Kapasitas Inovasi & Kolaborasi Governance
TUGAS KULIAH
Kapasitas Inovasi dan Kolaborasi Governance
Inovasi
Unggulan Layanan Pertanahan
(Study
kasus Keberlangsungan Inovasi Unggulan Kantor Pertanahan Kota Tangerang/BPN)
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR ................................................................................................... i
DAFTAR
ISI ........................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Penulisan.............................................................................
B. Rumusan
Masalah........................................................................................
C. Tujuan dan
manfaat Penulisan.....................................................................
BAB II PEMBAHASAN
A. Tinjauan
Teori Inovasi dan Pelayanan Publik..............................................
B. Profil
Kantor Pertanahan Kota Tangerang...................................................
C. Analisis
Inovasi Layanan pertanahan BPN Kota Tangerang.......................
D. Faktor
Pendukung Keberhasilan Inovasi.....................................................
E. Faktor
Penghambat Keberlangsungan Inovasi.............................................
BAB III KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan...................................................................................................
B. Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB I ....
PENDAHULUAN
a.
Latar
Belakang Penulisan
Pelayanan Publik kini telah menjadi isu
sentral dalam pembangunan di Indonesia. Perkembangannya pelayanan publik memang
selalu aktual untuk diperbincangkan. Pada dasarnya memang manusia membutuhkan
pelayanan, konsep pelayanan ini akan selalu berada pada kehidupan setiap
manusia. Posisi masyarakat yang berubah menjadi warga negara membuat para
penyedia pelayanan publik tidak hanya memposisikan masyarakat sebagai konsumen,
melainkan lebih jauh masyarakat juga dilibatkan dalam setiap pengambilan
keputusan. Peran serta masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan ini
memungkinkan bagi penyedia layanan publik untuk lebih responsif. Hal utama yang
menjadi indikator bahwa penyedia layanan publik telah responsif terhadap
masyarakat adalah munculnya inovasi pelayanan.
Perubahan yang terjadi dalam proses
administrasi publik menuntut banyak hal lain turut berubah. Pelayanan yang
berkualitas dan bermutu tinggi menjadi perhatian utama dari organisasi publik.
Keterbukaan informasi, jika dikaitkan dengan aktivitas pelayanan, ikut
mendorong masyarakat kian sadar tentang hak dan kewajibannya. Oleh karena itu,
harapan untuk bisa mendapatkan pelayanan yang terbaik tersebut kini juga mulai
digantungkan kepada organisasi pemerintahan . Terselenggaranya pelayanan publik
yang baik, tergantung dari kondisi birokrasi di suatu negara.
Dalam sektor publik, inovasi sangat
diperlukan dalam pengembangan suatu pelayanan publik. Inovasi hadir sebagai
sebuah produk yang baru dan sifatnya menggantikan cara yang lama. Ini artinya
bahwa setiap pelayanan publik, secara isi pada prinsipnya harus memuat sebuah
inovasi baru.
Kantor Pertanahan Kota Tangerang,
sebagai ujung tombak instansi pelayan publik masyarakat Kota Tangerang di
bidang pertanahan, melalui Inovasi-inovasi layanan pertanahannya, berkomitmen
untuk menjadi instansi pelayan publik yang service excellent. Paradigma buruk
yang selama ini ditujukan untuk BPN perlahan ingin dirubah. Masyarakat harus
mendapatkan akses layanan yang baik, transparansi biaya, transparansi waktu dan
pelayanan yang simple serta terukur.
Ada beberapa prosedur layanan
pertanahan yang dijadikan inovasi unggulan BPN Kota Tangerang. Diantaranya
untuk prosedur layanan : Roya, Peningkatan Hak Milik (RSS), SKPT, Pengecekan,
Blokir dan Sita. Tiap –tiap layanan tersebut tetap mengacu pada SOP BPN yang
tertuang dalam Perkaban no.1/2010 tentang SOP BPN. Dan transparansi biaya
mengacu pada Perkaban 128/2015 tentang PNBP BPN. Masing –masing layanan PNBP
nya hanya Rp.50.000,-
Dalam pelayanan ini ada satu hal yang
unik yaitu prosedur layanan tersebut dapat diselesaikan dalam 8 jam (1 hari
kerja). Khusus untuk inovasi Weekend Service maka layanan diaksanakan tiap hari
Sabtu dan Minggu. Tujuan layanan weekend service ini, adalah untuk memudahkan
masyarakat yang kesulitan dalam hal waktu untuk datang tidak pada hari kerja,
tapi bisa dapat layanan saat Weekend.
