BUMN
TUGAS MATA KULIAH
KEUANGAN
NEGARA DAN DAERAH
BUMN
Badan Usaha Milik Negara
Pengertian Badan Usaha Milik
Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah
badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah.
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau
seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula
berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa
bagi masyarakat. Menurut PP No. 45 Tahun 2005,BUMN merupakan Badan usaha
yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara
melalui penyertaan secara langsung yang bersal dari kekayaan Negara
yang dipisahkan.
Berdasarkan Undang- Undang No. 19
tahun 2003 Pasal 1 dijelaskan bahwa pengertian dari Badan Usaha Milik Negara,
yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang
berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan kegiatan utamanya adalah
untuk mengelola cabang- cabang produksi yang penting bagi negara dan digunakan
sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat.
Pasal 33 ayat 2 UUD 1945
menyatakan “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menyatakan
“Bumi , air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya digunakan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kedua pasal ini merupakan jaminan
bagi pemerintah untuk ikut serta berperan dalam perekonomian negara. Penguasaan
oleh negara dalam hidup orang banyak bukan berarti memiliki, namun mengandung
arti memberi kekuatan tertinggi kepada negara untuk :
1.
Mengatur dan
menyelenggarakan peruntukan , penggunaan, persediaan dan
pemeliharaan
2.
Menentukan dan
mengatur hak-hak bumi, air, dan kekayaan alam
3.
Mengatur serta
menentukan hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan hukum mengenai bumi,
air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Menurut Keputusan Menteri
Keuangan RI No. 1232/kmk.013/1989 pasal 2 yang dimaksud dengan badan usaha
milik negara adalah badan usaha dan anak perusahaan BUMN yang seluruh modalnya
dimiliki oleh negara. Karena seluruh modalnya dimiliki oleh negara berarti
manajernya sangat dipengaruhi oleh pemerintah. Menurut instruksi presiden no. 7
tahun 1967, perusahaan negara diubah bentuknya menjadi BUMN dan disederhanakan
menjadi perusahaan jawatan (PERJAN), perusahaan umum (PERUM) , dan perusahaan
perseroan (PERSERO).
Ciri – Ciri Badan Usaha Milik
Negara (BUMN)
1.
Badan usaha
dimiliki oleh pemerintah.
2.
Pengawasan
dilakukan, baik secara hierarki maupun secara fungsional dilakukan oleh
pemerintah.
3.
Kekuasaan penuh
dalam menjalankan kegiatan usaha berada d tangan pemerintah.
4.
Pemerintah
berwenang dalam menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
5.
Semua risiko
yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
6.
Untuk mengisi
kas negara karena salah satu sumber penghasilan negara.
7.
Agar Pengusaha
swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang lain.
8.
Usaha bersifat
membantu tugas pemerintah, seperti membangun prasarana tertentu guna melayan
kepentingan masyarakat.
9.
Menghasilkan
barang tertentu karena pertimbangan keamanan dan kerahasiaan, seperti senjata
dan percetakan uang.
10.
Dibentuk
berdasarkan peraturan perundang -undangan yang berlaku dan harus dimiliki serta
dikelola oleh pemerintah.
11.
Dibentuk untuk
melaksanakan kebijakan pemerintah tertentu atau bersifat strategis.
12.
Dibentuk dengan
tujuan melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat
13.
Usahanya
bersifat komersial dan fungsinya dapat dilakukan oleh swasta.
14.
Merupakan
lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi
dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
15.
Merupakan salah
satu stabilisator perekonomian negara.
16.
Dapat meningkatkan
produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya
prinsip-prinsip ekonomi.
17.
Modal
seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
18.
Peranan
pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat,
besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh
negara.
19.
Pinjaman
pemerintah dalam bentuk obligasi.
20.
Modal juga
diperoleh dari bantuan luar negeri.
21.
Bila memperoleh
keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
22.
Pinjaman kepada
bank atau lembaga keuangan bukan bank.
Maksud dan Tujuan BUMN
Berdasarkan UU no. 19 Tahun 2003
pasal 2, maksud dan tujuan pendirian BUMN tidak lain adalah sebagai berikut:
1.
Memberikan
sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan
negara pada khususnya.
2.
Mengejar
keuntungan.
3.
Menyelenggarakan
kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan
memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
4.
Menjadi
perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor
swasta dan koperasi.
5.
Turut aktif
memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah,
koperasi, dan masyarakat.
