Kapasitas Inovasi & Kolaborasi Governance



TUGAS KULIAH
Kapasitas Inovasi dan Kolaborasi Governance
Inovasi Unggulan Layanan Pertanahan
(Study kasus Keberlangsungan Inovasi Unggulan Kantor Pertanahan Kota Tangerang/BPN)

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR    ...................................................................................................    i
DAFTAR ISI              ........................................................................................................    ii
BAB I      PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Penulisan.............................................................................   
B.     Rumusan Masalah........................................................................................   
C.     Tujuan dan manfaat Penulisan.....................................................................   
             

BAB II    PEMBAHASAN
A.    Tinjauan Teori Inovasi dan Pelayanan Publik..............................................   
B.     Profil Kantor Pertanahan Kota Tangerang...................................................
C.     Analisis Inovasi Layanan pertanahan BPN Kota Tangerang.......................
D.    Faktor Pendukung Keberhasilan Inovasi.....................................................
E.     Faktor Penghambat Keberlangsungan Inovasi.............................................

BAB III   KESIMPULAN DAN SARAN
A.    Kesimpulan...................................................................................................   
B.     Saran    

DAFTAR PUSTAKA








BAB I ....
PENDAHULUAN

a.   Latar Belakang Penulisan

         Pelayanan Publik kini telah menjadi isu sentral dalam pembangunan di Indonesia. Perkembangannya pelayanan publik memang selalu aktual untuk diperbincangkan. Pada dasarnya memang manusia membutuhkan pelayanan, konsep pelayanan ini akan selalu berada pada kehidupan setiap manusia. Posisi masyarakat yang berubah menjadi warga negara membuat para penyedia pelayanan publik tidak hanya memposisikan masyarakat sebagai konsumen, melainkan lebih jauh masyarakat juga dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan. Peran serta masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan ini memungkinkan bagi penyedia layanan publik untuk lebih responsif. Hal utama yang menjadi indikator bahwa penyedia layanan publik telah responsif terhadap masyarakat adalah munculnya inovasi pelayanan.
         Perubahan yang terjadi dalam proses administrasi publik menuntut banyak hal lain turut berubah. Pelayanan yang berkualitas dan bermutu tinggi menjadi perhatian utama dari organisasi publik. Keterbukaan informasi, jika dikaitkan dengan aktivitas pelayanan, ikut mendorong masyarakat kian sadar tentang hak dan kewajibannya. Oleh karena itu, harapan untuk bisa mendapatkan pelayanan yang terbaik tersebut kini juga mulai digantungkan kepada organisasi pemerintahan . Terselenggaranya pelayanan publik yang baik, tergantung dari kondisi birokrasi di suatu negara.
         Dalam sektor publik, inovasi sangat diperlukan dalam pengembangan suatu pelayanan publik. Inovasi hadir sebagai sebuah produk yang baru dan sifatnya menggantikan cara yang lama. Ini artinya bahwa setiap pelayanan publik, secara isi pada prinsipnya harus memuat sebuah inovasi baru.
         Kantor Pertanahan Kota Tangerang, sebagai ujung tombak instansi pelayan publik masyarakat Kota Tangerang di bidang pertanahan, melalui Inovasi-inovasi layanan pertanahannya, berkomitmen untuk menjadi instansi pelayan publik yang service excellent. Paradigma buruk yang selama ini ditujukan untuk BPN perlahan ingin dirubah. Masyarakat harus mendapatkan akses layanan yang baik, transparansi biaya, transparansi waktu dan pelayanan yang simple serta terukur.
         Ada beberapa prosedur layanan pertanahan yang dijadikan inovasi unggulan BPN Kota Tangerang. Diantaranya untuk prosedur layanan : Roya, Peningkatan Hak Milik (RSS), SKPT, Pengecekan, Blokir dan Sita. Tiap –tiap layanan tersebut tetap mengacu pada SOP BPN yang tertuang dalam Perkaban no.1/2010 tentang SOP BPN. Dan transparansi biaya mengacu pada Perkaban 128/2015 tentang PNBP BPN. Masing –masing layanan PNBP nya hanya Rp.50.000,-
         Dalam pelayanan ini ada satu hal yang unik yaitu prosedur layanan tersebut dapat diselesaikan dalam 8 jam (1 hari kerja). Khusus untuk inovasi Weekend Service maka layanan diaksanakan tiap hari Sabtu dan Minggu. Tujuan layanan weekend service ini, adalah untuk memudahkan masyarakat yang kesulitan dalam hal waktu untuk datang tidak pada hari kerja, tapi bisa dapat layanan saat Weekend.
         Dan untuk Layanan mobile Larasita, maka pelaksanaan inovasi tersebut dilaksanakan di tempat-tempat tertentu, yang sudah disosialisaikan dan dikomunikasikan dengan stake holder di wilayah terkait (Kelurahan). Dengan kata lain sistem jemput bola ini, menjadikan masyarakat yang kesulitan mengakses layanan di Kantor BPN Kota, bisa mendapatkan layanan tersebut pada tempat-tempat yang sudah ditetapkan.
         Adapun Inovasi  layanan pertanahan BPN Kota Tangerang terdiri dari:
}  1. One Day Service Office
}  2. One Day Service Larasita
}  3. Weekend Service
}  4. Geo KKP
}  5. PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)
        