Dan untuk Layanan mobile Larasita, maka
pelaksanaan inovasi tersebut dilaksanakan di tempat-tempat tertentu, yang sudah
disosialisaikan dan dikomunikasikan dengan stake holder di wilayah terkait
(Kelurahan). Dengan kata lain sistem jemput bola ini, menjadikan masyarakat
yang kesulitan mengakses layanan di Kantor BPN Kota, bisa mendapatkan layanan
tersebut pada tempat-tempat yang sudah ditetapkan.
Adapun Inovasi layanan pertanahan BPN Kota Tangerang terdiri
dari:
} 1.
One Day Service Office
} 2.
One Day Service Larasita
} 3.
Weekend Service
} 4.
Geo KKP
} 5.
PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)
b.
Rumusan
Masalah
Dari
latar belakang masalah tersebut maka
dapat diambi rumusan malasalah sebagai berikut;
1.Apa
itu Inovasi?
2.Profil
BPN Kota Tangerang?
3.Analisis
Inovasi-inovasi Kota Tangerang?
4.Faktor
pendukung keberlansungan Inovasi?
5.Faktor
penghambat keberlangsungan Inovasi
c.
Tujuan
dan manfaat Penulisan
Tujuan Penelitian :
a. Mendeskripsikan
Manajemen pelaksanaan Inovasi Unggulan Layanan Peranahan di Kantor Pertanahan
Kota Tangerang.
b. Mendeskripsikan
Faktor-faktor yang mempengaruhi keberlangsungan pelaksanaan Inovasi unggulan di
Kantor Pertanahan Kota Tangerang.
Manfaat Penelitian :
a. Manfaat
Teoritis, untuk para mahasiwa MPD/akademisi Manajemen diharapkan mampu
memperluas wawasan terkait Manajemen pelaksanaan Inovasi Unggulan di Kantor
Pertanahan Kota Tangerang.
b. Manfaat Praktis, diharapkan mampu memberikan
masukan untuk instansi terkait sebagai bahan perbaikan dan evaluasi terkait
manajemen pelaksanaan Inovasi di Kantor Pertanahan Kota Tangerang.
BAB II
PEMBAHASAN
a. Tinjauan Teori Inovasi
dan pelayanan publik
Inovasi
merupakan setiap ide atau pun gagasan baru yang belum pernah ada atau pun
diterbitkan sebelumnya. Sebuah inovasi biasanya berisi terobosan-terobosan baru
mengenai sebuah hal yang diteliti oleh sang inovator (orang yang membuat
inovasi). Inovasi biasanya sengaja dibuat oleh sang inovator melalui berbagai
macam aksi atau pun penelitian yang terencana.
Ø Pengertian inovasi hampir sama dengan
pengertian kreatif. Satu hal penting yang menjadi pembeda kedua istilah tersebut adalah
tidak semua orang memiliki sikap inovatif. Kreativitas adalah naluri sejak
lahir, sedangkan inovasi muncul apabila kreativitas terus diasah dan
dikembangkan. Inovasi dapat menyebabkan perubahan dalam bidang-bidang lain
dalam masyarakat. Contoh, penemuan dalam bidang teknologi pertanian tentu akan
mempengaruhi teknik atau cara petani mengolah pertaniannya.
