Pencatatan dan Informasi Pertanahan;
d.      Pengukuran Bidang Tanah;
e. Pengaturan dan Penataan Pertanahan.
f. Pengelolaan pengaduan

1. Kegiatan Pelayanan Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali
 
 
Adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961, jo PP 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Jenis-jenis pelayanan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama  kali meliputi :
1. Konversi, Pengakuan dan Penegasan Hak
2. Pemberian Hak
a. Hak Milik
b. Hak Guna Bangunan
c. Hak Pakai
d. Hak Guna Usaha
         e.   Hak Pengelolaan Instansi Pemerintah/Pemerintah Daerah / BUMN /BUMD
3. P3MB/Prk.5
4. Pendaftaran Tanah Wakaf
5. PendaftaranHak Milik Atas Satuan Rumah Susun


2.  Kegiatan Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah
         Adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik dan data yuridis dalam peta pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku tanah, dan sertipikat dengan perubahan-perubahan yang terjadi kemudian.

Jenis-Jenis Kegiatan Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah, meliputi :
1. Peralihan Hak Atas Tanah dan Satuan Rumah Susun berdasarkan:
a. Jual-Beli
b.Pewarisan/Wasiat
c. Tukar-Menukar
d.      Hibah
e. Pembagian Hak Bersama
f. Lelang
g.Pemasukan kedalam  Perusahaan /Inbreng
h.Merger
2.  Ganti Nama Sertipikat Hak Atas Tanah dan Hak Milik Atas Rumah Susun

3. Pelayanan Pencatatan dan Informasi Pertanahan
Pelayanan pencatatan adalah Pencatatan Perubahan data pendaftaran tanah berdasarkan putusan Pengadilan atau penetapan Hakim/Ketua Pengadilan dan Pencatatan atas permohonan pihak yang berkepentingan, serta Pencatatan lain dalam rangka gugatan di depan pengadilan dan penuntutan perbuatan pidana.
 
Adapun Jenis Pelayanan Pencatatan adalah sebagai berikut :
a. Blokir
b. Sita
c. Pengangkatan Sita

Adapun Jenis Informasi Pertanahan adalah sebagai berikut :
a. Pengecekan Sertipikat
              b. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah
c. Informasi Titik Dasar Teknik
d. Informasi Peta

4. Pelayanan Pengukuran Bidang Tanah
Adalah Pengumpulan data fisik dalam rangka proses pemastian letak batas bidang-bidang tanah pada bagian permukaan bumi yang merupakan satuan bidang yang berbatas.
Pelaksanaan Pengukuran Bidang Tanah dilakukan baik secara sistematik maupun secara sporadik.
Adapun Jenis Pelayanan Pengukuran Bidang Tanah, yaitu :
1. Pengukuran Bidang Untuk Keperluan Pengembalian Batas
2. Pengukuran dalam rangka Kegiatan Inventarisasi/Pengadaan Tanah
3.Pengukuran atas Permintaan Instansi dan/atau Masyarakat untuk ..................... Mengetahui Luas Tanah
              4.Pengukuran dalam rangka Pembuatan Peta Situasi Lengkap (Topografi)

5. Pelayanan Pengaturan dan Penataan Pertanahan
Merupakan kegiatan penyiapan peruntukan, persediaan, pemeliharaan, dan penggunaan tanah, pengaturan dan penetapan penguasaan dan pemilikan tanah serta pemanfaatan dan penggunaan tanah, penataan pertanahan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu lainnya.
Jenis pelayanan Pengaturan dan Penataan Pertanahan meliputi :
1. Konsolidasi Tanah Swadaya
2. Pertimbangan Teknis
a. Pertimbangan Teknis Pertanahan
b. Pertimbangan Teknis PenatagunaanTanah
6. Pengelolaan Pengaduan

D.    Penangan pengaduan
         Penanganan Pengaduan pelayanan pertanhana diatur dalam Perkaban No. 2 tahun 2010 tentang Penangan Pengaduan Masyarakat.

Adalah Pengaduan mengenai kualitas pelayanan yang disampaikan baik secara tertulis, lisan maupun website. bpn.go.id.
 
§ Pengaduan melalui website bpn.go.id dilaporkan oleh petugas pengelola website kepada pejabat/petugas sesuai dengan kewenangannya.
§ Mekanisme penanganan :
         Pengaduanàloket pengaduan-àpenelitian oleh pejabat yang berwenang dg berkoordinasi dengan unit  kerja  terkait.
         Untuk pangaduan yang rumit àpenelitiannya dpt dibentuk timàhasil penelitian dibuat tertulis sbg bahan jawaban.
         Dalam waktu 14 hari setelah diterimanya  pengaduanà harus sudah mengirim tanggapan awal
    
 
*  Kewenangan penanganan pengaduan masyarakat
1.     Sekretaris Utama untuk BPN RI
         2. Kepala Bagian Tata Usaha untuk Kantor Wilayah BPN Provinsi
         3. Kepala Sub Bagian Tata Usaha untuk Kantor Pertanahan. 