b.   Rumusan Masalah

Dari latar belakang  masalah tersebut maka dapat diambi rumusan malasalah sebagai berikut;
1.Apa itu Inovasi?
2.Profil BPN Kota Tangerang?
3.Analisis Inovasi-inovasi Kota Tangerang?
4.Faktor pendukung keberlansungan Inovasi?
5.Faktor penghambat keberlangsungan Inovasi



c.    Tujuan dan manfaat Penulisan
Tujuan Penelitian :
a.       Mendeskripsikan Manajemen pelaksanaan Inovasi Unggulan Layanan Peranahan di Kantor Pertanahan Kota Tangerang.
b.      Mendeskripsikan Faktor-faktor yang mempengaruhi keberlangsungan pelaksanaan Inovasi unggulan di Kantor Pertanahan Kota Tangerang.
Manfaat Penelitian :
a.       Manfaat Teoritis, untuk para mahasiwa MPD/akademisi Manajemen diharapkan mampu memperluas wawasan terkait Manajemen pelaksanaan Inovasi Unggulan di Kantor Pertanahan Kota Tangerang.
b.       Manfaat Praktis, diharapkan mampu memberikan masukan untuk instansi terkait sebagai bahan perbaikan dan evaluasi terkait manajemen pelaksanaan Inovasi di Kantor Pertanahan Kota Tangerang.



BAB II
PEMBAHASAN
a.    Tinjauan Teori Inovasi dan pelayanan publik

         Inovasi merupakan setiap ide atau pun gagasan baru yang belum pernah ada atau pun diterbitkan sebelumnya. Sebuah inovasi biasanya berisi terobosan-terobosan baru mengenai sebuah hal yang diteliti oleh sang inovator (orang yang membuat inovasi). Inovasi biasanya sengaja dibuat oleh sang inovator melalui berbagai macam aksi atau pun penelitian yang terencana.

Ø  Pengertian inovasi hampir sama dengan pengertian kreatif. Satu hal penting yang menjadi pembeda kedua istilah tersebut adalah tidak semua orang memiliki sikap inovatif. Kreativitas adalah naluri sejak lahir, sedangkan inovasi muncul apabila kreativitas terus diasah dan dikembangkan. Inovasi dapat menyebabkan perubahan dalam bidang-bidang lain dalam masyarakat. Contoh, penemuan dalam bidang teknologi pertanian tentu akan mempengaruhi teknik atau cara petani mengolah pertaniannya.