Visi dan Misi BUMN
Di bawah pembinaan Kementrian
BUMN telah tersusun suatu Master Plan BUMN tahun 2002-2008 yang memuat VISI
“Menjadikan BUMN sebagai Badan Usaha yang tangguh dalam persaingan global dan
mampu memenuhi harapan stakeholder” dengan beberapa catatan :
·
BUMN sebagai
Badan Usaha perlu dikembangkan sebagai pelaku usaha dalam perekonomian
Indonesia.
·
Sesuai asa
kemanfaatan, pemilikan saham oleh negara tidak harus dipertahankan baik sebagai
pemegang saham mayoritas atau minoritas.
·
Pembinaan BUMN
diarahkan untuk meningkatkan nilai perusahaan melalui pengelolaan secara
profesional, efisien dan tangguh sehingga mampu menghadapi persaingan global.
·
Meningkatkan
kontribusi kepada negara baik dalam bentuk pajak, deviden maupun hasil
privatisasi serta memenuhi harapan Stakeholders.
Dari visi tersebut juga dikandung
suatu MISI yang juga tersusun dalam suatu Master Plan BUMN tahun 2002-2008BUMN
sebagai berikut :
·
Melaksanakan
reformasi dalam ruang lingkup budaya kerja, strategi dan pengelolaan usaha
untuk mewujudkan profesionalisme dengan berlandaskan pada prinsip Good
Corporate Governance dalam pengelolaan BUMN.
·
Meningkatkan
nilai perusahaan melalui restrukturisasi, privatisasi dan kerjasa usaha antar
BUMN berdasar prinsip bisnis sehat.
·
Meningkatkan
daya saing melaui inovasi dan peningkatan efisiensi untuk menyediakan produk
barang dan jasa berkualitas dengan harga kompetitif serta pelayanan bermutu
tinggi.
·
Peningkatan
kontribusi BUMN kepada negara
·
Peningkatan
peran BUMN dalam kepedulian terhadap lingkungan, pembinaan koperasi dan UKM
dalam program kemitraan.
Prinsip – Prinsip Pengelolaan
BUMN
·
Lebih bersifat
social oriented / service oriented artinya berorientasi pada pelayanan
kepentingan umum.
·
Jika dalam
manjalankan usahanya memperoleh keuntungan. Maka pemanfaatan keuntungan
tersebut semaa-mata dimaksudkan untuk menyejahterakan kehidupan masyarakat.
·
Selama
masyarakat masih memerlukan , kegiatan badan usaha milik negara dilakukan
secara terus-menerus.
·
Sebagai agen
pembangunan , seluruh daya dan kemampuannya diarahkan pada pembangunan nasional
yang sedang dan akan dilaksanakan.
·
Merupakan
sarana vital yang efektif untuk melaksanakan pembangunan nasional, sehingga
direksi harus senantiasa membuat kebijakan yang sesuai dengan GBHN.
·
Pengorganisasian
dilakukan secara profesionalisme.
Kelebihan dan
Kekurangan BUMN
Kelebihan BUMN :
1.
Menguasai
sektor yang vital bagi kehidupan rakyat banyak
2.
Mendapat
jaminan dan dukungan dari Negara
3.
Permodalannya
sudah pasti karena mendapat modal dari Negara
4.
Kelangsungan
hidup perusahaan terjamin
Kekurangan BUMN :
1.
Pengelolaan
faktor-faktor produksi tidak efisien
2.
Manajemen
perusahaan kurang professional
3.
Menimbulkan
monopoli atas sektor-sektor vital
4.
Pengelolaan
perusahaan terhambat dengan peraturan-peraturan yang mengikat
5.
Sulit
memperoleh keuntungan bahkan seringkali merugi
Privatisasi BUMN
Bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), privatisasi merupakan penjualan
saham ke masyarakat dan mengakibatkan berkurangnya persentase kepemilikan
Pemerintah Republik Indonesia.
Sebagai contoh awalnya persentase kepemilikan Pemerintah Republik
Indonesia di PT Pertamina (Persero) 100 persen, lalu jika saham Pertamina
dijual maka persentase kepemilikan Pemerintah Republik Indonesia berubah tidak
lagi 100 persen.
Privatisasi menurut
Undang-Undang No.59 Tahun 2009 merupakan penjualan saham dengan melakukan
penawaran saham perdana (Initial Public Offering /
IPO) dan penerbitan obligasi konversi serta efek lain yang bersifat ekuitas
seperti right issue. (Baca juga: Apa
Itu Right Issue & Apa Konsekuensinya? Apakah Menguntungkan Bagi Investor?)