Pengertian Inovasi menurut para ahli :
u Pengertian Inovasi menurut Everett M. Rogers
Mendefisisikan bahwa inovasi adalah suatu ide,
gagasan, praktek atau objek/benda yang disadari dan diterima sebagai suatu hal
yang baru oleh seseorang atau kelompok untuk diadopsi.
u Pengertian Inovasi menurut Stephen Robbins
Mendefinisikan, inovasi sebagai suatu gagasan baru
yang diterapkan untuk memprakarsai atau memperbaiki suatu produk atau proses
dan jasa.
u Pengertian Inovasi menurut Van de Ven, Andrew H
Inovasi adalah pengembangan dan implementasi
gagasan-gagasan baru oleh orang dimana dalam jangka waktu tertentu melakukan
transaksi-transaksi dengan orang lain dalam suatu tatanan organisasi.
u Unsur-Unsur Inovasi (Purwanto (2000:4))
a. Pengetahuan baru (new knowledge)
b.Cara-cara baru (new practices)
c. Barang/object baru (new product)
d. Teknologi baru (new technology)
e. Penemuan baru (new invention)
Jenis Inovasi:
u Inovasi kreatif adalah program atau kebijakan inovasi yang rendah belum menunjukkan
praktek positif di lapangan, cerdas dari segi gagasan dan berpotensi
untuk menghasilkan efek langkah pendek yang positif
u Inovasi strategis adalah program atau kebijakan inovatif yang cerdas berpotensi
menghasilkan dampak jangka panjang yang positif tetapi belum terbukti
implementatif di lapangan
u Inovatif produktif adalah program yang cerdas dari segi gagasan, berpotensi menghasilkan
dampak jangka pendek yang pasif, terbukti implementasi di lapangan, namun belum
cukup meyakinkan untuk jangka panjang
u Inovasi berkesinambungan adalah program atau kebijakan inovasi yang cerdas,
berpotensi menghasilkan dampak jangka panjang yang positif dan terbukti
implementasi di lapangan secara berkesinambungan.
u Lima alasan inovasi dalam pemerintahan
a. Visi pemimpin
b.Berpikir riset
c. Tuntutan masyarakat
d. Regulasi kebijakan dari pemerintah
e. Dukungan pemerintah finansial/SDM/organisasi
Prinsip
Inovasi (Peter Drucker. 1993)
§ inovasi
sebuah usaha sistematis dengan tujuan yang jelas.
§ inovasi
tidak hanya berdasarkan perseptual, tetapi juga secara konseptual.
§ diawali
dengan ide sederhana,mudah dan fokus pada satu tujuan.
§ diawali
dengan inovasi kecil
§ jangan
merasa pintar diri,akan menyebabkan kurang hati-hati.
Hambatan
inovasi (Kanter 2002)
§ pimpinan
tidak menghargai gagasan
§ melempar
tanggung jawab untuk memberi penyelesaian inovasi
§ pemimpin
mengkritik dan selalu berangkat dari kelemahan
§ takut gagal
§ proleksionistik
§ membuat
peraturan tanpa diskusi
Definisi pelayanan
publik.
Pelayanan
Publik : adalah segala kegiatan
pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya
pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Penyelenggara Pelayanan
Publik adalah Instansi Pemerintah.
Unit
penyelenggara pelayanan publik adalah unit kerja pada Instansi Pemerintah yang
secara langsung memberikan pelayanan kepada penerima pelayanan publik.
Pemberi pelayanan
publik adalah pejabat/pegawai instansi pemerintah yang melaksanakan tugas dan
fungsi pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penerima pelayanan
publik adalah orang, masyarakat, instansi pemerintah dan badan hukum yang
menerima pelayanan dari instansi perrierintah.
Biaya pelayanan publik
adalah segala biaya (dengan nama atau sebutan apapun) sebagai imbal jasa atas
pemberian pelayanan publik yang besaran dan tata cara pembayaran ditetapkan
oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Indeks Kepuasan
Masyarakat adalah tingkat kepuasan masyarakat dalam memperoleh pelayanan yang
diperoleh dari penyelenggara atau pemberi pelayanan sesuai harapan dan
kebutunan masyarakat.
Hakekat Pelayanan Publik
Hakekat
pelayanan publik adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang
merupakan perwujudan kewajiban aparatur negara sebagai abdi masyarakat.