Pengertian Inovasi menurut para ahli :
u  Pengertian Inovasi menurut Everett M. Rogers
Mendefisisikan bahwa inovasi adalah suatu ide, gagasan, praktek atau objek/benda yang disadari dan diterima sebagai suatu hal yang baru oleh seseorang atau kelompok untuk diadopsi.
u  Pengertian Inovasi menurut Stephen Robbins
Mendefinisikan, inovasi sebagai suatu gagasan baru yang diterapkan untuk memprakarsai atau memperbaiki suatu produk atau proses dan jasa.
u  Pengertian Inovasi menurut Van de Ven, Andrew H
Inovasi adalah pengembangan dan implementasi gagasan-gagasan baru oleh orang dimana dalam jangka waktu tertentu melakukan transaksi-transaksi dengan orang lain dalam suatu tatanan  organisasi.

u  Unsur-Unsur Inovasi (Purwanto (2000:4))
a. Pengetahuan baru (new knowledge)
b.Cara-cara baru (new practices)
c. Barang/object baru (new product)
d.      Teknologi baru (new technology)
e. Penemuan baru (new invention)

Jenis Inovasi:
u  Inovasi kreatif adalah program atau kebijakan inovasi yang rendah belum menunjukkan praktek positif di lapangan, cerdas dari segi gagasan dan  berpotensi untuk menghasilkan efek langkah pendek yang positif
u  Inovasi strategis adalah program atau kebijakan inovatif yang cerdas  berpotensi menghasilkan dampak jangka panjang yang positif tetapi belum terbukti implementatif di lapangan
u  Inovatif produktif adalah program yang cerdas dari segi gagasan, berpotensi menghasilkan dampak jangka pendek yang pasif, terbukti implementasi di lapangan, namun belum cukup meyakinkan untuk jangka panjang
u  Inovasi berkesinambungan adalah program atau kebijakan inovasi yang cerdas,  berpotensi menghasilkan dampak jangka panjang yang positif dan terbukti implementasi di lapangan secara berkesinambungan.

u  Lima alasan inovasi dalam pemerintahan
a. Visi pemimpin
b.Berpikir riset
c. Tuntutan masyarakat
d.      Regulasi kebijakan dari pemerintah
e. Dukungan pemerintah finansial/SDM/organisasi


Prinsip Inovasi (Peter Drucker. 1993)
§  inovasi sebuah usaha sistematis dengan tujuan yang jelas.
§  inovasi tidak hanya berdasarkan perseptual, tetapi juga secara konseptual.
§  diawali dengan ide sederhana,mudah dan fokus pada satu tujuan.
§  diawali dengan inovasi kecil
§  jangan merasa pintar diri,akan menyebabkan kurang hati-hati.
Hambatan inovasi (Kanter 2002)
§  pimpinan tidak menghargai gagasan
§  melempar tanggung jawab untuk memberi penyelesaian inovasi
§  pemimpin mengkritik dan selalu berangkat dari kelemahan
§  takut gagal
§  proleksionistik
§  membuat peraturan tanpa diskusi

Definisi pelayanan publik.

Pelayanan Publik :       adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Penyelenggara Pelayanan Publik adalah Instansi Pemerintah.
    Unit penyelenggara pelayanan publik adalah unit kerja pada Instansi Pemerintah yang secara langsung memberikan pelayanan kepada penerima pelayanan publik.
    Pemberi pelayanan publik adalah pejabat/pegawai instansi pemerintah yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    Penerima pelayanan publik adalah orang, masyarakat, instansi pemerintah dan badan hukum yang menerima pelayanan dari instansi perrierintah.
    Biaya pelayanan publik adalah segala biaya (dengan nama atau sebutan apapun) sebagai imbal jasa atas pemberian pelayanan publik yang besaran dan tata cara pembayaran ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Indeks Kepuasan Masyarakat adalah tingkat kepuasan masyarakat dalam memperoleh pelayanan yang diperoleh dari penyelenggara atau pemberi pelayanan sesuai harapan dan kebutunan masyarakat.
Hakekat Pelayanan Publik
Hakekat pelayanan publik adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur negara sebagai abdi masyarakat.