Penjualan saham juga
dapat langsung ke investor strategis dengan mekanisme private placement. Dan juga dapat dijual kepada
manajemen maupun karyawan perusahaan BUMN.
Diatur juga dalam Undang-Undang mengenai syarat-syarat suatu BUMN bisa
melakukan privatisasi, diantaranya memerlukan bantuan dan keahlian teknis,
membutuhkan dana yang besar untuk pengembangan usaha tetapi terhalang
keterbatasan dana Pemerintah dan mendorong kelanjutan pengembangan aset melalui
kerjasama dengan mitra strategis.
Artinya Pemerintah tidak bisa semena-mena melakukan privatisasi.
Sebelumnya telah dilakukan analisis menyeluruh terkait dengan rencana
privatisasi.
Dan setelah adanya privatisasi nilai BUMN tersebut justru akan
meningkat sesuai dengan tujuan yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang, sehingga
tidak memberikan kerugian bagi Pemerintah. Sebalikna nilai investasi Pemerintah
di BUMN justru bertambah seiring dengan kemajuan BUMN setelah diberikan dana
dan bantuan dari investor strategis.
Berbeda dengan BUMN, ada juga istilah privatisasi bagi perusahaan
swasta yang telah mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui
IPO -- disebut dengan istilah emiten.
Bagi emiten tindakan privatisasi justru merupakan tindakan membeli
kembali seluruh saham perusahaan yang telah beredar di masyarakat dan kembali
menjadi perusahaan tertutup. Jadi berbanding terbalik dengan pengertian
privatisasi di BUMN.
Bentuk – Bentuk Badan Usaha Milik
Negara (BUMN)
1.
a) Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (Perjan)
adalah BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang
menjadi hak dari departemen yang bersangkutan . Tujuan perjan adalah pengabdian
dan melayani kepentingan masyarakat yang ditujukan untuk kesejahteraan umum.
Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena
besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang
Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, khususnya tentang Ketentuan
Peralihan Pasal 93 dinyatakan bahwa dalam waktu dua tahun terhitung sejak
undang – undang berlaku, semua BUMN yang berbentuk perjan harus sudah diubah
bentuknya menjadi perum atau perseroan.
Contoh BUMN yang dahulunya
Perjan, yaitu Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) yang berada di bawah
Departemen Perhubung, tahun 1991 berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api
(Perumka), kemudian menjadi Perusahaan Negara Kereta api (Penka), terakhir
berubah menjadi PT Kereta Api Indonesia (PT.KAI). Serta Perjan Pegadaian yang
berada di bawah Departemen Keuangan Berubah menjadi Perum Pegadaian. Dengan
demikian, sejak tahun 2003 tidak ada lagi BUMN yang berbentuk Perjan.
Ciri-ciri perjan adalah sebagai
berikut :
1.
Tujuan utama
untuk melayani kepentingan masyarakat tanpa melepaskan syarat efisiensi,
efektivitas dan ekonomis.
2.
Keuntungan dan
kerugian menjadi tanggung jawab pemerintah.
3.
Permodalan dan
pembiayaan perusahaan termasuk dalam APBN yang menjadi hak dari departemen yang
bersangkutan.
4.
Berada di bawah
departemen , dirjen, atau pemerintah daerah yang terkait.
5.
Dipimpin oleh
kepala yang merupakan bagian dari suatu departemen.
6.
Perjan memiliki
dan memperoleh fasilitas dari
7.
Karyawan perjan
berstatus pegawai negeri.
1.
b) Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan umum adalah BUMN yang
seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan
untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang bermutu dan
sekaligus mencari keuntungan yang berdasar prinsip pengelolaan perusahaan.
Ciri-ciri Perum adalah sebagai
berikut :
1.
Pendirian perum
diusulkan oleh menteri kepada presiden.
2.
Karyawan
berstatus pengawai perusahaan negara.
3.
Statusnya
adalah suatu badan hukum berbentuk perusahaan negara yaitu UU No.19 PP tahun
1960 dan PP tentang pendirian usaha.
4.
Modal
seluruhnya dimiliki oleh negara dan kekayaan negara yang dipisahkan dari APBN.
5.
Dapat melakukan
penyertaan modal dalam badan usaha lain dan dapat memperoleh kredit dari dalam
dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
6.