Asas
Pelayanan Publik
Transparansi : Bersifat
terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan
disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.
Akuntabilitas : Dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kondisional : Sesuai dengan kondisi
dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada
prinsip efisiensi dan efektivitas.
Partisipatif : Mendorong peran serta masyarakat dalam
penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan
harapan masyarakat.
Kesamaan Hak : Tidak diskriminatif dalam arti tidak
membedakan suku, ras, agama, golongan, gender, dan status ekonomi.
Keseimbangan Hak dan
Kewajiban : Pemberi den penerima pelayanan pubiik
harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.
STANDAR PELAYANAN
PUBLIK
(Keputusan MENPAN No. 63 Tahun 2003)
Prosedur Pelayanan
Waktu penyelesaian
Biaya pelayanan
Produk pelayanan
Sarana dan Prasarana
Kompetensi petugas
pemberi pelayanan
|
PRINSIP PELAYANAN
PUBLIK
(Peraturan Menpan No. 36 Tahun 2012)
o
Sederhana
o
Konsistensi
o
Partisipatif
o
Akuntabel
o
Berkesinambungan
o
Transparansi
o
Keadilan
|
DASAR HUKUM
Undang-Undang RI No. 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah RI
No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik
Peraturan Menpan RI No.
15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
Peraturan Kepala BPN RI
No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan
b.
Profil
Kantor Pertanahan Kota Tangerang
Deskripsi
:
Salah satu tujuan pembangunan
nasional Indonesia adalah mensejahterakan rakyat Indonesia yang adil dan
merata, Seiring dengan itu didalam pasal 33 ayat 3 Undang-undang Dasar 1945
yang antara lain menyatakan bahwa “bumi air dan kekayaaann yang terakandung
didalamnya dikuasai oleh Negara yang dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat”.
Berdasarkan
Keppres No.26 tahun 1988 mengenai pembentukan Badan Pertanahan Nasional (BPN)
merupakan peningkatan dan penyempurnaan dari fungsi Dirjen Agraria (Depertemen
Dalam Negeri). Badan Pertanahan Nasional
sebagai Lembaga Non Departemen merupakan instansi vertikal yang bertanggung
jawab langsung kepada Presiden.
Kantor
Pertanahan Kota Tangerang terbentuk berdasarkan Keputusan Menteri Negara
Agraria/Kepala BPN Nomor 16 tahun 1993 tentang pembentukan Kantor Pertanahan
Kotamadya Tangerang. Kantor Pertanahan Kota Tangerang adalah salah satu unit
dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten yang merupakan
bagian BPN RI yang ada di Provinsi. Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten memiliki
tugas pokok menyelenggarakan sebagian kewenangan pemerintah pusat, di bidang
pertanahan di daerah.
Badan
Pertanahan Nasional terbentuk dengan peraturan terbaru berdasarkan PP No.10
tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasinal.
Terakhir
diatur dalam Perpres N0.17/2015 TTg ATR dan Perpres No. 20/2017 ttg BPN
Kedudukan
Kantor Pertanahan Kota Tangerang sebagai berikut :
- Kantor Pertanahan Kota Tangerang beralamat : Jalan Perintis Kemerdekaan Kavling 5 Cikokol- Kota Tangerang.
- Kantor Pertanahan adalah Lembaga Vertikal Pelaksanaan Tugas Pemerintah Pusat di bidang pertanahan juga sebagai unsur pelaksanaan Pemerintahan Daerah.
- Kantor Pertanahan dipimpin oleh Kepala Kantor yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi.
Undang-Undang
No. 5 tahun 1960 (UUPA) merupakan salah satu dasar BPN melaksanakan tugas
organisasi yang ditindak lanjuti oleh Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1961
yang telah diganti dengan PP.24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dan PMNA/KBPN
No. 3 tahun 1997, sebagai petunjuk pelaksana Peraturan Pemerintah tersebut.
Dibawah
ini adalah profil organisasi Kantor Pertanahan Kota Tangerang.