Asas Pelayanan Publik
    Transparansi :           Bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.
    Akuntabilitas :           Dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Kondisional : Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas.
    Partisipatif :   Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat.
    Kesamaan Hak :        Tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender, dan status ekonomi.
    Keseimbangan Hak dan Kewajiban :         Pemberi den penerima pelayanan pubiik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.

    STANDAR PELAYANAN PUBLIK
(Keputusan MENPAN No. 63 Tahun 2003)
    Prosedur Pelayanan
    Waktu penyelesaian
    Biaya pelayanan
    Produk pelayanan
    Sarana dan Prasarana
    Kompetensi petugas pemberi pelayanan

    PRINSIP PELAYANAN PUBLIK
(Peraturan Menpan No. 36 Tahun 2012)
o        Sederhana
o        Konsistensi
o        Partisipatif
o        Akuntabel
o        Berkesinambungan
o        Transparansi
o        Keadilan

    DASAR HUKUM
    Undang-Undang RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
    Peraturan Pemerintah RI No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
    Peraturan Menpan RI No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
    Peraturan Kepala BPN RI No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan




b.   Profil Kantor Pertanahan Kota Tangerang
Deskripsi :
            Salah satu tujuan pembangunan nasional Indonesia adalah mensejahterakan rakyat Indonesia yang adil dan merata, Seiring dengan itu didalam pasal 33 ayat 3 Undang-undang Dasar 1945 yang antara lain menyatakan bahwa “bumi air dan kekayaaann yang terakandung didalamnya dikuasai oleh Negara yang dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Berdasarkan Keppres No.26 tahun 1988 mengenai pembentukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan peningkatan dan penyempurnaan dari fungsi Dirjen Agraria (Depertemen Dalam Negeri).  Badan Pertanahan Nasional sebagai Lembaga Non Departemen merupakan instansi vertikal yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Kantor Pertanahan Kota Tangerang terbentuk berdasarkan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 16 tahun 1993 tentang pembentukan Kantor Pertanahan Kotamadya Tangerang. Kantor Pertanahan Kota Tangerang adalah salah satu unit dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten yang merupakan bagian BPN RI yang ada di Provinsi. Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten memiliki tugas pokok menyelenggarakan sebagian kewenangan pemerintah pusat, di bidang pertanahan di daerah.
Badan Pertanahan Nasional terbentuk dengan peraturan terbaru berdasarkan PP No.10 tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasinal.
Terakhir diatur dalam Perpres N0.17/2015 TTg ATR dan Perpres No. 20/2017 ttg BPN

Kedudukan Kantor Pertanahan Kota Tangerang sebagai berikut :
  1. Kantor Pertanahan Kota Tangerang beralamat : Jalan Perintis Kemerdekaan Kavling 5 Cikokol- Kota Tangerang.
  2. Kantor Pertanahan adalah Lembaga Vertikal Pelaksanaan Tugas Pemerintah Pusat di bidang pertanahan juga sebagai unsur pelaksanaan Pemerintahan Daerah.
  3. Kantor Pertanahan dipimpin oleh Kepala Kantor yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi.
Undang-Undang No. 5 tahun 1960 (UUPA) merupakan salah satu dasar BPN melaksanakan tugas organisasi yang ditindak lanjuti oleh Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1961 yang telah diganti dengan PP.24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dan PMNA/KBPN No. 3 tahun 1997, sebagai petunjuk pelaksana Peraturan Pemerintah tersebut.
Dibawah ini adalah profil organisasi Kantor Pertanahan Kota Tangerang.
  1. Struktur Organisasi Unit Kerja

Motto, Visi dan Misi
Moto
Melayani dengan CERIA ( Cepat, Efektif, Ramah, Ikhlas, Akurat )
Visi
Menjadikan Kantor Pertanahan Kota Tangerang sebagai Lembaga Pelayanan Publik yang Prima demi mewujudkan kemakmuran Masyarakat Kota Tangerang