Kepengurusan
atau alat kelengkapan perum terdiri dari menteri, direksi, dan dewan pengawas.
7.
Direksi bertugas
sebagi pemimpin perum yang pengangkatan dan pemberhentiannya ditetapkan oleh
menteri.
8.
Dewan
pengawasan bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi.
9.
Usaha perum
adalah melayani kepentingan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang
berkualitas dengan harga terjangkau oleh masyarakat dan sekaligus memperoleh
keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
10.
Menteri yang
ditunjuk diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemilik modal dan
memiliki kewenangan dalam mengatur kebijakan melalui mekanisme dan ketentuan
peraturan perundang – undangan.
11.
Berstatus badan
hukum, sebagian besar kegiatannya bergerak di bidang jasa layanan umum.
12.
Laporan tahunan
disampaikan kepada menteri atas nama pemerintah untuk mendapatkan pengesahan.
Kepengurusan Perum terdiri
atas:
·
Menteri
Menteri adalah menteri yang
ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemegang saham
negara pada Persero dan pemilik modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan
·
Direksi
Direksi Perum adalah organ Perum
yang bertanggung jawab atas kepengurusan Perum untuk kepentingan dan tujuan
Perum, serta mewakili perum untuk di dalam maupun di luar pengadilan.
·
Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah organ Perum
yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam
menjalankan kegiatan pengurusan Perum.
Sama seperti Perjan, perum di
kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun
perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga
pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum
tersebut kepada publik (go public) dan
statusnya diubah menjadi persero.
Contoh Perum diantaranya
Perum Pegadaian (Perusahaan Umum
Pengadaian), Perum DAMRI (Perusahaan Umum Djawatan Angkutan Motor Republik
Indonesia), Perum Jasatirta, Perum Peruri, Perum Perumnas, Perum Balai Pustaka,
dll.
1.
c) Perseroan
Perusahaan perseroan (perseroan)
adalah perusahaan negara yang modalnya berbentuk saham dan sebagian dari modal
tersebut milik negara. Perseroan bergerak pada bidang usaha dengan tujuan
memperoleh keuntungan. Perangkat perseroan terdiri dari RUPS, direksi, dan
komisaris. Contoh perseroan milik negara yaitu PT PLN, PT Pos Indonesia, PT
Kereta Api Indonesia, PT Telkom, dan sebagainya.
Tujuan pendirian perseroan adalah
sebagai berikut :
1.
Menyediakan
barang atau jasa yang bermutu dan berdaya saing kuat.
2.
Mengejar
keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri Perseroan adalah
sebagai berikut :
1.
Berusaha
mendapatkan keuntungan atau laba.
2.
Karyawan
berstatus sebagai pegawai swasta.
3.
Status hukumnya
sebagai hukum perdata, berbentuk perseroan terbatas (PT).
4.
Modal berasal
dari kekayaan negara dan dari saham dibeli negara.
5.
Perseroan tidak
mendapatkan fasilitas negara.
6.
Dipimpin oleh
dewan direksi.
7.
Peranan
pemerintah adalah sebagai pemegang sebagian besar atau seluruh saham
perusahaan.
8.
Hubungan usaha
perseroan diatur menurut hukum perdata.
Kepengurusan Persero terdiri
atas:
·
RUPS
Rapat Umum Pemegang Saham, yang
selanjutnya disebut RUPS, adalah organ Persero yang memegang kekuasaan
tertinggi dalam Persero dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan
kepada Direksi atau Komisaris. Menteri bertindak selaku RUPS dalam
hal seluruh saham Persero dimiliki oleh negara dan bertindak selaku pemegang
saham pada Persero dan perseroan terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki
oleh negara.
·
Direksi
Pengangkatan dan pemberhentian
Direksi dilakukan oleh RUPS. Dalam hal ini Menteri bertindak selaku RUPS,
pengangkatan dan pemberhentian Direksi ditetapkan oleh Menteri. Masa jabatan
anggota Direksi ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1
(satu) kali masa jabatan.
·
Komisaris
Pengangkatan dan pemberhentian
Komisaris dilakukan oleh RUPS. Dalam hal Menteri bertindak selaku RUPS,
pengangkatan dan pemberhentian Komisaris ditetapkan oleh Menteri. Masa jabatan anggota Komisaris ditetapkan 5 (lima) tahun .
Comments
Post a Comment