- Struktur Organisasi Unit Kerja
Motto, Visi dan Misi
Moto
Melayani
dengan CERIA ( Cepat, Efektif, Ramah, Ikhlas, Akurat )
Visi
Menjadikan
Kantor Pertanahan Kota Tangerang sebagai Lembaga Pelayanan Publik yang Prima
demi mewujudkan kemakmuran Masyarakat Kota Tangerang
Misi
- Meningkatkan Kualitas dan Kuantitas Sumber Daya Manusia yang Profesional serta meningkatkan Sarana dan Prasarana pelayanan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi;
- Mewujudkan pemetaan seluruh bidang tanah ke dalam peta tunggal untuk meminimalisasi bidang tanah yang tumpang tindih;
- Peningkatan pelayanan pendaftaran tanah secara cepat, tepat dan teratur penyelesaiannya untuk menguatkan hak – hak rakyat atas tanah secara berkelanjutan;
- Mewujudkan pengaturan dan penataan pertanahan yang seimbang secara optimal dan berkesinambungan berdasarkan tata ruang;
- Mewujudkan pengendalian pemanfaatan tanah dan pemberdayaan masyarakat untuk kesejahteraan Rakyat serta meningkatkan partisipasi masyarakat di bidang pertanahan melalui Pokmasdartibnah;
- Meningkatkan upaya penyelesaian sengketa, konflik dan perkara pertanahan di Kota Tangerang secara Sistematik, tuntas dan memberikan kepastian hukum.
c.
Analisis
Inovasi Unggulan BPN Kota Tangerang.
Jenis
Inovasi Pada Kantor Pertanahan Kota Tangerang.
Selain
melaksanakan tugas rutin, yaitu pelayanan pertanahan yang regulasinya diatur
dalam PP.24/1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Menteri Negara Agraria
nomor 3/1997 tentang pelaksanaan Pendaftaran Tanah yang kegiatannya terdiri
dari :
- Pelayanan Pengukuran.
- Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali.
- Pemeliharaan Data Pertanahan
- Informasi Pertanahan
- Panita A.
- Permasalahan Pertanhan dll.
BPN
juga mempunyai layanan INOVASI unggulan :
Layanan
INOVASI Unggulan
} 1.
One Day Service Office
} 2.
One Day Service Larasita
} 3.
Weekend Service
} 4.
Geo KKP
} 5.
PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
Dibawah
ini akan dijelaskan Inovasi-Inovasi Layanan Pertanahan trsebut :
- ODS (One Day Service) Office
} One
Day Service Office adalah:
Layanan
Prima Di Bidang Pertanahan yang dilaksanakan pada Loket Pelayanan Kantor
Pertanahan Kota Tangerang untuk 7 (tujuh) jenis pelayanan yang dapat
diselesaikan dalam jangka waktu 1 hari (1-8 jam) dilaksanakan setiap hari
kerja.
} Sasaran
yg ingin dicapai ODS Office
- Mempermudah Pelayanan di Bidang Pertanahan
- Mempersingkat Alur Birokrasi Pelayanan di bidang Pertanahan
} Tujuan
Program ODS
- Merubah Image Pelayanan Pertanahan
- Mewujudkan Keinginan Masyarakat Pengguna Layanan dibidang Pertanahan
} Jenis
Layanan ODS Office
- Pengecekan Sertipikat;
- Roya;
- Peningkatan Hak dari HGB ke HM (RSS);
- Pendaftaran SK Hak Untuk Hak Milik
- Blokir
- Sita
- SKPT
- ODS Mobile Larasita
One
Day Service Mobile Larasita adalah:
Layanan
Prima Di Bidang Pertanahan yang dilaksanakan dengan Mobil Larasita Kantor
Pertanahan Kota Tangerang untuk jenis pelayanan yang dapat diselesaikan dalam
jangka waktu 1 hari (1-8 jam) dilaksanakan pada hari kerja sesuai jadual yang
telah ditentukan.