Misi
  1. Meningkatkan Kualitas dan Kuantitas Sumber Daya Manusia yang Profesional serta meningkatkan Sarana dan Prasarana pelayanan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi;
  2. Mewujudkan pemetaan seluruh bidang tanah ke dalam peta tunggal untuk meminimalisasi bidang tanah yang tumpang tindih;
  3. Peningkatan pelayanan pendaftaran tanah secara cepat, tepat dan teratur penyelesaiannya untuk menguatkan hak – hak rakyat atas tanah secara berkelanjutan;
  4. Mewujudkan pengaturan dan penataan pertanahan yang seimbang secara optimal dan berkesinambungan berdasarkan tata ruang;
  5. Mewujudkan pengendalian pemanfaatan tanah dan pemberdayaan masyarakat untuk kesejahteraan Rakyat serta meningkatkan partisipasi masyarakat di bidang pertanahan melalui Pokmasdartibnah;
  6. Meningkatkan upaya penyelesaian sengketa, konflik dan perkara pertanahan di Kota Tangerang secara Sistematik, tuntas dan memberikan kepastian hukum.

c.    Analisis Inovasi Unggulan BPN Kota Tangerang.

Jenis Inovasi Pada Kantor Pertanahan Kota Tangerang.

Selain melaksanakan tugas rutin, yaitu pelayanan pertanahan yang regulasinya diatur dalam PP.24/1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Menteri Negara Agraria nomor 3/1997 tentang pelaksanaan Pendaftaran Tanah yang kegiatannya terdiri dari :
  1. Pelayanan Pengukuran.
  2. Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali.
  3. Pemeliharaan Data Pertanahan
  4. Informasi Pertanahan
  5. Panita A.
  6. Permasalahan Pertanhan dll.
BPN juga mempunyai layanan INOVASI unggulan :
Layanan INOVASI Unggulan
}  1. One Day Service Office
}  2. One Day Service Larasita
}  3. Weekend Service
}  4. Geo KKP
}  5. PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).




Dibawah ini akan dijelaskan Inovasi-Inovasi Layanan Pertanahan trsebut :
  1. ODS (One Day Service) Office
}  One Day Service Office adalah:
Layanan Prima Di Bidang Pertanahan yang dilaksanakan pada Loket Pelayanan Kantor Pertanahan Kota Tangerang untuk 7 (tujuh) jenis pelayanan yang dapat diselesaikan dalam jangka waktu 1 hari (1-8 jam) dilaksanakan setiap hari kerja.
}  Sasaran yg ingin dicapai ODS Office
  1. Mempermudah Pelayanan di Bidang Pertanahan
  2. Mempersingkat Alur Birokrasi Pelayanan di bidang Pertanahan
}  Tujuan Program ODS
  1. Merubah Image Pelayanan Pertanahan
  2. Mewujudkan Keinginan Masyarakat Pengguna Layanan dibidang Pertanahan

}  Jenis Layanan ODS Office
  1. Pengecekan Sertipikat;
  2. Roya;
  3. Peningkatan Hak dari HGB ke HM (RSS);
  4. Pendaftaran SK Hak Untuk Hak Milik
  5. Blokir
  6. Sita
  7. SKPT


  1. ODS Mobile Larasita
One Day Service Mobile Larasita adalah:
Layanan Prima Di Bidang Pertanahan yang dilaksanakan dengan Mobil Larasita Kantor Pertanahan Kota Tangerang untuk jenis pelayanan yang dapat diselesaikan dalam jangka waktu 1 hari (1-8 jam) dilaksanakan pada hari kerja sesuai jadual yang telah ditentukan.
Sebelum pelaksanaan ODS mobile Larasita dilakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelumnya dengan melibatkan pihak dari Pemkot Tangerang (Kelurahan). Setelah dilakukan sosialisi, pelaksanaan ODS Mobile Larasita dilaksanakan pada lokasi tertentu, bisa di lokasi Kelurahan yang ditunjuk ataupun pada Lokasi areal perumahan yang ada dalam lingkungan Kelurahan tersebut.
Mobile Larasita dilengkapi dengan Sistem komputer yang terintegrasi dengan KKP (Komputerisasi Kegiatan Pertanahan) via satelit.