Identifikasi Pengaduan Keluhan Masyarakat terkait :
  A. Kepastian waktu
  B. Kepastian Biaya
  C. Kepastian Jaminan Hukum.

Manfaat bagi Masyarakat terkait Pelayanan Pengaduan :
1.Masyarakat merasa keluhannya direspon secara baik.
2................
3...................
4...............
5...................


Rekomendasi untuk pelayanan pengaduan :
1............
2............
3.............
4..................



           

E.     Loket Pelayanan Pertanahan
        UU No 25 tahun 2009 menyatakan bahwa penyelenggara pelayanan publik berkewajiban antara lain menempatkan pelaksana yang berkompeten, menyediakan sarpras san atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai, berkualitas dan membantu masyarakat  dalam memahami hak dan tanggung jawabnya.
              Pengaturan  secara khusus diatur dalam :  Perkaban No. 3 Tahun 2010

*  Fungsi loket pelayanan
Loket pelayanan  berfungsi  memberikan pelayanan : informasi, pelayanan administrasi, pelayanan keuangan, dan pengaduan.
Fasilitas loket pelayanan minimal dilengkapi :
§ meja loket
§ ruang tunggu
§ meja pengisian blangko, formulir
§ panel informasi yang berisi : bagan alir, persyaratan,    biaya dan jangka waktu layanan pertanahan
§ fasilitas antrian (manual atau digital)

*  Kualitas loket Pelayanan
A.    Kualitas Petugas Loket
       Peningkatan kualitas SDM dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan meliputi aspek pengetahuan, ketrampilan profesional, mentalitas, sikap dan disiplin petugas. 

B.     Sarpras
       1.    Standarisasi loket pelayanan
         (letak yg strategis, mudah dikenal masyarakat, minimal tersedia loket informasi, administrasi,  pengaduan dan keuangan)

2.     Standarisasi desain dan tata letak ruang pelayanan ruang pelayanan minimal dilengkapi dengan :
meja loket pelayanan, ruang tunggu, meja untuk pengisian blangko atau formulir,  panel informasi dan fasilitas antrian. 

3.Standarisasi peralatan pelayanan :
a. Pemanfaatan peralatan Teknologi Informasi : Komputerisasi (KKP), barcode reader dll
b.Penyimpanan arsip : brankas, almari, dll
c. Perlengkapan keamanan
d.      Kotak Pengaduan





BAB IV
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Bertolak dari uraian diatas, maka selanjutnya dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :
Reformasi Birokrasi mengubah wajah pelayanan publik dari konvensional menjadi service excellent. Paradigma masa lalu tentang pelayanan publik yang buruk, mau tidak mau harus berubah. Masyarakat saat ini adalah masyarakat yang pintar, kritis dan menginginkan perubahan terkait layanan publik. Sistem Layanan Publik yang Jelas biayanya, jangka waktunya, tranparansi, juga layanan inovasi yang memberikan kemudahan adalah harapan terbesar dari masyarakat. PNS/ ASN sebagai pelaksana pelayanan publik dituntut memberikan kerja baik. Perubahan Organisasi, struktur, juga paradigma  yang ditunjang dengan regulasi (peraturan) menjadi acuan PNS/ASN untuk melaksanakan kinerjanya.

B.     Saran
Kondisi pemerintahan saat ini, menuntut ASN pelayanan publik untuk terus bekerja melayani masyarakat dengan exellent. Slogan “Kerja Kerja Kerja” dan Slogan BPN “Semangat Memudahkan” menjadi modal utama dalam mewujudkan harapan Nawacita.
Untuk itu kiranya ASN pelayan publik harus meningkatkan kemampuan agar menjadi lebih profesional dalam melayani masyarakat, melaluidiklat-diklat dan pemahaman tentang aturan-aturan pelayanan pertanahanan harus dikuasai ASN sebagai acuan pelayanan pertanahan.

     
DAFTAR PUSTAKA :
Buku-Buku :
Denhardt, J. V. (2013). Pelayanan Publik Baru. Bantul: Kreasi Wacana.
Hardiyansyah. (2011). Kualitas Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gava Media.
Nasrudin, E. (2015). Manajemen Pelayanan Publik. Bandung: CV Pustaka Setia.
Sinambela, L. P. (2008). Reformasi Pelayanan Publik. Jakarta: PT.Bumi Aksara.
Sulistyani, A. T. (2011). Memahami Good Governace, dalam perfektif sumber daya manusia. Yogyakarta: Gava Media.
Peraturan dan kebijakan.
Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. (2009).
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.1 Thn 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertaahan.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.2Thn 2010 tentang Pengaduan Masyarakat.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.3 Thn 2010 tentang Loket Pelayanan


Comments

Popular posts from this blog

Teori Administrasi Klasik

Teori : Frederick W Taylor.

17. Teori Organisasi Publik