Sebelum
pelaksanaan ODS mobile Larasita dilakukan sosialisasi kepada masyarakat
sebelumnya dengan melibatkan pihak dari Pemkot Tangerang (Kelurahan). Setelah
dilakukan sosialisi, pelaksanaan ODS Mobile Larasita dilaksanakan pada lokasi
tertentu, bisa di lokasi Kelurahan yang ditunjuk ataupun pada Lokasi areal
perumahan yang ada dalam lingkungan Kelurahan tersebut.
Mobile
Larasita dilengkapi dengan Sistem komputer yang terintegrasi dengan KKP
(Komputerisasi Kegiatan Pertanahan) via satelit.
- Geo KKP
- Masyarakat masih mengalami kesulitan untuk mengetahui posisi tepat suatu Bidang Tanah yang dikuasai/dimilki.
- Sering terjadi sengketa pertanahan akibat tumpang tindih Sertipikat
- Masih Minimnya pengamanan dan Link Data-data Spasial dengan Data – Data Tekstual.
- Berusaha menciptakan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik, mudah dan terjangkau.
- Membuka ruang bagi aparatur pertanahan dalam rangka menciptakan karya inovatif dalam pelayanan publik kepada Masyarakat.
Aksi Geo KKP Kantor
Pertanahan Kota Tangerang
} Menstandarisasi
data-data Spasial (Peta-peta dan Surat Ukur (GS dan SU));
} Mengentry
dat-data tekstual (Buku Tanah) ke dalam Sistem Geo KKP;
} Meningkatkan
kemampuan fasilitas dan perangkat
software yang ada pada Kantor Pertanahan;
} Masyarakat
dapat mempergunakan Handphone yang berbasis android untuk mendapatkan informasi
Pertanahan (Sistem Cloud);
} Pembuatan
Galeri Peta Tematik
- Layanan Akhir Pekan Weekend Service
Layanan
Akhir Pekan “Weekend Service”
adalah: Layanan Di Bidang Pertanahan
yang dilaksanakan setiap hari Sabtu
dengan sasaran masyarakat langsung dan dibatasi jenis layanan serta kewenangannya pada Kantor Pertanahan
Kota Tangerang.
} Maksud
Diselenggarakannya Weekend Service
• Masyarakat
mendapatkan waktu yang lebih banyak untuk mendapatkan pelayanan;
• Masyakat
terdorong untuk melakukan pengurusan adminstrasi pertanahan secara langsung
tanpa perantara;
• Masyarakat
bisa mendapatkan layanan yang lebih cepat dan
lebih baik;
• Mendorong
peningkatan penerimaan PNBP.
Tujuan
Diselenggarakannya WS
• Kantor
Pertanahan Kota Tangerang melakukan inovasi untuk layanan pertanahan dengan
“Weekend Service” diharapkan membangun kepercayaan pada masyarakat (trustbuilding)
dan mendukung program Reformasi Birokrasi;
• Memberikan
kesempatan kepada masyarakat langsung
(para pekerja/pegawai) yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja.
Jenis
Layanan Weekend Service
- Pengecekan Sertipikat Hak Atas Tanah;
- Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal;
- Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT);
- Pendaftaran Blokir; dan
- Hapusnya Hak Tanggungan – Roya
Jadwal
dan batas layanan Weekend Servive
Dilaksanakan
setiap hari sabtu
Pelayanan
pendaftaran mulai Jam :
09.00 s.d 12.00 WIB
Istirahat Jam :
12.00 s.d 13.00 WIB
Penyerahan
Produk Jam
: 13.00 s.d 15.00 WIB
Pemohon : Masyarakat langsung /Pemohon langsung
- Program Nasional PTSL
Pendaftaran
Tanah Sistematik Lengkap.
} Dasar
hukum : PP.35 tahun 2015 yang diperbaharui dengan PP.1 thn 2017 diperbaharui
PP.12/2017 tentang PTSL
} PTSL
adlah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yg dilakukan secara
serentak bagi semua obyek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik
Indonesia dlm satu wilayah desa/kelurahan.