  1. Geo KKP
  1. Masyarakat masih mengalami kesulitan untuk mengetahui posisi tepat suatu Bidang Tanah yang dikuasai/dimilki.
  2. Sering terjadi sengketa pertanahan akibat tumpang tindih Sertipikat
  3. Masih Minimnya pengamanan dan Link Data-data Spasial dengan Data – Data Tekstual.
  4. Berusaha menciptakan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik, mudah dan terjangkau.
  5. Membuka ruang bagi aparatur pertanahan dalam rangka menciptakan karya inovatif dalam pelayanan publik kepada Masyarakat.
Aksi Geo KKP Kantor Pertanahan Kota Tangerang
}  Menstandarisasi data-data Spasial (Peta-peta dan Surat Ukur (GS dan SU));
}  Mengentry dat-data tekstual (Buku Tanah) ke dalam Sistem Geo KKP;
}  Meningkatkan kemampuan fasilitas  dan perangkat software yang ada pada Kantor Pertanahan;
}  Masyarakat dapat mempergunakan Handphone yang berbasis android untuk mendapatkan informasi Pertanahan (Sistem Cloud);
}  Pembuatan Galeri Peta Tematik

  1. Layanan Akhir Pekan Weekend Service
Layanan Akhir Pekan  “Weekend Service” adalah:  Layanan Di Bidang Pertanahan yang dilaksanakan setiap hari Sabtu  dengan sasaran masyarakat langsung dan dibatasi jenis layanan  serta kewenangannya pada Kantor Pertanahan Kota Tangerang.
}  Maksud Diselenggarakannya Weekend Service
      Masyarakat mendapatkan waktu yang lebih banyak untuk mendapatkan pelayanan;
      Masyakat terdorong untuk melakukan pengurusan adminstrasi pertanahan secara langsung tanpa perantara;
      Masyarakat bisa mendapatkan layanan yang lebih cepat dan  lebih baik;
      Mendorong peningkatan penerimaan PNBP.
Tujuan Diselenggarakannya WS
      Kantor Pertanahan Kota Tangerang melakukan inovasi untuk layanan pertanahan dengan “Weekend Service” diharapkan membangun kepercayaan pada masyarakat (trustbuilding) dan mendukung program Reformasi Birokrasi;
      Memberikan  kesempatan kepada masyarakat langsung (para pekerja/pegawai) yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja.
Jenis Layanan Weekend Service
  1. Pengecekan Sertipikat Hak Atas Tanah;
  2. Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal;
  3. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT);
  4. Pendaftaran Blokir; dan
  5. Hapusnya Hak Tanggungan – Roya
Jadwal dan batas layanan Weekend Servive
  Dilaksanakan setiap hari sabtu
Pelayanan pendaftaran mulai  Jam   :  09.00 s.d 12.00 WIB
Istirahat                                     Jam  :  12.00 s.d 13.00 WIB
Penyerahan Produk                     Jam  :  13.00 s.d 15.00 WIB
  Pemohon  : Masyarakat langsung /Pemohon langsung