} Target
25 Juta bidang tanah di seluruh NKRI.
Biaya
permohonan PTSL untuk pendaftaran kegiatan pada BPN (pengukuran, panitia A,
dll) dibebankan kepada APBN.
Adapun
biaya2 yang diluar pendaftaran di
BPN dibebankan kepada pemohon.Seperti biaya materai, patok batas, pajak-pajak
terkait peralihan dll.
} Kantor
Pertanahan Kota Tangerang, sebagai leading sektor PTSL di Kota Tangerang
mempunyai target penyelesaian PTSL untuk thn 2017 sebanyak,
} 30.000
Bidang+20.000 Bidang
PTSL
(dh. PRONA) adalah program terbaru dari pemerintah yang sedang dilaksanakan saat ini,
PTSL ini bisa dikatakan program fenomenal karena jumlahnya sangat fantastis dan
masif, juga melibatkan pihak ketiga sebagai pelaksana. Target 25 Juta Bidang
tanah di seluruh Indonesia dalam jangka waktu 5 tahun harus bisa tercapai dengan
baik. PTSL adalah program A.1 dari BPN saat ini.
Komunikasi
efektive dengan pihak pemerintah daerah harus terjalin kuat, juga sosialisi
kepada masyarakat adalah faktor pendukung bagi keberhasilan proyek ini.
Sampai
saat ini Layanan Unggulan BPN Kota Tangerang masih berlangsung dengan baik,
terencana dan berkelanjutan. Komitment Kepala Kantor sebagai Administrator
tertinggi di Kantor BPN Kota Tangerang, mendapat dukungan penuh dari seluruh
manajement. Baik itu personal pelaksananya (ASN), dukungan keuangannya yang
terealisasi dalam DIPA tahun anggaran berjalan, dan aspek lainnya.
Komunikasi
terjalin baik dengan Pemkot Tangerang (Kelurahan), ini merupakan dukungan dari
Pemkot Tangerang untuk Inovasi yang dilakukan BPN Kota Tangerang, khususnya
untuk INOVASI ODS Larasita. Terbukti dalam setiap sosialisi yang dilakukan,
pihak Kelurahan selalu memberikan dukungan penuh dengan memfasilitasi BPN untuk
mengadakan sosialisasi kepada masyarakat tentang Layanan Larasita di Kantor
Kelurahan yang terjadwal pada layanan Inovasi Larasita.
Sosialisasi
terkait layanan Unggulan BPN Kota Tangerang ini, juga dilakukan dalam bentuk
brosur, iklan, spanduk, wawancara ekslusif dengan media dll.
Sambutan
dari masyarakat dengan adanya Inovasi Unggulan ini sangat positif. Karena
mereka mendapatkan layanan yang transparant terkait biaya dan waktu dll.
Memang
ada hal yang kadang pelaksanaan inovasi tersebut sedikit ada hambatan, tapi
hambatan tersebut bukanlah hambatan yang sifatnya manajerial, tapi lebih pada
faktor teknis pelaksanaannya. Contohnya terganggunya sistem KKP (satelit) pada
inovasi layanan
Secara umum, pelaksanaan Inovasi Unggulan
BPN Kota Tangerang bisa dikatakan cukup berhasil, karena Inovasi –inovasi
tersebut memenuhi unsur-unsur berkelanjutan. Seperti teori berikut sebagai
berikut.
Inovasi
berkesinambungan adalah program
atau kebijakan inovasi yang cerdas, berpotensi menghasilkan dampak jangka
panjang yang positif dan terbukti implementasi di lapangan secara
berkesinambungan.
d.
Faktor
Pendukung Keberhasilan Inovasi.
Alasan
Inovasi Unggulan BPN Kota Tangerang dikatakan cukup berhasil karena, inovasi
yang dilakukan memenuhi syarat sbb :
u Inovasi berkesinambungan adalah program atau kebijakan inovasi yang cerdas,
berpotensi menghasilkan dampak jangka panjang yang positif dan terbukti
implementasi di lapangan secara berkesinambungan.
u Lima alasan inovasi dalam pemerintahan
f. Visi pemimpin
g.Berpikir riset
h.Tuntutan masyarakat
i. Regulasi kebijakan dari pemerintah
j. Dukungan pemerintah finansial/SDM/organisasi
Prinsip
Inovasi (Peter Drucker. 1993)
§ inovasi
sebuah usaha sistematis dengan tujuan yang jelas.