  1. Program Nasional PTSL
Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap.
}  Dasar hukum : PP.35 tahun 2015 yang diperbaharui dengan PP.1 thn 2017 diperbaharui PP.12/2017 tentang PTSL
}  PTSL adlah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yg dilakukan secara serentak bagi semua obyek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dlm satu wilayah desa/kelurahan.
}  Target 25 Juta bidang tanah di seluruh NKRI.
Biaya permohonan PTSL untuk pendaftaran kegiatan pada BPN (pengukuran, panitia A, dll) dibebankan kepada APBN.
Adapun biaya2 yang diluar pendaftaran di BPN dibebankan kepada pemohon.Seperti biaya materai, patok batas, pajak-pajak terkait peralihan dll.
}  Kantor Pertanahan Kota Tangerang, sebagai leading sektor PTSL di Kota Tangerang mempunyai target penyelesaian PTSL untuk thn 2017 sebanyak,
}  30.000 Bidang+20.000 Bidang
PTSL (dh. PRONA) adalah program terbaru dari  pemerintah yang sedang dilaksanakan saat ini, PTSL ini bisa dikatakan program fenomenal karena jumlahnya sangat fantastis dan masif, juga melibatkan pihak ketiga sebagai pelaksana. Target 25 Juta Bidang tanah di seluruh Indonesia dalam jangka waktu 5 tahun harus bisa tercapai dengan baik. PTSL adalah program A.1 dari BPN saat ini.
Komunikasi efektive dengan pihak pemerintah daerah harus terjalin kuat, juga sosialisi kepada masyarakat adalah faktor pendukung bagi keberhasilan proyek ini.

Sampai saat ini Layanan Unggulan BPN Kota Tangerang masih berlangsung dengan baik, terencana dan berkelanjutan. Komitment Kepala Kantor sebagai Administrator tertinggi di Kantor BPN Kota Tangerang, mendapat dukungan penuh dari seluruh manajement. Baik itu personal pelaksananya (ASN), dukungan keuangannya yang terealisasi dalam DIPA tahun anggaran berjalan, dan aspek lainnya.
Komunikasi terjalin baik dengan Pemkot Tangerang (Kelurahan), ini merupakan dukungan dari Pemkot Tangerang untuk Inovasi yang dilakukan BPN Kota Tangerang, khususnya untuk INOVASI ODS Larasita. Terbukti dalam setiap sosialisi yang dilakukan, pihak Kelurahan selalu memberikan dukungan penuh dengan memfasilitasi BPN untuk mengadakan sosialisasi kepada masyarakat tentang Layanan Larasita di Kantor Kelurahan yang terjadwal pada layanan Inovasi Larasita.
Sosialisasi terkait layanan Unggulan BPN Kota Tangerang ini, juga dilakukan dalam bentuk brosur, iklan, spanduk, wawancara ekslusif dengan media dll.
Sambutan dari masyarakat dengan adanya Inovasi Unggulan ini sangat positif. Karena mereka mendapatkan layanan yang transparant terkait biaya dan waktu dll.
Memang ada hal yang kadang pelaksanaan inovasi tersebut sedikit ada hambatan, tapi hambatan tersebut bukanlah hambatan yang sifatnya manajerial, tapi lebih pada faktor teknis pelaksanaannya. Contohnya terganggunya sistem KKP (satelit) pada inovasi layanan
      Secara umum, pelaksanaan Inovasi Unggulan BPN Kota Tangerang bisa dikatakan cukup berhasil, karena Inovasi –inovasi tersebut memenuhi unsur-unsur berkelanjutan. Seperti teori berikut sebagai berikut.
         Inovasi berkesinambungan adalah program atau kebijakan inovasi yang cerdas,  berpotensi menghasilkan dampak jangka panjang yang positif dan terbukti implementasi di lapangan secara berkesinambungan.



d.   Faktor Pendukung Keberhasilan Inovasi.

Alasan Inovasi Unggulan BPN Kota Tangerang dikatakan cukup berhasil karena, inovasi yang dilakukan memenuhi syarat sbb :
u  Inovasi berkesinambungan adalah program atau kebijakan inovasi yang cerdas,  berpotensi menghasilkan dampak jangka panjang yang positif dan terbukti implementasi di lapangan secara berkesinambungan.

u  Lima alasan inovasi dalam pemerintahan
f. Visi pemimpin
g.Berpikir riset
h.Tuntutan masyarakat
i.  Regulasi kebijakan dari pemerintah
j.  Dukungan pemerintah finansial/SDM/organisasi