§ inovasi
tidak hanya berdasarkan perseptual, tetapi juga secara konseptual.
§ diawali
dengan ide sederhana,mudah dan fokus pada satu tujuan.
§ diawali
dengan inovasi kecil
§ jangan
merasa pintar diri,akan menyebabkan kurang hati-hati.
e.
Faktor
Penghambat Keberlangsungan Inovasi
Hambatan
inovasi (Kanter 2002)
§ pimpinan
tidak menghargai gagasan
§ melempar
tanggung jawab untuk memberi penyelesaian inovasi
§ pemimpin
mengkritik dan selalu berangkat dari kelemahan
§ takut gagal
§ proleksionistik
§ membuat
peraturan tanpa diskusi.
Faktor lain
yang bisa menjadi hambatan dalam inovasi, adalah terkait Sumber daya, baik
tentang personil pelaksananya, keuangan, teknologi dan sistem yang kurang terencana.
Juga tujuan/misi/visi dari inovasi sendiri. Apakah hanya sekedar untuk memenuhi
faktor trend politik {pencitraan} dll, sehingga menyebabkan inovasi tersebut
tidak berkelanjutan.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
a.
Kesimpulan
Bertolak
dari uraian diatas, maka selanjutnya dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut
:
-
Reformasi Birokrasi
mengubah wajah pelayanan publik dari konvensional menjadi service excellent.
Paradigma masa lalu tentang pelayanan publik yang buruk, mau tidak mau harus
berubah. Masyarakat saat ini adalah masyarakat yang pintar, kritis dan
menginginkan perubahan terkait layanan publik. Sistem Layanan Publik yang Jelas
biayanya, jangka waktunya, tranparansi, juga layanan inovasi yang memberikan
kemudahan adalah harapan terbesar dari masyarakat. PNS/ ASN sebagai pelaksana
pelayanan publik dituntut memberikan kerja baik. Perubahan Organisasi,
struktur, juga paradigma yang ditunjang
dengan regulasi (peraturan) menjadi acuan PNS/ASN untuk melaksanakan kinerjanya.
-
Inovasi Unggulan
Layanan Pertanahanan Kota Tangerang dikatakan berkesinambungan, karena Inovasi
–inovasi tersebut memenuhi unsur-unsur sebagai berikut.
Inovasi
berkesinambungan adalah program
atau kebijakan inovasi yang cerdas, berpotensi menghasilkan dampak jangka
panjang yang positif dan terbukti implementasi di lapangan secara
berkesinambungan.
b.
Saran
Banyak hal dapat menjadikan pelaksanaan inovasi tidak berkelanjutan,
diantaranya adalah teori dari (Kanter 2002):
Hambatan
inovasi (Kanter 2002)
§ pimpinan
tidak menghargai gagasan
§ melempar
tanggung jawab untuk memberi penyelesaian inovasi
§ pemimpin
mengkritik dan selalu berangkat dari kelemahan
§ takut gagal
§ proleksionistik
§ membuat
peraturan tanpa diskusi
Saran agar Inovasi tetap bisa
dilaksanakan bekelanjutan adalah tetap menjaga komitment untuk berbuat yang
terbaik untuk masyarakat, dukungan manajemen baik itu terkait regulasi,
keuangan, perencanaan, SDM (ASN), kepemimpinan, sosialisasi dengan stake
holder, sosialisasi kepada masyarakat, dan jalinan kominukasi efektive dengan
stake holder harus tetap dijaga dalam harmoni “SEMANGAT MEMUDAHKAN” dan “KERJA BERSAMA”.
Daftar Pustaka :
- Yogi Suwarno, 2007. Inovasi di Sektor Publik. Bunga Rampai Administrasi Publik. LAN. Jakarta.
Comments
Post a Comment