Prinsip Inovasi (Peter Drucker. 1993)
§  inovasi sebuah usaha sistematis dengan tujuan yang jelas.
§  inovasi tidak hanya berdasarkan perseptual, tetapi juga secara konseptual.
§  diawali dengan ide sederhana,mudah dan fokus pada satu tujuan.
§  diawali dengan inovasi kecil
§  jangan merasa pintar diri,akan menyebabkan kurang hati-hati.


e.    Faktor Penghambat Keberlangsungan Inovasi

Hambatan inovasi (Kanter 2002)
§  pimpinan tidak menghargai gagasan
§  melempar tanggung jawab untuk memberi penyelesaian inovasi
§  pemimpin mengkritik dan selalu berangkat dari kelemahan
§  takut gagal
§  proleksionistik
§  membuat peraturan tanpa diskusi.

Faktor lain yang bisa menjadi hambatan dalam inovasi, adalah terkait Sumber daya, baik tentang personil pelaksananya, keuangan, teknologi dan sistem yang kurang terencana. Juga tujuan/misi/visi dari inovasi sendiri. Apakah hanya sekedar untuk memenuhi faktor trend politik {pencitraan} dll, sehingga menyebabkan inovasi tersebut tidak berkelanjutan.


BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
a.   Kesimpulan
Bertolak dari uraian diatas, maka selanjutnya dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :
-          Reformasi Birokrasi mengubah wajah pelayanan publik dari konvensional menjadi service excellent. Paradigma masa lalu tentang pelayanan publik yang buruk, mau tidak mau harus berubah. Masyarakat saat ini adalah masyarakat yang pintar, kritis dan menginginkan perubahan terkait layanan publik. Sistem Layanan Publik yang Jelas biayanya, jangka waktunya, tranparansi, juga layanan inovasi yang memberikan kemudahan adalah harapan terbesar dari masyarakat. PNS/ ASN sebagai pelaksana pelayanan publik dituntut memberikan kerja baik. Perubahan Organisasi, struktur, juga paradigma  yang ditunjang dengan regulasi (peraturan) menjadi acuan PNS/ASN untuk melaksanakan kinerjanya.
-          Inovasi Unggulan Layanan Pertanahanan Kota Tangerang dikatakan berkesinambungan, karena Inovasi –inovasi tersebut memenuhi unsur-unsur sebagai berikut.
         Inovasi berkesinambungan adalah program atau kebijakan inovasi yang cerdas,  berpotensi menghasilkan dampak jangka panjang yang positif dan terbukti implementasi di lapangan secara berkesinambungan.



b.   Saran

         Banyak hal dapat menjadikan  pelaksanaan inovasi tidak berkelanjutan, diantaranya adalah teori dari (Kanter 2002):
Hambatan inovasi (Kanter 2002)
§  pimpinan tidak menghargai gagasan
§  melempar tanggung jawab untuk memberi penyelesaian inovasi
§  pemimpin mengkritik dan selalu berangkat dari kelemahan
§  takut gagal
§  proleksionistik
§  membuat peraturan tanpa diskusi
         Saran agar Inovasi tetap bisa dilaksanakan bekelanjutan adalah tetap menjaga komitment untuk berbuat yang terbaik untuk masyarakat, dukungan manajemen baik itu terkait regulasi, keuangan, perencanaan, SDM (ASN), kepemimpinan, sosialisasi dengan stake holder, sosialisasi kepada masyarakat, dan jalinan kominukasi efektive dengan stake holder harus tetap dijaga dalam harmoni “SEMANGAT MEMUDAHKAN” dan  “KERJA BERSAMA”.

Daftar Pustaka :
  1. Yogi Suwarno, 2007. Inovasi di Sektor Publik. Bunga Rampai Administrasi Publik. LAN. Jakarta.

Comments

Popular posts from this blog

Teori Administrasi Klasik

Teori : Frederick W Taylor.

17. Teori Organisasi Publik